Tata Cara Mengajukan PPG Dalam Jabatan

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b.   Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c.    Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d.   terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e.    memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

f.     telah melengkapi dokumen persyaratan.

Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:

a.    pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

b.   pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    penetapan kuota nasional;

b.   sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan

c.    penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Penetapan Kuota Nasional

Penetapan kuota nasional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;

b.   Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan

c.    Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:

a.    calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan

b.   mengunggah dokumen administrasi meliputi:

1.   ijazah akademik; dan

2.   surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Unduh PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020  TENTANG  TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN UnduhDisini

Sekian Informasi Tentang Tata CaraMengajukan PPG Dalam Jabatan Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)