Tata cara memandikan, menshalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona sesuai fatwa MUI

Buka Info
0


Buka Info_Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka info ingin share mengenai pedoman pengurusan jenazah yang terkena penyakit covid-19. Terkadang miris mendengar kata kematian banyaknya problema yang terjadi di negeri ini bahkan di seluruh negara terjadinya pandemi covid-19 ini. Yang lebih miris lagi banyaknya penolakan jenazah korban terinveksi covid-19 sementara pihak rumah sakit sebenernya telah merawat dan mengurus jenazah sesuai syariat islam bahkan jenazah tenaga medispun sampai di tolaknya oleh masyarakat, padahal tenaga medis telah berjuang keras melawan dan merawat korban terinvensi covid-19 dan mereka gugur dan jenazahnya pun harus di tolak untuk dikuburkan di tempat kelahiranya. Melihat kondisi seperti ini apakah masih belum fahamnya tingkat pemikiran masyarakat bahwa pihak rumah sakit yang merawat pasien covid-19 sudah sesuai dengan standar pelayanan penanganan pasien covid. Disini buka info akan share mengenai fatwa MUI di bawah ini.
Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hakhak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan  mematuhi ketentuanketentuan protocol medis;

A.   Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a.     Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b.    Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c.     Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d.    Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e.     Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f.      Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1.    Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2.    Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g.    Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

B. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a)    Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka  jenazah dikafani dengan  menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b)    Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c)     Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

C. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a)    Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b)    Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c)     Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d)    Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

D. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a)    Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protocol medis.
b)     Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c)    Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Jika sahabat ingin mendownload pedoman tatacara memandikan, menshalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona (COVID-19) berdasarkan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 unduh disini.
Sekian yang dapat buka info share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk dapat di sebar luaskan pedoman ini.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)