Buka
Info-Berita dan Informasi.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi
melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan
dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut kami
sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai
penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN.
Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan
data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda
centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Untuk
informasi batas waktu pengiriman data usulan penerima tunjangan khusus
dimaksud, dapat kami terima paling lambat pada tanggal 07 bulan November
tahun 2020. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh
Surat Puslapdik Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun2020 Unduh disini
Unduh
lampiran surat Daftar Nama Guru Bukan
PNS Penerima Tunjangan Tahun 2020 Unduh disini
Sekian
Informasi tentang Daftar Nama Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Tahun 2020
Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibuk sekalian.
Ini data se indonesia kok cuma aceh saja kirim linknya supaya bisa di donlot
ReplyDeleteIni data se indonesia kok cuma aceh saja kirim linknya supaya bisa di donlot
ReplyDeletesilahkan di download ibuk
ReplyDelete