Juknis
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024: Apa yang Perlu
Anda Ketahui?
Halo,
selamat datang di blog kami. Kami adalah tim penulis yang berdedikasi untuk
memberikan informasi yang bermanfaat dan akurat tentang dunia pendidikan. Pada
kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang Juknis Pembayaran TPG Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Apa itu Juknis Pembayaran TPG?
Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak ulasan
kami berikut ini.
Apa
itu Juknis Pembayaran TPG?
Juknis
Pembayaran TPG adalah singkatan dari Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Ini adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia yang berisi acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung
dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar
tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Tunjangan
profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru, serta kesejahteraan dan motivasi
mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Siapa
saja yang berhak mendapatkan Juknis Pembayaran TPG?
Juknis
Pembayaran TPG berlaku bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
·
Memenuhi kualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV;
·
Memiliki sertifikat
pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada Sistem
Informasi Penilaian dan Tunjangan Kinerja Guru (SIMPATIKA). Setiap guru hanya
memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu
sertifikat pendidik;
·
Memiliki hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan
Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
·
Pengembangan diri
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai
kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik
daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 Jam Pelajaran (JP),
dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024
sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025;
·
Guru ASN yang
mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
·
Guru dan kepala
madrasah bukan ASN yang sudah dan belum disetarakan (inpassing) yang bertugas
di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Bagaimana
cara mendapatkan Juknis Pembayaran TPG?
Untuk
mendapatkan Juknis Pembayaran TPG, Anda dapat mengunduhnya melalui situs resmi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia atau melalui tautan berikut ini . Anda juga
dapat membaca dan mempelajari isi dari Juknis Pembayaran TPG secara online
melalui situs tersebut.
Apa
saja syarat dan ketentuan Juknis Pembayaran TPG?
Syarat
dan ketentuan Juknis Pembayaran TPG antara lain adalah sebagai berikut:
·
Sumber anggaran
tunjangan profesi berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
·
Besaran tunjangan
profesi bagi guru dan kepala madrasah berstatus ASN adalah sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan; bagi pengawas madrasah adalah sebesar 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan; bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah
disetarakan (inpassing) adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan
sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; bagi guru dan kepala madrasah
bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) adalah sebesar Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku;
·
Pembayaran Tunjangan
Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1
(satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan;
·
Pembayaran Tunjangan
Profesi dilakukan setiap bulan melalui rekening giro pada Bank Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
·
Pembayaran Tunjangan
Profesi dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening giro Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke
rekening giro penerima Tunjangan Profesi;
·
Pembayaran Tunjangan
Profesi dilakukan setelah penerima Tunjangan Profesi melaporkan beban kerja
melalui SIMPATIKA;
·
Pembayaran Tunjangan
Profesi dapat dihentikan sementara atau permanen apabila penerima Tunjangan
Profesi tidak memenuhi kriteria, melakukan pelanggaran kode etik, atau
diberhentikan dari jabatannya.
Silahkan
download Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024
Disini
Apa
manfaat Juknis Pembayaran TPG?
Manfaat
Juknis Pembayaran TPG adalah sebagai berikut:
·
Memberikan kejelasan
dan keterbukaan mengenai proses dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi
guru, kepala, dan pengawas madrasah;
·
Memberikan pedoman
dan bimbingan bagi para pejabat terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya terkait dengan pembayaran tunjangan profesi;
·
Memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi penerima tunjangan profesi;
·
Memberikan motivasi
dan insentif bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk meningkatkan
kualitas dan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan;
·
Memberikan pengakuan
dan penghargaan bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memiliki
sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitasnya.
Sekian
informasi tentang Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Tahun 2024 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Referensi:
Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM