Buka
Info-Download. Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga
kependidikan madrasah melalui pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan
pengawas madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis pelaksanaan
asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagaimana terlampir.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan
tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan
persiapan atas pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas
madrasah yang akan dilaksanakan pada bulan November 2020;
2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi tim
penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait dalam menyusun perangkat
pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru,
kepala dan pengawas madrasah tahun 2020.
Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi
yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala
dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema
yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk
mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara
akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap
tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen
Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Kementerian
Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam
pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan
formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Salah
satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam
dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara
melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.
Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah
dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PPKB). Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu
melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah
(KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Salah
satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline
pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi
tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah.
Bentuk
dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui
implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry
of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education
Quality Reform) – yang disingkat RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program
investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya
melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai
dengan 2024.
Sasaran
kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua
guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs,
dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:
No |
Sasaran |
Jumlah |
1 |
Guru MI |
182.125 |
2 |
Guru MTS |
182.125 |
3 |
Guru MA |
54.873 |
4 |
Kepala Madrasah |
82.270 |
5 |
Pengawas Madrasah |
3.659 |
Manfaat
kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan memberikan manfaat sebagai
berikut:
a. Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Hasil Asesmen ini
merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi
yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya
dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.
b. Bagi Madrasah Hasil asesmen membantu pengelola madrasah
untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun
rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia
di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.
c. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Hasil asesmen
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di
wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;
d. Bagi Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Laporan hasil asesmen
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah
dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun
kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.
e. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Madrasah
Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah
Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan
mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.
UNDUH
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4446 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA,
DAN PENGAWAS MADRASAH. UNDUH DISINI
Sekian
Informasi Tentang Juknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) GTK Madrasah
Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Terimakasih informasinya
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDelete