Panduan Menuju New Normal Dalam Bidang Pendidikan

Buka Info
0
Panduan Menuju New Normal Dalam Bidang Pendidikan
Panduan Menuju New Normal Dalam Bidang Pendidikan

Buka Info-Berita dan Informasi. Sebagai kita ketahui bahwa kementerian kesehatan telah menerbitkan Aturan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang  Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri  Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi. Panduan yang di terbitkan oleh kementerian kesehatan merupakan instrumen menuju New Normal dalam bidang sektor kesehatan, sesuai dengan panduan tersebut dalam bidang usaha juga akan mulai di buka dengan secara perlahan dengan selalu tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jika ingin mengunduh Aturan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang  Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri  Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi Klik disini.
Begitu pula di sektor bidang pendidikan Kemendikbud juga mulai menerbitkan panduan menuju New Normal dalam bidang pendidikan melalui Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease covid-19 berikut ini isi surat edaran setjen tentang panduan pelaksanaan belajar dari rumah.
A.   Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan Selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan
langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.
1.   Membentuk Pos Pendidikan
Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:
a.    gugus tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b.   dinas kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
c.    badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d.   dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e.    dinas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
f.     organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
2.   Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana  (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.
3.   Melakukan pendataan di daerah
Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id Pendataan mencakup antara lain:
a.    warga satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b.   akses terhadap internet dan listrik;
c.    kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
1)   jumlah dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
2)   jumlah dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
3)   jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d.   pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).
4.   Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
a.    program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19;
b.   durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
c.    mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;
d.   mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan
e.    pembukaan  kembali  pembelajaran di satuan pendidikan.
5.   Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a.    memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masingmasing daerah;
b.   melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.    mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.   dkerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah yang  tidak ada listrik;
e.    kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:
1)   televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
a)    penyampaian materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
b)   siarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
c)    pelajaran harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
d)   mempertimbangkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat).
2)   radio
Materi dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a)    membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
b)   melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
c)    mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)   materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan lainnya;
e)    dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola:
1)   Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id   
2)   Radio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id
6.   Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7.   Melaksanakan  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8.   Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.
B.   Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan  Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
1.   Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.    bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b.   menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
2.   Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas. 
3.   Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a.    instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b.   instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c.    intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4.   Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a.    memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.   memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c.    memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.   Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a.    Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.   Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c.    Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d.   Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1)   layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2)   layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)   layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4)   layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial
setempat.
6.   Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/ 
7.   Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat. 
8.   Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a.    kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b.   metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan  (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c.    jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d.   kendala pelaksanaan BDR; dan
e.    praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
C.   Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
1.   Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.    memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b.   menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1)   literasi dan numerasi;
2)   pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3)   Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas); 
4)   kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5)   spiritual keagamaan; dan/atau
6)   penguatan karakter dan budaya.
c.    menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d.   menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e.    guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2.   Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a.    tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b.   Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun,  penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
Berikut langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:





3.   Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a.    langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.

b.   Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio  waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.

D.  Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik
1.   Pembelajaran daring oleh peserta didik
Waktu PJJ daring sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan

2.   Pembelajaran luring oleh peserta didik
a.    Pembelajaran Luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu: Sepanjang Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik

b.   Pembelajaran luring dengan media televisi dan radio nasional atau daerah Waktu belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.

E.   Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali
terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran.
1.   Pendampingan pembelajaran daring
Waktu pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik. Berikut langkah pendampingan belajar daring terhadap peserta didik.

2.   Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar

3.   Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah

PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI
A.   Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1.   memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses
2.   pendidikan yang berkualitas;
3.   melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
4.   mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B.   Tata Laksana
1.   Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2.   Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a.    demam tinggi diatas 38
b.   batuk;
c.    pilek;
d.   sesak napas;
e.    diare; dan/atau
f.     kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3.   Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4.   Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a.    cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b.   hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c.    menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d.   melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5.   Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6.   Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7.   Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.  
8.   Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya
Demikian yang dapat di share semoga bermanfaat unduh Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease covid-19 disini



Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)