Panduan Menuju New Normal Dalam Bidang Pendidikan |
Buka Info-Berita dan
Informasi. Sebagai kita ketahui bahwa kementerian kesehatan telah menerbitkan
Aturan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang
Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri
Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi. Panduan yang di
terbitkan oleh kementerian kesehatan merupakan instrumen menuju New Normal
dalam bidang sektor kesehatan, sesuai dengan panduan tersebut dalam bidang
usaha juga akan mulai di buka dengan secara perlahan dengan selalu tetap
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jika ingin mengunduh Aturan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020
Tentang Panduan Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran
Dan Industri Dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi Klik disini.
Begitu pula di sektor
bidang pendidikan Kemendikbud juga mulai menerbitkan panduan menuju New Normal
dalam bidang pendidikan melalui Surat
Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang pedoman penyelenggaraan
belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease covid-19
berikut ini isi surat edaran setjen tentang panduan pelaksanaan belajar dari
rumah.
A.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh
Dinas Pendidikan Selama masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan
langkah-langkah pelaksanaan BDR
sebagai berikut.
1.
Membentuk Pos Pendidikan
Dinas Pendidikan dalam masa darurat
COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai
sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan. Keanggotaan Pos
Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga
usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas COVID-19
di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi
secara daring di daerah dengan:
a.
gugus tugas penanganan COVID-19
setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID-19;
b.
dinas kesehatan setempat untuk
menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP,
atau terkonfirmasi positif);
c.
badan penanggulangan bencana daerah
setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d.
dinas sosial setempat untuk
pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan
pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga
pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan
pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e.
dinas komunikasi dan informatika untuk
menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi
untuk pelaksanaan BDR;
f.
organisasi masyarakat, komunitas,
media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan
pendidikan selama masa darurat bencana.
2.
Melakukan koordinasi secara daring
dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman
Bencana (Seknas SPAB), Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait
pelaksanaan kebijakan BDR.
3.
Melakukan pendataan di daerah
Pemerintah daerah wajib melakukan
pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud
melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id
Pendataan mencakup antara lain:
a.
warga satuan pendidikan terpapar COVID-19
(ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b.
akses terhadap internet dan listrik;
c.
kondisi, kesiapan dan kebutuhan
belajar peserta didik selama BDR:
1)
jumlah dan sebaran peserta didik yang
tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
2)
jumlah dan sebaran peserta didik yang
terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara),
atau tempat tinggal yang tidak layak.
3)
jumlah dan sebaran peserta didik yang
tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d.
pemetaan lembaga baik pemerintah,
organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan
inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta
sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).
4.
Menyusun dan menetapkan kebijakan
pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya dalam hal:
a.
program, kegiatan dan anggaran untuk
melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19;
b.
durasi waktu pelaksanaan kebijakan
BDR;
c.
mekanisme penerimaan peserta didik
baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,
termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan
pendidikan;
d.
mekanisme pelaksanaan ujian satuan
pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan
e.
pembukaan kembali
pembelajaran di satuan pendidikan.
5.
Memfasilitasi pembelajaran daring
dan/atau luring
a.
memaksimalkan media pembelajaran
daring yang dimiliki masingmasing daerah;
b.
melakukan bimbingan teknis dan
pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan
terkait pembelajaran jarak jauh;
c.
mendorong dan memfasilitasi
partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.
dkerja sama dengan perpustakaan
daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya
untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah
yang tidak ada listrik;
e.
kerja sama dengan televisi dan radio
daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:
1)
televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan
oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam
prosesnya perlu memperhatikan:
a)
penyampaian materi pelajaran mudah
dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis,
infografis, demonstrasi, menggunakan alat peraga, mempromosikan permainan dan
kuis interaktif (via telepon/SMS)
b)
siarkan dan buat program tersebut
dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
c)
pelajaran harus se-interaktif mungkin,
dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
d)
mempertimbangkan kebutuhan untuk
peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa
isyarat).
2)
radio
Materi dapat disampaikan oleh penyiar
atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut
ini:
a)
membagikan secara luas jadwal program
dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
b)
melakukan siaran langsung secara
interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
c)
mendukung peserta didik untuk
berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)
materi pembelajaran dipilih sesuai
kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup
sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID-19, dan lainnya;
e)
dalam hal pengembangan materi
pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan
pengelola:
2)
Radio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud
melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id
6.
Melakukan penyebaran informasi dan
edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman
keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVID-19 bidang
pendidikan kepada masyarakat.
7.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh
satuan pendidikan.
8.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan
kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat
secara rutin.
B.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh
Kepala Satuan Pendidikan Selama masa
darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan
BDR sebagai berikut.
1.
Menetapkan model pengelolaan satuan
pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.
bekerja dan mengajar dari rumah bagi
guru dan tenaga kependidikan.
b.
menentukan jadwal piket apabila
diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan
dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
2.
Memastikan sistem pembelajaran yang
terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang
disabilitas.
3.
Membuat rencana keberlanjutan
pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka
perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang
terdiri dari:
a.
instruksi dan materi pembelajaran
daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b.
instruksi dan materi pembelajaran
luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri
peserta didik.
c.
intruksi untuk melakukan adaptasi
materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4.
Melakukan pembinaan dan pemantauan
kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a.
memastikan guru memfasilitasi
pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.
memastikan rencana pelaksanaan
pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan
aktivitas fisik; dan
c.
memastikan adanya materi edukasi untuk
orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola
perilaku hidup bersih di rumah.
5.
Memastikan ketersediaan sarana dan
prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik
secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a.
Ketersediaan gawai/komputer/laptop
untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.
Akses ke media pembelajaran daring dan
luring.
c.
Distribusi sarana pembelajaran luring
dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi
peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran
daring).
d.
Berkoordinasi dengan dinas pendidikan,
dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang
tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai
saluran, diantaranya:
1)
layanan psikososial yang disediakan
oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat
panggilan atau call center 119 extention 8;
2)
layanan psikososial oleh Himpunan
Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)
layanan psikososial oleh Perhimpunan
Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4)
layanan psikososial oleh pekerja
sosial, hubungi dinas sosial
setempat.
6.
Membuat program pengasuhan untuk
mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu
kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7.
Membentuk tim siaga darurat untuk
penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas
dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan
dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan
penanganan COVID-19 terdekat.
8.
Memberikan laporan secara berkala
kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a.
kondisi kesehatan warga satuan
pendidikan;
b.
metode pembelajaran jarak jauh yang
digunakan (daring/luring/kombinasi
daring dan luring);
c.
jumlah peserta didik yang belum bisa
terlayani;
d.
kendala pelaksanaan BDR; dan
e.
praktik baik dan capaian hasil belajar
peserta didik.
C.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh
Guru
Guru
memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya
sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
1.
Menyiapkan rencana pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun
luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.
memastikan kompetensi pembelajaran
yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada
pendidikan kecakapan hidup.
b.
menyiapkan materi pembelajaran. Dalam
pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
1)
literasi dan numerasi;
2)
pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3)
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4)
kegiatan rekreasional dan aktivitas
fisik;
5)
spiritual keagamaan; dan/atau
6)
penguatan karakter dan budaya.
c.
menentukan metode dan interaksi yang
dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi
keduanya.
d.
menentukan jenis media pembelajaran,
seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan
sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e.
guru perlu meningkatkan kapasitas
dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun
lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada
situasi darurat COVID-19.
2.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh
daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang
hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik
dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a.
tatap muka Virtual melalui video
conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau
aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara
langsung antara guru dengan peserta didik.
b.
Learning Management System (LMS). LMS
merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui
aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan
akun, penguasaan materi, penyelesaian
tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi
dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google
classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain
sebagainya.
Berikut
langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:
3.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh
luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan
dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan
sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a.
langkah fasilitasi PJJ luring
menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran
dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang
tua/wali dan sesuai dengan kondisi.
b.
Langkah fasilitasi pembelajaran jarak
jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan
dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu
atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik
dan orang tua/wali.
D. Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik
1.
Pembelajaran daring oleh peserta didik
Waktu PJJ daring sepanjang hari,
menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik
dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan
2.
Pembelajaran luring oleh peserta didik
a.
Pembelajaran Luring menggunakan buku,
modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu: Sepanjang
Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir
minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik
b.
Pembelajaran luring dengan media
televisi dan radio nasional atau daerah Waktu belajar sesuai dengan jam tayang
pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai
dengan kesepakatan dengan pendidik.
E.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh
Orang Tua/Wali Peserta Didik
Pendampingan
PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali
terhadap
peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan
prasarana pembelajaran.
1.
Pendampingan pembelajaran daring
Waktu pembelajaran sesuai dengan
kesepakatan dengan guru dan peserta didik. Berikut langkah pendampingan belajar
daring terhadap peserta didik.
2.
Pendampingan pembelajaran luring
menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan
sekitar
PANDUAN KEGIATAN
PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI
A.
Prinsip
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib
memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1.
memastikan pemenuhan hak anak untuk
mendapatkan akses
2.
pendidikan yang berkualitas;
3.
melindungi seluruh warga satuan
pendidikan; dan
4.
mencegah penyebaran dan penularan
COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B.
Tata Laksana
1.
Seluruh sarana dan prasarana satuan
pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum
KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2.
Pemantauan kesehatan secara rutin,
termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan
pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya
termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara
lain:
a.
demam tinggi diatas 38
b.
batuk;
c.
pilek;
d.
sesak napas;
e.
diare; dan/atau
f.
kehilangan indera perasa dan/ atau
penciuman secara tiba-tiba.
3.
Pihak satuan pendidikan perlu mengatur
proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan
dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4.
Seluruh warga satuan pendidikan aktif,
termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan
penyebaran COVID19, antara lain:
a.
cuci tangan pakai sabun yang rutin
minimal 20 detik;
b.
hindari menyentuh wajah, terutama
hidung, mata, dan mulut;
c.
menerapkan jaga jarak sebisa mungkin,
sekitar 1-2 meter; dan
d.
melakukan etika batuk dan bersin yang
benar.
5.
Pihak satuan pendidikan perlu
memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19,
antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal
di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan
satuan pendidikan.
6.
Pihak satuan pendidikan menempatkan
materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran
COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan
pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas,
dan ramah peserta didik.
7.
Pihak satuan pendidikan memastikan
adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta
didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait
keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8.
Pihak satuan pendidikan memastikan
memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk
mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir,
gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur
ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk
peserta didik dan orang tua/walinya
Demikian yang dapat
di share semoga bermanfaat unduh Surat
Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang pedoman penyelenggaraan
belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease covid-19
disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM