Daftar Nama Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Tahun 2020

Buka Info
3


Buka Info-Berita dan Informasi.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.

Untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan penerima tunjangan khusus dimaksud, dapat kami terima paling lambat pada tanggal 07 bulan November  tahun 2020. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh Surat Puslapdik Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun2020 Unduh disini

Unduh lampiran surat  Daftar Nama Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Tahun 2020 Unduh disini

Sekian Informasi tentang Daftar Nama Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Tahun 2020 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibuk sekalian.

 

Post a Comment

3Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

  1. Ini data se indonesia kok cuma aceh saja kirim linknya supaya bisa di donlot

    ReplyDelete
  2. Ini data se indonesia kok cuma aceh saja kirim linknya supaya bisa di donlot

    ReplyDelete
Post a Comment