SE BKN Layanan
Kenaikan Pangkat Tahun 2024
Sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 04 Tahun
2023
tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat
PNS
dan
Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang
Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS,
dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada
tahun 2023, dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya
di
tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK Integrasi, maka
usul
kenaikan pangkatnya
dapat menggunakan PAK Integrasi dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.
b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya
menggunakan PAK konvensional, maka
usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi dan/atau PAK
Konversi.
2. Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang
yang
sama mulai
tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.
3. Bagi pejabat fungsional yang
memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan
sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat
pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuaaman gelarnya, selanjutnya
dilakukan penilaian angka kredit peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.
4. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan
pendidikan
dan
pangkat golongan ruangnya masih di bawah
pangkat terendah
berdasarkan pendidikannya, berlaku ketentuan:
a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah
Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah diploma tiga, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi
untuk kebutuhan naik pangkat
dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan
naik pangkat dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam
pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang
yang
sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan
ruang III/a dan memperoleh
ijazah sarjana atau
diploma empat, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan
naik pangkat
dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada
jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi
untuk kebutuhan naik pangkat
dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada
jenjang yang sama tanpa mengikuti
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata
Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh ijazah magister, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan
naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b
pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi
untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam
pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama tanpa
mengikuti ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah.
d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah doktoral, apabila:
1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan
naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke
dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi
untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang
III/c
pada jenjang
yang
sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
5. Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang
menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden
dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.
6. Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.
7. Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat
diusulkan di
luar
periode kenaikan pangkat.
Demikian kami sampaikan,
atas perhatian
dan
kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Linimasa Pengusulan
Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama
a. Periode 1 Februari
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 15 Desember s.d
15 Januari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal
25
Januari tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Januari tahun
berjalan.
b. Periode 1 April
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Februari s.d 28
Februari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal
15
Maret tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Maret tahun
berjalan.
c. Periode 1 Juni
1. Approve/submit usul
kenaikan pangkat dimulai dari tanggal
1 April s.d 30 April tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal
15
Mei tahun berjalan;
3. Batas akhir
penetapan
pertimbangan
teknis BKN tanggal
31 Mei tahun
berjalan.
d. Periode 1 Agustus
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Juni s.d 29 Juni
tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal
15
Juli tahun berjalan;
3. Batas akhir
penetapan
pertimbangan
teknis
BKN
tanggal 31
Juli
tahun
berjalan.
e. Periode 1 Oktober
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d 31
Agustus tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal
15
September tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis
BKN tanggal 30 September
tahun
berjalan.
f. Periode 1 Desember
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Oktober s.d 31
Oktober tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima
tanggal 15 November
tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 November tahun berjalan.
Silahkan download SE
BKN Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024 Disini
Sekian Informasi tentang SE BKN Layanan Kenaikan Pangkat
Tahun 2024 semoga bermanfaat bagi bapak ibu
Referensi:
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM