Buka Info_Berita dan
Informasi. Sahabat buka info yang berbahagia disini buka info akan share kepada
sahabat sekalian bagaimana untuk dapat menentukan nilai ujuan sekolah,
sebelumnya buka info telah share kepada sahabat sekalian mengenai petunjuk
teknis pengisian ijazah dan blangko ijazah sesuai dengan persesjen kemendikbud
nomor 5 tahun 2020.
Bahwa di juknis
tersebut sudah di jelaskan berikut ini saya lampirkan penjelasan tersebut:
Menentukan nilai untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Menentukan nilai untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Menentukan nilai untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
1)
Angka 1 diisi dengan nama pemilik
Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang
dibawahnya.
2)
Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi
nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku
3)
Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang
dibawahnya.
4)
Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
5)
Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
6)
Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar
Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis,
dan disabilitas majemuk.
7)
Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:
a)
untuk SD dan SDLB, diperoleh dari
rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester
genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b)
untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari
rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester
gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester
genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c)
untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata
nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal);
dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap
kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
8)
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada
angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa
desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7
ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh: Pembulatan (untuk bagian
angka 6)
Nilai
Sebelum Pembulatan
|
Nilai
Setelah Pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
9)
Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan
pembulatan 2 (dua) angka desimal.
10)
Angka 8 diisi dengan nama
kabupaten/kota tempat penerbitan.
11)
Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP,
SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2
digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak disingkat).
12)
Angka 10 diisi dengan nama kepala
sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non
pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13)
Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Jika
sahabat masih belum dapat memahami sahabat dapat mengunduh petunjuk teknis
pengisian ijazah 2020 dan mengunduh persesjen
Kemdikbud Nomor 5 tahun 2020 Unduh Disini
Sekian
yang buka info sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian dan
menjadikan referensi bagi sahabat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM