Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS diterbitkan dalam
rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri
Sipil) merupakan perubahan atas Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan peraturan pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1972 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal
I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil, menyatakan: PERTAMA, Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Pemerintah: KEDUA, menyatakan bahwa Ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun
2024-2025 ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.
Pasal
II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai
Negeri Sipil), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Selengkapnya
berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS Download Disini
Sekian
Informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok
PNS semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Referensi:
Informasi Seputar Pendidikan dan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM