Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS

Buka Info
0

 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil  serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan perubahan atas Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, menyatakan: PERTAMA, Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: KEDUA, menyatakan bahwa Ketentuan kenaikan  Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024-2025 ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Download Disini

Sekian Informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

Referensi:

Informasi Seputar Pendidikan dan Kesehatan


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)