Buka Info-Download .Penyaluran
Tunjangan Khusus bertujuan untuk:
1.
memberi penghargaan kepada Guru Bukan
PNS di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus; dan
2.
mengangkat martabat, meningkatkan
kompetensi, dan memajukan profesi Guru Bukan PNS, serta meningkatkan mutu
pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
Kriteria
Penerima Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus Guru
Bukan PNS diberikan dengan kriteria sebagai berikut.
1.
Guru Bukan PNS yang bertugas pada
satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri
dengan kriteria:
a.
jumlah penerima Tunjangan Khusus pada
satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan
pendidikan tersebut;
b.
Daerah Khusus merupakan desa sangat
tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data
dari Kementerian;
c.
Guru Bukan PNS yang menerima Tunjangan
Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)
kepentingan nasional;
2)
program prioritas Pemerintah Pusat;
dan/atau
3)
ketersediaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3.
Memiliki SK penugasan mengajar sebagai
guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat
pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Besaran
Tunjangan Khusus
1.
Tunjangan Khusus guru Bukan PNS
diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a.
bagi Guru Bukan PNS yang telah memiliki
Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS
dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b.
bagi Guru Bukan PNS yang belum
memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
c.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tahapan
Penyaluran Tunjangan Khusus
1.
Penarikan Data
a.
Data yang digunakan berdasarkan
Dapodik yang bersumber dari sekolah.
b.
Data dijamin kebenarannya oleh kepala
satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
c.
Direktorat Jenderal melakukan
penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pe mbayaran Tunjangan Khusus
semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II
setiap tahun berjalan.
2.
Verifikasi kelayakan calon penerima
Tunjangan Khusus
a.
ve rifikasi kelayakan calon penerima
Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus dilakukan
oleh Ditjen GTK.
b.
Hasil verifikasi disampaikan kepada
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk diidentifikasi, dianalisis, dan
ditetapkan sebagai penerima tunjangan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Pengusulan
Calon Penerima
Pengusulan calon
penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Dinas pendidikan mengusulkan calon
penerima Tunjangan Khusus secara daring berdasarkan data calon penerima Tunjangan
Khusus melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aneka Tunjangan
(SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester I tahun berjalan dan bulan September untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II tahun berjalan.
b.
Dalam hal Dinas pendidikan belum
mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus paling lama tanggal 31 Mei untuk
semester I dan paling lama tanggal 31 Oktober tahun berjalan untuk semester II,
maka Ditjen GTK dapat mengajukan penetapan calon penerima tunjangan khusus yang
memenuhi persyaratan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
c.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
mengumpulkan data calon penerima tunjangan khusus dari Ditjen GTK untuk diidentifikasi,
dan dianlaisis dan kemudian dilakukan Penetapan sebagai penerima tunjangan
khuusus.
d.
Dinas
pendidikan yang menolak
pemberian Tunjangan Khusus harus
menyampaikan surat penolakan yang ditandatangani oleh gube rnur/bupati/walikota
kepada Menteri u.p Ditjen GTK. Ditjen GTK menyampaikan penolakan tersebut kepada
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan paling lama diterima 30 April pada
tahun berjalan.
Pergantian
Penerima Tunjangan Khusus
a.
Guru yang pernah menerima Tunjangan
Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus,
apabila Guru yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai penerima tunjangan.
b.
Guru pengganti sebagaimana dimaksud
pada huruf a harus memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Khusus.
c.
Penggantian penerima Tunjangan Khusus
dilakukan dengan mengusulkan Guru pe ngganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud
pada angka 3 setelah Guru pengganti tersebut menerima pemberian tunjangan
pemberian tunjangan khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
d.
Penggantian penerima Tunjangan Khusus
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Penerbitan
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a.
SKTK ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan setelah dilakukan proses
verifikasi dan validasi sebanyak 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai be
rikut.
1)
SKTK tahap 1 (satu) terbit mulai bulan
Maret pada tahun berjalan dan berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun
berjalan; dan
2)
SKTK tahap 2 (dua) terbit mulai bulan
September pada tahun berjalan dan berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desembe r (6 bulan) tahun
berjalan.
b.
SKTK dapat diunduh ole h dinas
pendidikan sesuai melalui aplikasi SIM-Antun.
Tata
Kelola Pencairan Tunjangan Khusus
a.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
membayar Tunjangan Khusus melaui rekening penerima Tunjangan Khusus.
b.
Pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan
setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
PPK pada Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS) dan
menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
d.
Daftar usulan penerima tunjangan
profesi yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) dan digunakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan sebagai alat untuk memantau pembayaran tunjangan profesi.
e.
SPM diajukan ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
f.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN
Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang ditunjuk Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan.
g.
Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN
dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
h.
bank penyalur menyalurkan tunjangan
profesi ke rekening penerima Tunjangan Profesi.
Pelaporan penyaluran
Tunjangan Khusus Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UNDUH PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKANPEGAWAI NEGERI SIPIL UNDUH DISINI
Sekian Informasi
Tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN
KHUSUS BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Semoga Dapat Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM