JUKNIS
ABM SMP MTS TAHUN 2024
Asesmen
Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa
yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus
dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau
pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian
yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses
pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal,
kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta
dilengkapi dengan Asesmen Minat.
Berbeda
dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak
berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung
pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar
sehingga
menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi
tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan
dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan siswa
pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada jenjang/kelas
yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat dirancang
untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes
prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan gambaran
kemampuan siswa secara lebih lengkap.
Dalam rangka
pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik),
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek,
mengadakan kegiatan Asesmen Bakatdan Minat(ABM) Pusmendik berbasis komputer
untuk siswa kelasIX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah
(MTs). Pelaksanaan layanan ABMdi satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh
gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa
berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.
Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan
hasil yang diperoleh.
Asesmen Bakat
dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa yang
dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan
minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau
pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian
yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses
pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan
verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan
bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.
Petunjuk Teknis
atau Juknis ABM SMP Tahun 2024 ini berisi tentang latar belakang,tujuan, dan
petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat
membantu satuan pendidikan yang menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana
dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima
kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.
Berbeda dari
tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar
silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung
pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga
menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang
terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket
yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi
keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan
siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil
asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada
bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen
minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan siswa secara lebih
lengkap.
Salah satu
langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan untuk
mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM.
Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang
SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer
(Computerized Based Test - CBT) secara daring.
Informasi
mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm.
Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana
Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP Tahun 2024,
Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke
satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan
aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya. Adapun ruang lingkup
Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX
di Indonesia.
Dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis ABM SMP Tahun 2024 bahwa tugas Satuan
Pendidikan dalam pelaksanaan ABM (Asesmen Bakat dan Minat) SMP MTS Tahun 2024
adalah sebagai berikut:
1.
Menyiapkan sumber daya yang terkait
dengan pelaksanaan ABM;
2.
mendaftar dengan mengakses laman
ABM;
3.
mengakses laman ABM secara
berkala untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;
4.
melaksanakan asesmen dengan
penuh tanggung jawab dan berintegritas;
5.
mencetak laporan hasil ABM yang
diunduh dari laman ABM; dan
6.
menetapkan penanggung jawab,
proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing,
dengan tugas sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab
1) menandatangani pakta integritas penanggung jawab;
2) bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan
pendidikan; dan
3) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media
apapun
b. Proktor
1) mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab,
proktor, teknisi, dan pengawas;
2) menandatangani pakta integritas proktor;
3) mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi,
dan pengawas;
4) Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;
5) Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM
bersama teknisi;
6) mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan
ExamBrowser pada laman ABM;
7) memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan
untuk ABM;
8) melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa
aplikasi dapat berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat
diakses pada laman ABM);
9) mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;
10)mengunduh dan mencetak kartu login peserta;
11)menjalankan aplikasi proktor ABM;
12)memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan
lancar;
13)mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta,
pengawas dan proktor;
14)mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM
yang telah ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman
ABM;
15)mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita
acara ujian pelaksanaan; dan
16)tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media
apapun.
c. Teknisi
1) menandatangani pakta integritas teknisi;
2) menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan
digunakan untuk ABM;
3) memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan
ABM;
4) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada
saat pelaksanaan ABM; dan
5) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media
apapun.
d. Pengawas
1) menandatangani pakta integritas pengawas;
2) hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian
dimulai;
3) menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;
4) bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;
5) memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di
tempat duduk masing-masing;
6) memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan
tas di bagian depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung
lainnya;
7) memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis
sebelum subtes memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk
mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);
8) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa
pun;
9) menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara
pelaksanaan kepada proktor untuk diunggah; dan
10) melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa
tanggung jawab (Lihat lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh Pengawas).
Berikut
Download JUKNIS ABM SMP MTS TAHUN 2024 Unduh Disini
Sekian
Informasi tentang JUKNIS ABM SMP MTS TAHUN 2024 Semoga Bermanfaat bagi bapak
ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM