Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN: Prosedur dan Dampaknya

Buka Info
0

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023

 

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 

Tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada guru-guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun belum menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru-guru madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.

Namun, tidak semua guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi ini. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki surat keputusan (SK) kesetaraan golongan atau inpassing. SK inpassing adalah SK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa guru madrasah bukan ASN memiliki kualifikasi yang setara dengan golongan tertentu dalam struktur ASN.

Apa Itu SK Inpassing dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

SK inpassing adalah SK yang dikeluarkan oleh BKN berdasarkan hasil penilaian jabatan dan kualifikasi pendidik. SK inpassing ini berisi tentang penetapan golongan, pangkat, dan jabatan fungsional guru madrasah bukan ASN. SK inpassing ini berlaku selama guru madrasah bukan ASN masih mengabdi di madrasah, dan tidak berlaku untuk pindah ke instansi lain.

Untuk mendapatkan SK inpassing, guru madrasah bukan ASN harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi ini meliputi:

- Pendaftaran online melalui website BKN.

- Pengisian formulir biodata dan riwayat pendidikan.

- Pengunggahan dokumen persyaratan, seperti ijazah, sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan lain-lain.

- Pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen oleh BKN.

- Penetapan nomor peserta dan jadwal tes.

- Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara.

- Pengumuman hasil seleksi dan penetapan golongan.

- Penerbitan SK inpassing oleh BKN.

Bagaimana Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing?

Setelah mendapatkan SK inpassing, guru madrasah bukan ASN berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan golongan yang ditetapkan. Tunjangan profesi ini dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, guru madrasah bukan ASN harus mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Prosedur pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN penerima SK inpassing adalah sebagai berikut:

- Guru madrasah bukan ASN harus mendaftarkan diri di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag, dan mengisi data pribadi, data pendidikan, data sertifikat pendidik, data SK inpassing, dan data rekening bank.

- Guru madrasah bukan ASN harus mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dari SIMPATIKA, yang berisi tentang nama, NIP, golongan, jumlah tunjangan profesi, dan nomor rekening bank penerima tunjangan profesi.

- Guru madrasah bukan ASN harus menyerahkan SKAKPT kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, yang bertugas sebagai pengelola tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN.

- KPA harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang bertugas sebagai penyalur tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN.

- KPPN harus melakukan verifikasi dan validasi SPM, dan melakukan transfer tunjangan profesi ke rekening bank penerima tunjangan profesi.

Apa Saja Kendala dan Solusi yang Mungkin Terjadi dalam Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing?

Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN penerima SK inpassing tidak selalu berjalan lancar. Ada beberapa kendala dan solusi yang mungkin terjadi, antara lain:

- Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan SK inpassing, padahal sudah mengikuti seleksi.

  - Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus menghubungi BKN untuk menanyakan status SK inpassingnya, dan mengajukan permohonan ulang jika diperlukan.

- Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan SKAKPT, padahal sudah mendaftar di SIMPATIKA.

  - Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus menghubungi SIMPATIKA untuk menanyakan status SKAKPTnya, dan mengajukan permohonan ulang jika diperlukan.

- Kendala: Guru madrasah bukan ASN tidak mendapatkan tunjangan profesi, padahal sudah menyerahkan SKAKPT dan SPM.

  - Solusi: Guru madrasah bukan ASN harus menghubungi KPA dan KPPN untuk menanyakan status pembayaran tunjangan profesinya, dan mengajukan permohonan ulang jika diperlukan.

Silahkan Download Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 Disini

Kesimpulan

Tunjangan profesi guru madrasah bukan ASN adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada guru-guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, namun belum menjadi ASN. Tunjangan profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru-guru madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, guru madrasah bukan ASN harus memiliki SK inpassing, yang diperoleh melalui seleksi yang diselenggarakan oleh BKN. Selain itu, guru madrasah bukan ASN juga harus mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan oleh Kemenag, yang melibatkan SIMPATIKA, KPA, dan KPPN. Dalam proses pembayaran ini, ada beberapa kendala dan solusi yang mungkin terjadi, yang harus diatasi dengan baik oleh guru madrasah bukan ASN.

Sekian Informasi tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

Referensi:

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) TerbitanTahun 2023

Informasi Seputar Pendidikan

Informasi Seputar Kesehatan

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)