SE MENPANRB No 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru

Buka Info
0
SE MENPANRB No 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru
SE MENPANRB No 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru


Buka Info-Berita Dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru yang ditujukan kepada Kepala Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga perintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Para Gubernur; Para Bupati; dan Para Walikota.
Menindaklanjuti  Keputusan  Presiden  Nomor 11 Tahun  2020 tentang Penetapan Kedaruratan   Kesehatan   Masyarakat   Corona   Virus   Disease   2019   (COVID-19)   dan Keputusan   Presiden   Nornor  12  Tahun  2020  tentang  Penetapan   Bencana   Nonalam Penyebaran  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  sebagai  Bencana  Nasional,  serta memperhatikan  arahan  Presiden  Republik Indonesia  untuk menyusun tatanan  normal baru  yang  mendukung produktivitas  kerja  namun  tetap  memprioritaskan kesehatan dan   keselamatan   masyarakat,   perlu   dilakukan   perubahan   sistem   kerja   Pegawai Aparatur Sipil  Negara  agar dapat  beradaptasi  terhadap  perubahan  tatanan  normal baru  produktif dan aman COVID-19.
Sehubungan dengan  hal tersebut, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan  publik dengan tetap  memprioritaskan  kesehatan  dan  keselamatan  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi   Birokrasi  tentang  Sistem   Kerja   Pegawai  Aparatur  Sipil   Negara  dalam Tatanan  Normal  Baru.
Surat Edaran ini memuat sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah untuk beradaptasi  dengan tatanan  normal  baru  produktif dan aman  COVID-19.
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pelayanan   publik  dengan  tetap memprioritaskan  kesehatan  dan  keselamatan  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara, perlu   penyesuaian   sistem   kerja   bagi   Pegawai  Aparatur  Sipil   Negara   dalam tatanan   normal   baru   dengan   cara   menjalankan   protokol   kesehatan   dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi   terhadap  tatanan   normal   baru   produktif  dan   aman   COVID-19   di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan memperhatikan  protokol kesehatan.
A.   Penyesuaian Sistem  Kerja
1.   Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja  sebagaimana  diatur dalam  peraturan  perundang-undangan  di  bidang kepegawaian. Namun demikian,   untuk beradaptasi dengan  kondisi pandemi COVID-19,  perlu dilakukan  penyesuaian  sistem  kerja bagi  Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2.   Penyesuaian sistem  kerja  dimaksud dapat dilaksanakan  melalui fleksibilitas dalam  pengaturan lokasi bekerja  bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi:
1)   Pelaksanaan tugas kedinasan  di kantor (work from  office);  dan/atau
2)   Pelaksanaan   tugas   kedinasan   di   rumah/tempat   tinggal   (work  from home).
3.   Pelaksanaan tugas kedinasan  di kantor (work from office)
Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  melaksanakan   tugas  kedinasan  di  kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
4.   Pelaksanaan tugas kedinasan di  rumah/tempat tinggal  (work from home) Pegawai     Aparatur     Sipil     Negara     melaksanakan     tugas    kedinasan     di rumah/tempat     tinggal     dimana     Pegawai     Aparatur     Sipil     Negara     di tempatkan/ditugaskan     pada    instansi     pemerintah.     Pelaksanaan    tugas kedinasan   dimaksud,   dilaksanakan   sesuai   dengan    ketentuan   peraturan perundang-undangan  di bidang  kepegawaian.
5.   Terhadap   fleksibilitas   dalam   pengaturan   lokasi   bekerja,   Pejabat   Pembina Kepegawaian  pada Kementerian/Lembaga/Daerah:
1)   mengatur     sistem     kerja     yang     akuntabel     dan     selektif     bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas     kedinasan     di    kantor    (work    from    office)    dan/atau    di rumah/tempat  tinggal   (work  from   home)  dengan   memperhatikan kondisi  penyebaran Covid-19 di daerah  masing-masing.
2)   menentukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas  kedinasan  di  rumah/tempat tinggal  (work from  home),  dengan mempertimbangkan:
a)    Jenis pekerjaan  pegawai
b)   Hasil  penilaian  kinerja  pegawai.
c)    Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d)   Laporan  disiplin  pegawai.
e)    Kondisi  kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f)     Tempat   tinggal   pegawai   berada   di   wilayah   dengan   penetapan Pembatasan Sosial  Berskala  Besar.
g)    Kondisi kesehatan keluarga pegawai {dalam status orang dalam pemantauan/orang  dalam   pengawasan/dikonfirmasi  positif COVID-19).
h)   Riwayat  perjalanan  dalam  negeri/luar  negeri   pegawai  dalam  14 (empat belas) hari  kalender terakhir.
i)     Riwayat  interaksi  pegawai dengan  penderita  terkonfirmasi  positif COVID-19 dalam  14 {empat belas) hari  kalender terakhir.
j)     Efektivitas  pelaksanaan tugas dan pelayanan  unit organisasi
6.   Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi  di  wilayah  dengan  penetapan  Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar agar:
1)   menugaskan   Pegawai Aparatur Sipil  Negara  untuk menjalankan tugas kedinasan   di   rumah/tempat  tinggalnya   (work  from   home)   secara penuh  dengan  tetap memperhatikan  sasaran  kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
2)   mengatur  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  pada  lnstansi  Pemerintah yang tugas  dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun  2020 tentang Pedoman Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  dalam  Rangka  Percepatan Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19),  untuk melaksanakan   tugas  kedinasan  di kantor  (work from  office)  dengan jumlah    minimum    pejabat/pegawai   dengan    tetap   mengutamakan protokol  kesehatan.
7.   Pejabat  Pembina  Kepegawaian  pada  Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan  agar  penyesuaian  sistem  kerja  dalam  tatanan  normal  baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan tidak  mengganggu  kelancaran penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pelayanan  publik.
8.   Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah  agar
1)   melakukan  penyederhanaan   proses   bisnis   dan  standar   operasional prosedur  pelayanan   dengan  memanfaatkan  teknologi  informasi  dan komunikasi;
2)   menggunakan  media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru  melalui media publikasi;
3)   membuka  media komunikasi online sebagai wadah  konsultasi maupun pengaduan;
4)   memastikan   bahwa  output  dari   produk  pelayanan   yang   dilakukan secara  online  maupun  of/line tetap sesuai  dengan  standar yang telah ditetapkan;  dan
5)   memperhatikan   jarak   aman   (physical   distancing),   kesehatan,   dan keselamatan   pegawai  yang   melakukan    pelayanan    langsung   secara of/line    sesuai    dengan    protokol    kesehatan    yang   ditetapkan    oleh Menteri  Kesehatan.
9.   Penyelenggaraan    kegiatan    dan   perjalanan    dinas    dilaksanakan    dengan memperhatikan  hal-hal sebagai berikut:
1)   Seluruh  penyelenggaraan  rapat  dan/atau  kegiatan  tatap  muka  baik dilingkungan instansi pusat maupun  instansi daerah agar memanfaatkan teknologi  informasi  dan  komunikasi  atau   melalui  media  elektronik lainnya yang tersedia.
2)   Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi  harus diselenggarakan rapat dan/atau  kegiatan  lainnya  di  kantor,  agar memperhatikan jarak aman   antar   peserta   rapat   (physical  distancing)   dan  jumlah   peserta sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
3)   Perjalanan  dinas  dilakukan  secara  selektif dan  sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan  perundang-undangan dan  kebijakan  Pemerintah yang berkaitan  dengan protokol  kesehatan.
Berikut Informasi Tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru
----Link download disini------- Semoga Bermanfaat, Terimakasih.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)