Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS

Buka Info
0


Buka Info-Download .Penyaluran Tunjangan Khusus bertujuan untuk:

1.   memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus; dan

2.   mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi Guru Bukan PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dengan kriteria sebagai berikut.

1.   Guru Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:

a.    jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b.   Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian;

c.    Guru Bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:

1)   kepentingan nasional;

2)   program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3)   ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

3.   Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Besaran Tunjangan Khusus

1.   Tunjangan Khusus guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a.    bagi Guru Bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau

b.   bagi Guru Bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

c.    Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus

1.   Penarikan Data

a.    Data yang digunakan berdasarkan Dapodik yang bersumber dari sekolah.

b.   Data dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

c.    Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pe mbayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berjalan.

2.   Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus

a.    ve rifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus dilakukan oleh Ditjen GTK.

b.   Hasil verifikasi disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.

Pengusulan Calon Penerima

Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.    Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring berdasarkan data calon penerima Tunjangan Khusus melalui aplikasi Sistem Informasi   Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I tahun berjalan dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II tahun berjalan.

b.   Dalam hal Dinas pendidikan belum mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus paling lama tanggal 31 Mei untuk semester I dan paling lama tanggal 31 Oktober tahun berjalan untuk semester II, maka Ditjen GTK dapat mengajukan penetapan calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

c.    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mengumpulkan data calon penerima tunjangan khusus dari Ditjen GTK untuk diidentifikasi, dan dianlaisis dan kemudian dilakukan Penetapan sebagai penerima tunjangan khuusus.

d.   Dinas   pendidikan   yang   menolak   pemberian   Tunjangan Khusus harus menyampaikan surat penolakan yang ditandatangani oleh gube rnur/bupati/walikota kepada Menteri u.p Ditjen GTK. Ditjen GTK menyampaikan penolakan tersebut kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan paling lama diterima 30 April pada tahun berjalan.

Pergantian Penerima Tunjangan Khusus

a.    Guru yang pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.

b.   Guru pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Khusus.

c.    Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan dengan mengusulkan Guru pe ngganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 setelah Guru pengganti tersebut menerima pemberian tunjangan pemberian tunjangan khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.

d.   Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)

a.    SKTK ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi sebanyak 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai be rikut.

1)   SKTK tahap 1 (satu) terbit mulai bulan Maret pada tahun berjalan dan berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan

2)   SKTK tahap 2 (dua) terbit mulai bulan September pada tahun berjalan dan berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desembe r (6 bulan) tahun berjalan.

b.   SKTK dapat diunduh ole h dinas pendidikan sesuai melalui aplikasi SIM-Antun.

Tata Kelola Pencairan Tunjangan Khusus

a.    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan membayar Tunjangan Khusus melaui rekening penerima Tunjangan Khusus.

b.   Pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    PPK pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS) dan menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

d.   Daftar usulan penerima tunjangan profesi yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) dan digunakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebagai alat untuk memantau pembayaran tunjangan profesi.

e.    SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

f.     SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang ditunjuk Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

g.    Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

h.   bank penyalur menyalurkan tunjangan profesi ke rekening penerima Tunjangan Profesi.

Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNDUH PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKANPEGAWAI NEGERI SIPIL UNDUH DISINI

Sekian Informasi Tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Semoga Dapat Bermanfaat.

 

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)