Buka
Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait
Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah
melalui Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda
tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.
Bantuan Kuota Internet dan
Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) melalui Simpatika
Untuk melakukan Pengajuan Bantuan
Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah di Simpatika Kemenag,
Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. NIK ( Scan KTP)
2. Scan Buku Rekening Bank
3. No Handphone (HP)
4. Scan NPWP (jika ada/tidak wajib)
Setelah dokumen pendukung diatas
telah siap, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Login sebagai
PTK Simpatika
di Login PTK
2. Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
3. Silahkan isi
data secara lengkap pada Menu
Laman Bantuan
4. jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
5. Maka akan muncul cetak surat sebagai bukti bahwa
sudah mengajukan perubahan data bantuan (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika
Kab/Kota/Kanwil setempat.
Demikianlah
informasi tentang Cara Mengajukan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung
tunai Guru Madrasah (S42) di Simpatika, semoga bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM