Buka
Info_Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia dalam keadaan pandemi
covid-19 buka info tetap selalu semangat dan setia memberikan informasi yang
dapat sahabat jadikan referensi. Di kesempatan ini buka info akan share
mengenai Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK dan Contoh Blangko
Ijazah 2020 yang bisa sahabat jadikan referensi dalam penulisan data di dalam
ijazah.
peraturan
sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas
peraturan
sekretaris jenderal
kementerian pendidikan dan kebudayaan
nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata
cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun
pelajaran 2019/2020
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A.
Tata
Cara Pengisian Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB.
1. Petunjuk
Umum Pengisian Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat
tiga
jenis
Ijazah,
yaitu:
Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah
untuk
sekolah
yang
menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan
kode Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko:
No.
|
Kode
|
Keterangan
|
1.
|
DN-01/D-SD/06/0000001
|
kurikulum 2006 SD
|
2.
|
DN-01/D-SD/13/0000001
|
kurikulum 2013 SD
|
3.
|
LN/D-SD/06/0000001
|
kurikulum 2006 SD SILN
|
4.
|
LN/D-SD/13/0000001
|
kurikulum 2013 SD SILN
|
5.
|
D-SDLB/0000001
|
SDLB
|
6.
|
DN-01/D-SD/SPK/0000001
|
SD
pada SPK
|
7.
|
DN/PA/0000001
|
Program Paket A
|
8.
|
DN-01/D-SMP/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMP
|
9.
|
DN-01/D-SMP/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMP
|
10.
|
LN/D-SMP/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMP
pada SILN
|
11.
|
LN/D-SMP/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMP
pada SILN
|
No.
|
Kode
|
Keterangan
|
12.
|
D-SMPLB/0000001
|
SMPLB
|
13.
|
DN-01/D-SMP/SPK/0000001
|
SMP pada SPK
|
14.
|
DN/PB/0000001
|
Program Paket B
|
15.
|
DN-01/M-SMA/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMA
|
16.
|
DN-01/M-SMA/13/0000501
|
kurikulum 2013 SMA
|
17.
|
LN/M-SMA/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMA pada SILN
|
18.
|
LN/M-SMA/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMA pada SILN
|
19.
|
M-SMALB/0000001
|
SMALB
|
20.
|
DN-01/M-SMA/SPK/0001001
|
SMA pada SPK
|
21.
|
DN/PC/0000001
|
Program Paket C
|
c.
Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah
menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih,
dan
mudah
dibaca,
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam
pengisian
Ijazah
tidak
boleh
dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan
harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk
itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang
dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut
yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1) Setelah
seluruh
pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah
tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
2)
Proses
pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh Satuan
Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah
dan pihak kepolisian.
3) Berita
acara
pemusnahan
Blangko
Ijazah
sebagaimana
dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani
oleh kepala sekolah dan pihak
kepolisian
oleh pejabat
dinas pendidikan provinsi dan
pihak kepolisian.
l. Dalam hal terdapat
kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko
Ijazah
dimusnahkan,
maka
dapat
melakukan
perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah
yang sah dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman
Depan
Blangko
Ijazah
SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
sebagai berikut.
a. Pengisian
halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang
berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk
SD sebagai berikut.
Gambar
Pengisian Blangko SD
b.
Keterangan petunjuk khusus pengisian
halaman depan Blangko
Ijazah SD, sebagaimana dimaksud pada
Gambar sebagai berikut.
1) Angka 1
diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah
SPK diisi nama program/peminatan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional
yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan
nama
nomenklatur kabupaten/kota.
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6) Angka 5
diisi
dengan nama
siswa pemilik
Ijazah menggunakan huruf
kapital. Nama harus
sama dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal
lahir
siswa
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal
lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau Ijazah yang
diperoleh dari
Satuan
Pendidikan jenjang dibawahnya.
8) Angka
7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik
Ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit
yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
11)
Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik,
autis dan disabilitas majemuk.
12)
Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
13)
Angka 12 diisi
dengan
tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
14) Angka 13 diisi
dengan nama Kepala
Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala
Sekolah yang bukan
berstatus PNS diisi
satu buah strip (-). Pengisian
juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani
ijazah, maka pengisian dapat dilakukan
sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017,
perihal Penandatangan SHUN
dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat
khusus untuk menandatangani ijazah dari
pejabat tingkat provinsi atau
kabupaten/kota yang berwenang untuk
mengangkat Kepala Sekolah; dan
b)
penandatanganan Ijazah
dan
SHUN
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt”
atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel
sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
sesuai
dengan
nomenklatur.
16) Angka 15
ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor Ijazah
adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis
Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap
pemilik
Ijazah.
Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a) Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri(DN)
(2) Luar
Negeri (LN)
(3) Kode DN untuk Ijazah
yang
diterbitkan oleh sekolah di
dalam negeri, diikuti
dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode
provinsi sebagai berikut:
(a)
DN-01 = Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
(b) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
(c) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
(d) DN-04
= Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
(e) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
(f) DN-06 = Provinsi Aceh;
(g) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
(h) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat; (i)
DN-09 = Provinsi Riau;
(j)
DN-10 = Provinsi Jambi;
(k) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
(l) DN-12
= Provinsi Lampung;
(m)
DN-13
= Provinsi Kalimantan Barat;
(n) DN-14
= Provinsi Kalimantan Tengah;
(o) DN-15
= Provinsi Kalimantan Selatan;
(p) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
(q) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
(r) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
(s) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
(t) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
(u) DN-21 = Provinsi Maluku; (v) DN-22 = Provinsi Bali;
(w) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(x) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(y) DN-25 = Provinsi Papua;
(z) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
(aa) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
(bb) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
(cc)
DN-29
= Provinsi Gorontalo; (dd) DN-30 =
Provinsi Banten;
(ee)
DN-31
= Provinsi Kepulauan Riau; (ff) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat; (gg) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan (hh) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan
oleh SILN.
b) Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
(1)
SD
= SD;
(2) SDLB
= SDLB;
(3) SMP
= SMP;
(4) SMPLB
= SMPLB;
(5) SMA
= SMA; dan
(6) SMALB = SMALB.
c) Kode kurikulum, meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum
2013;
dan
(3) SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
d) Nomor
Seri
pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka
0000001
sampai dengan 9999999.
Untuk
lebih jelasnya sahabat dapat mendownload file pdf di bawah ini Klik Disini.
Semoga
dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian dan jangan lupa untuk di share.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM