Kepmendagri Terbitkan Pedoman Tentang Tatanan Normal Baru Untuk ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

Buka Info
0
Kepmendagri Terbitkan Pedoman Tentang Tatanan Normal Baru Untuk ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
Kepmendagri Terbitkan Pedoman Tentang Tatanan Normal Baru Untuk ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda


Buka Info-Berita Dan Informasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. 
Memperhatikan SuratEdaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan ( Area Publik ) dalam Mendukung Keberlangsungan Usahan. Oleh karena itu Mendagri Menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Pedoman  Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona  Virus Disease 2019
1.   Pemetaan Kondisi Persebaran lnfeksi COVID-19 dan Kemampuan Pemerintah Daerah  Dalam Pengendalian  Virus Covid 19.
Pemetaan    wilayah   persebaran    Infeksi    Covid-19      dan   kemampuan pemerintah  daerah  dalam mengendalikan penyebaran Virus  Covid-19, menjadi hal kunci dalam pemberlakuan pelonggaran Pembatasan  Sosial Berskala Besar menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, melalui indikator (1)  Kondisi epidemologi; (2) Kemampauan Daerah dalam Penanganan  kesehatan masyarakat yang  terinfeksi  Covid-19; dan  (3)  Kemampuan  pemerintah  daerah melakukan penelusuran kontak  dekat mayarakat dengan ODP  dan PDP  serta orang yang dimakamkan dengan protocol Covid-19.
2.   Kondisi epidemologi,
Indikator ini menggambarkan tingkat persebaran infeksi Covid-19  di suatu daerah,  sehingga pemerintah  daerah  mempunyai  informasi  terkini  tentang kondisi daerahnya yang dapat  dilihat dari  4  (empat)  sub indikator    sebagai berikut:
a.    kasus jumlah penderita positif selama setidaknya  14  hari;
b.   jumlah ODP/PDP selama setidaknya  14  hari;
c.    jumlah  kematian  yang  dimakamkan   dengan  protokol   Covid-19    selama setidaknya  14  hari; dan
d.   penularan lar:gsung Covid-19 pada petugas  kesehatan
Pemetaan    ini   dilakukan    dengan   melibatkan    pemangku    kepentingan, sehingga  pemerintah  dan  pemerintah  daerah  provinsi dan  kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat berdasarkan  kondisi terkini yang dilaporkan dengan   menggunakan    berbagai   saluran    informasi    yang   ada   dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada.
Berdasarkan  hasil  pemetaan  tersebut,   maka kabupaten/kota  di  seluruh Indonesia dapat dibagi dalam 3 (tiga)  klaster,  sebagai berikut:
1.   Daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100;
2.   Daerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95;  dan
3.   Daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona Merah,  apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60  sampai  dengan 75.
Kemampuan  Daerah  dalam   Penanganan kesehatan  masyarakat terinfeksi Covid-19.
Indikator ini menggambarkan tingkat kesiapan Pemerintah Daerah dalam menangani kasus infeksi Covid-19  di daerahnya. Indikator ini dapat dilihat dari sub indikator:
1.   Ketersediaan pelindung Komunitas  Masyarakat;
2.   Ketersediaan pelindung Petugas Medis;
3.   Sarana dan Prasarana Medis lainnya;  dan
4.   Perlengkapan Pasca Wafat.
Kemampuan  pemerintah   daerah  melakukan  penelusuran   kontak   dekat mayarakat  dengan  ODP  dan   PDP  serta  orang yang  dimakamkan  dengan protokol Covid-19.
Indikator   ini  menggambarkan  tingkat   kemampuan  pemerintah   daerah melakukan penelusuran riwat kontak dekat orang yang infeksi Covid-19 sehingga dapat dilakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Kemampuan  daerah dalam  melakukan penelusuran  riwayat kontak  dekat ini dilihat dari 4 (empat)  kriteria sebagai berikut:
1.   Identifikasi   orang-orang   yang  memiliki  kontak   dekat  dengan  orang  · yang terindikasi Covid-19.
2.   Informasi/Data orang-orang yang terinfeksi Covid-19;
3.   Pengujian/test  terhadap  orang-orang yang mempunyai kontak  dekat  dengan orang yang terinfeksi Covid-19; dan
4.   Penerapan dan monitoring physical distancing
Dari ketiga indikator  tersebut,  maka penerapan kebijakan  Masyarakat  Produktif dan Aman  Covid-19 dilakukan  pada  daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau Zona Hijau,  dengan kemampuan Daerah  dalam Penanganan kesehatan  masyarakat yang terinfeksi  Covid-19  Kemampuan  pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan  dengan protocol  Covid-Ts  berada pada kriteria  sedang. Oleh karena  itu  pemerintah daerah  harus  melakukan  evaluasi  epidemologis ini secara rutin, minimal  14  (empat belas)  hari sekali, untuk menentukan penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sekian Informasi Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
------link Download disini------ Semoga Bermanfaat, Terimakasih.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)