SE MENPANRB No 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru yang ditujukan kepada Kepala Para
Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional
Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik
Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala
Lembaga perintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik; Para Gubernur; Para Bupati; dan Para Walikota.
Menindaklanjuti Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
dan Keputusan Presiden Nornor
12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional,
serta memperhatikan arahan Presiden
Republik Indonesia untuk menyusun
tatanan normal baru yang
mendukung produktivitas
kerja namun tetap
memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan masyarakat, perlu
dilakukan perubahan sistem
kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara agar dapat
beradaptasi terhadap perubahan
tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Sehubungan
dengan hal tersebut, untuk menjaga
keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, perlu
ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang
Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara
dalam Tatanan Normal Baru.
Surat Edaran ini
memuat sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal
baru produktif dan aman COVID-19.
Untuk
menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik
dengan tetap memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian
sistem kerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam tatanan normal
baru dengan cara
menjalankan protokol kesehatan
dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap
tatanan normal baru
produktif dan aman
COVID-19 di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber
Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
A.
Penyesuaian Sistem Kerja
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun demikian, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian
sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara
menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2.
Penyesuaian sistem kerja
dimaksud dapat dilaksanakan
melalui fleksibilitas dalam
pengaturan lokasi bekerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi:
1)
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office);
dan/atau
2)
Pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal
(work from home).
3.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office)
Pegawai Aparatur
Sipil Negara melaksanakan
tugas kedinasan di
kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
4.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) Pegawai Aparatur Sipil
Negara melaksanakan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal
dimana Pegawai
Aparatur Sipil Negara
di tempatkan/ditugaskan
pada instansi pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud,
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
5.
Terhadap fleksibilitas dalam
pengaturan lokasi bekerja,
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah:
1)
mengatur sistem
kerja yang akuntabel dan
selektif bagi pejabat/pegawai
di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di
kantor (work from
office) dan/atau di rumah/tempat tinggal
(work from home)
dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
2)
menentukan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang dapat melaksanakan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from
home), dengan mempertimbangkan:
a)
Jenis pekerjaan pegawai
b)
Hasil
penilaian kinerja pegawai.
c)
Kompetensi pegawai dalam
mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d)
Laporan disiplin
pegawai.
e)
Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f)
Tempat tinggal
pegawai berada di
wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar.
g)
Kondisi kesehatan keluarga pegawai
{dalam status orang dalam pemantauan/orang
dalam
pengawasan/dikonfirmasi positif
COVID-19).
h)
Riwayat perjalanan
dalam negeri/luar negeri
pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
i)
Riwayat interaksi
pegawai dengan penderita terkonfirmasi
positif COVID-19 dalam 14 {empat
belas) hari kalender terakhir.
j)
Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi
di wilayah dengan
penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar agar:
1)
menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara
untuk menjalankan tugas kedinasan
di rumah/tempat tinggalnya
(work from home)
secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran
kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
2)
mengatur Pegawai
Aparatur Sipil Negara
pada lnstansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk melaksanakan tugas
kedinasan di kantor (work from
office) dengan jumlah minimum
pejabat/pegawai dengan tetap
mengutamakan protokol kesehatan.
7.
Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar
penyesuaian sistem kerja
dalam tatanan normal
baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik.
8.
Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah agar
1)
melakukan penyederhanaan proses
bisnis dan standar
operasional prosedur
pelayanan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi;
2)
menggunakan media informasi untuk penyampaian standar
pelayanan baru melalui media publikasi;
3)
membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
4)
memastikan bahwa
output dari produk
pelayanan yang dilakukan secara online
maupun of/line tetap sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan;
dan
5)
memperhatikan jarak
aman (physical distancing), kesehatan,
dan keselamatan pegawai yang
melakukan pelayanan langsung
secara of/line sesuai dengan
protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
9.
Penyelenggaraan kegiatan
dan perjalanan dinas
dilaksanakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Seluruh penyelenggaraan rapat
dan/atau kegiatan tatap
muka baik dilingkungan instansi
pusat maupun instansi daerah agar
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau
melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
2)
Apabila berdasarkan urgensi yang
sangat tinggi harus diselenggarakan
rapat dan/atau kegiatan lainnya
di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar
peserta rapat (physical
distancing) dan jumlah
peserta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3)
Perjalanan dinas
dilakukan secara selektif dan
sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta
memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan protokol kesehatan.
Berikut Informasi
Tentang Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020
Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM