Buka Info-Berita dan Informasi. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang
Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
sehingga perlu diganti.
Sertifikasi bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada
satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam
Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah
melengkapi dokumen persyaratan.
Guru
dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
a. pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
b. pimpinan
penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Tahapan
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan
kuota nasional;
b. sosialisasi
Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Penetapan
Kuota Nasional
Penetapan kuota nasional dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri
menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri
dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan
c. Direktur
Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
Pendaftaran
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
a. calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM
PKB); dan
b. mengunggah
dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah
akademik; dan
2. surat
keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Pengumuman peserta yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi
administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG
dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi
kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas
berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi,
geografis, dan perolehan nilai.
Calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan
akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
Unduh PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN UnduhDisini
Sekian Informasi Tentang Tata CaraMengajukan PPG Dalam Jabatan Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM