Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023
Tunjangan
profesi guru madrasah bukan ASN adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah
kepada guru-guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun belum
menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan profesi ini bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru-guru madrasah dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Namun,
tidak semua guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi ini. Ada
beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki
surat keputusan (SK) kesetaraan golongan atau inpassing. SK inpassing adalah SK
yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa guru
madrasah bukan ASN memiliki kualifikasi yang setara dengan golongan tertentu
dalam struktur ASN.
Apa
Itu SK Inpassing dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
SK
inpassing adalah SK yang dikeluarkan oleh BKN berdasarkan hasil penilaian
jabatan dan kualifikasi pendidik. SK inpassing ini berisi tentang penetapan
golongan, pangkat, dan jabatan fungsional guru madrasah bukan ASN. SK inpassing
ini berlaku selama guru madrasah bukan ASN masih mengabdi di madrasah, dan
tidak berlaku untuk pindah ke instansi lain.
Untuk
mendapatkan SK inpassing, guru madrasah bukan ASN harus mengikuti seleksi yang
diselenggarakan oleh BKN. Seleksi ini meliputi:
-
Pendaftaran online melalui website BKN.
-
Pengisian formulir biodata dan riwayat pendidikan.
-
Pengunggahan dokumen persyaratan, seperti ijazah, sertifikat pendidik, SK
pengangkatan, dan lain-lain.
-
Pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen oleh BKN.
-
Penetapan nomor peserta dan jadwal tes.
-
Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara.
-
Pengumuman hasil seleksi dan penetapan golongan.
-
Penerbitan SK inpassing oleh BKN.
Bagaimana
Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK
Inpassing?
Setelah
mendapatkan SK inpassing, guru madrasah bukan ASN berhak mendapatkan tunjangan
profesi sesuai dengan golongan yang ditetapkan. Tunjangan profesi ini dibayarkan
setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Untuk
mendapatkan tunjangan profesi ini, guru madrasah bukan ASN harus mengikuti
prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Prosedur
pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN penerima SK inpassing
adalah sebagai berikut:
-
Guru madrasah bukan ASN harus mendaftarkan diri di Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag, dan mengisi data pribadi,
data pendidikan, data sertifikat pendidik, data SK inpassing, dan data rekening
bank.
-
Guru madrasah bukan ASN harus mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan
Penerima Tunjangan (SKAKPT) dari SIMPATIKA, yang berisi tentang nama, NIP,
golongan, jumlah tunjangan profesi, dan nomor rekening bank penerima tunjangan
profesi.
-
Guru madrasah bukan ASN harus menyerahkan SKAKPT kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, yang bertugas sebagai pengelola
tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN.
-
KPA harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN), yang bertugas sebagai penyalur tunjangan profesi guru madrasah
bukan ASN.
-
KPPN harus melakukan verifikasi dan validasi SPM, dan melakukan transfer
tunjangan profesi ke rekening bank penerima tunjangan profesi.
Apa
Saja Kendala dan Solusi yang Mungkin Terjadi dalam Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing?
Pembayaran
tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN penerima SK inpassing tidak selalu
berjalan lancar. Ada beberapa kendala dan solusi yang mungkin terjadi, antara
lain:
-
Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan SK inpassing, padahal sudah
mengikuti seleksi.
- Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus
menghubungi BKN untuk menanyakan status SK inpassingnya, dan mengajukan permohonan
ulang jika diperlukan.
-
Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan SKAKPT, padahal sudah
mendaftar di SIMPATIKA.
- Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus
menghubungi SIMPATIKA untuk menanyakan status SKAKPTnya, dan mengajukan
permohonan ulang jika diperlukan.
-
Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan tunjangan profesi, padahal
sudah menyerahkan SKAKPT dan SPM.
- Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus
menghubungi KPA dan KPPN untuk menanyakan status pembayaran tunjangan profesinya,
dan mengajukan permohonan ulang jika diperlukan.
Silahkan Download Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 Disini
Kesimpulan
Tunjangan
profesi guru madrasah bukan ASN adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah
kepada guru-guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun belum
menjadi ASN. Tunjangan profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan,
motivasi, dan kinerja guru-guru madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pendidik. Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, guru
madrasah bukan ASN harus memiliki SK inpassing, yang diperoleh melalui seleksi
yang diselenggarakan oleh BKN. Selain itu, guru madrasah bukan ASN juga harus
mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh Kemenag, yang melibatkan
SIMPATIKA, KPA, dan KPPN. Dalam proses pembayaran ini, ada beberapa kendala dan
solusi yang mungkin terjadi, yang harus diatasi dengan baik oleh guru madrasah
bukan ASN.
Sekian
Informasi tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN
Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 semoga
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Referensi:
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM