SE MENTERI AGAMA No 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Menuju Normal Baru |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yang ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri;Menteri Kesehatan;Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan
Covid-19;Panglima TNI;Kapolri;Kepala Badan Inteligen Negara;Para Gubernur
Provinsi;Para Bupati/Walikota Kab/Kota; Para Pimpinan Majelis Agama; Para
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Para Kepala Unit Pelaksana
Teknis; dan Para Pengurus dan Pengelola Rumah lbadah
Dalam rangka
mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease
2Ol9 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui
adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman
Covid. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat
beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus
meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Surat Edaran tentang
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan
Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi diterbitkan sebagai respon
atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah
masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan
persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.
Panduan ini mengatur
kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keaganaan sosial di rumah ibadah,
berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah
tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun
daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat
kasus penularan Covid- 19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan
menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.
Ketentuan
selengkapnya sebagai berikut:
1.
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk
menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta
lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt,
berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan
Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah
berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama
Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat
Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di
lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol
yang telah ditetapkan.
2.
Pengurus rumah ibadah mengajukan
permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari
Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/
Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3.
Rumah ibadah yang berkapasitas daya
tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan /
lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada
pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4.
Kewajiban pengurus atau
penanggungiawab rumah ibadah:
a.
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b.
Melakukan pembersihan dan desinfeksi
secara berkala di area rumah ibadah;
c.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar
masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/
sabunlhrznd sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e.
Menyediakan alat pengecekan suhu di
pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah
ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f.
Menerapkan pembatasan jarak dengan
memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;
g.
Melakukan pengaturan jumlah
jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak;
h.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah
tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i.
Memasang imbauan penerapan protokol
kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j.
Membuat surat pernyataan kesiapan
menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k.
Memberlakukan penerapan protokol
kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah
ibadah.
5.
Kewajiban masyarakat yang akan
melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a.
Jemaah dalam kondisi sehat;
b.
Meyakini bahwa rumah ibadah yang
digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang
berwenang;
c.
Menggunakan masker/ masker wajah sejak
keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d.
Menjaga kebersihan tangan dengan
sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e.
Menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman atau berpelukan;
f.
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1
(satu) meter;
g.
Menghindari berdiam lama di rumah
ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah
yang wajib;
h.
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi
anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang
dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i.
Ikut peduli terhadap penerapan
pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6.
Penerapan fungsi sosial rumah ibadah
meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad
pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Memastikan semua peserta yang hadir
dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:
b.
Membatasi jumlah peserta yang hadir
maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari
30 orang; dan
c.
Pertemuan dilaksanakan dengan waktu
seefisien mungkin.
Demikian Informasi
Terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam
Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Menuju Normal
Baru Semoga Bermanfaat.
----------LinkDownload Disini----------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM