Buka
Info_Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka info
ingin share mengenai pedoman pengurusan jenazah yang terkena penyakit covid-19.
Terkadang miris mendengar kata kematian banyaknya problema yang terjadi di
negeri ini bahkan di seluruh negara terjadinya pandemi covid-19 ini. Yang lebih
miris lagi banyaknya penolakan jenazah korban terinveksi covid-19 sementara
pihak rumah sakit sebenernya telah merawat dan mengurus jenazah sesuai syariat
islam bahkan jenazah tenaga medispun sampai di tolaknya oleh masyarakat,
padahal tenaga medis telah berjuang keras melawan dan merawat korban terinvensi
covid-19 dan mereka gugur dan jenazahnya pun harus di tolak untuk dikuburkan di
tempat kelahiranya. Melihat kondisi seperti ini apakah masih belum fahamnya
tingkat pemikiran masyarakat bahwa pihak rumah sakit yang merawat pasien
covid-19 sudah sesuai dengan standar pelayanan penanganan pasien covid. Disini buka
info akan share mengenai fatwa MUI di bawah ini.
Umat Islam
yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan
syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hakhak jenazahnya
wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati,
dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga
keselamatan petugas dengan mematuhi
ketentuanketentuan protocol medis;
A.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan
dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan
oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika
tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke
seluruh tubuh;
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin
dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu
dengan cara:
1. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan
debu.
2. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan
APD.
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau
menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan
ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
B. Pedoman
mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan
sebagai berikut:
a) Setelah
jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena
dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan,
maka jenazah
dikafani dengan menggunakan kain yang menutup
seluruh tubuh dan dimasukkan
ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak
tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga
keselamatan petugas.
b) Setelah
pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti
jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan
ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap
ke arah kiblat.
c) Jika setelah dikafani masih ditemukan najis
pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan
najis tersebut.
C. Pedoman
menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan
sebagai berikut:
a) Disunnahkan
menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b) Dilakukan
di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c) Dilakukan oleh umat Islam secara langsung
(hadhir) minimal satu orang. Jika tidak
memungkinkan, boleh dishalatkan
di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan
dari jauh (shalat ghaib).
d) Pihak
yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
D. Pedoman
menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan
sebagai berikut:
a) Dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah dan protocol medis.
b) Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah
bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa
harus membuka peti, plastik,
dan kafan.
c) Penguburan
beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan
karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun
2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam
Keadaan Darurat.
Jika sahabat ingin mendownload pedoman tatacara memandikan, menshalatkan
dan menguburkan jenazah pasien corona (COVID-19) berdasarkan fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2020 unduh disini.
Sekian yang dapat buka info share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat
dan jangan lupa untuk dapat di sebar luaskan pedoman ini.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM