Kepmendagri Terbitkan Pedoman Tentang Tatanan Normal Baru Untuk ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020
Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Memperhatikan SuratEdaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tanggal 20 Mei 2020
Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan ( Area
Publik ) dalam Mendukung Keberlangsungan Usahan. Oleh karena itu Mendagri
Menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman
Corona Virus Disease 2019
1.
Pemetaan Kondisi Persebaran lnfeksi
COVID-19 dan Kemampuan Pemerintah Daerah
Dalam Pengendalian Virus Covid
19.
Pemetaan wilayah
persebaran Infeksi Covid-19 dan
kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, menjadi hal kunci dalam
pemberlakuan pelonggaran Pembatasan
Sosial Berskala Besar menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,
melalui indikator (1) Kondisi
epidemologi; (2) Kemampauan Daerah dalam Penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi
Covid-19; dan (3) Kemampuan
pemerintah daerah melakukan
penelusuran kontak dekat mayarakat
dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protocol
Covid-19.
2.
Kondisi epidemologi,
Indikator ini menggambarkan tingkat
persebaran infeksi Covid-19 di suatu
daerah, sehingga pemerintah daerah
mempunyai informasi terkini
tentang kondisi daerahnya yang dapat
dilihat dari 4 (empat)
sub indikator sebagai berikut:
a.
kasus jumlah penderita positif selama
setidaknya 14 hari;
b.
jumlah ODP/PDP selama setidaknya 14
hari;
c.
jumlah
kematian yang dimakamkan
dengan protokol Covid-19
selama setidaknya 14 hari; dan
d.
penularan lar:gsung Covid-19 pada
petugas kesehatan
Pemetaan ini
dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan,
sehingga pemerintah dan
pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat berdasarkan kondisi terkini yang dilaporkan dengan menggunakan berbagai
saluran informasi yang
ada dengan memaksimalkan seluruh
sumber daya yang ada.
Berdasarkan hasil
pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di
seluruh Indonesia dapat dibagi dalam 3 (tiga) klaster,
sebagai berikut:
1.
Daerah yang kondisi epidemologisnya
menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh
nilai 100;
2.
Daerah yang kondisi epidemologisnya
mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan
memperoleh nilai 80 sampai dengan 95;
dan
3.
Daerah yang kondisi epidemologisnya
meningkat atau tinggi yang disebut zona Merah,
apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai
dengan 75.
Kemampuan Daerah
dalam Penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi Covid-19.
Indikator ini
menggambarkan tingkat kesiapan Pemerintah Daerah dalam menangani kasus infeksi
Covid-19 di daerahnya. Indikator ini
dapat dilihat dari sub indikator:
1.
Ketersediaan pelindung Komunitas Masyarakat;
2.
Ketersediaan pelindung Petugas Medis;
3.
Sarana dan Prasarana Medis
lainnya; dan
4.
Perlengkapan Pasca Wafat.
Kemampuan pemerintah
daerah melakukan penelusuran
kontak dekat mayarakat dengan
ODP dan PDP
serta orang yang dimakamkan
dengan protokol Covid-19.
Indikator ini
menggambarkan tingkat kemampuan
pemerintah daerah melakukan
penelusuran riwat kontak dekat orang yang infeksi Covid-19 sehingga dapat
dilakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Kemampuan daerah dalam
melakukan penelusuran riwayat
kontak dekat ini dilihat dari 4
(empat) kriteria sebagai berikut:
1.
Identifikasi orang-orang
yang memiliki kontak
dekat dengan orang
· yang terindikasi Covid-19.
2.
Informasi/Data orang-orang yang
terinfeksi Covid-19;
3.
Pengujian/test terhadap
orang-orang yang mempunyai kontak
dekat dengan orang yang
terinfeksi Covid-19; dan
4.
Penerapan dan monitoring physical
distancing
Dari ketiga
indikator tersebut, maka penerapan kebijakan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19 dilakukan pada
daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau Zona
Hijau, dengan kemampuan Daerah dalam Penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19
Kemampuan pemerintah daerah dalam
melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP dan PDP serta orang
yang dimakamkan dengan protocol Covid-Ts
berada pada kriteria sedang. Oleh
karena itu pemerintah daerah harus
melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14
(empat belas) hari sekali, untuk
menentukan penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sekian Informasi
Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 2019 Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM