Buka
Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Surat Nomor 821/E.El/SP/2020
Perihal Program pemberian kuota internet
bagi Mahasiswa dan Dosen yang di tujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XV di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Sebagai implementasi dari SKB
4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan bantuan kuota internet bagi
mahasiswa dan dosen sebesar 50GB per bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar dapat dikoordinasikan
hal berikut:
1.
Melakukan pemutakhiran data kontak rnahasiswa
dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.El/TI/2020
tertanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
2.
Melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif terutama data nomor seluler yang masih
berlaku (panduan teknis
akan disusulkan melalui petugas pengelola meja layanan/ helpdesk PD Dikti); dan
3.
Melakukan pengalihan bantuan serupa
yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Perlu kami informasikan bahwa proses pemutakhiran data ini dilakukan hingga selambatnya Jumat, 11 September 2020; oleh karena itu kami sangat mengharapkan Pimpinan
PTN dan Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan
Tinggi dapat mengawal pemutakhiran
ini dengan sebaik mungkin agar bantuan kuota internet
nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berikut Link Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen
Sekian Informasi
Tentang Surat Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen Semoga
Bermanfaat Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampikan terimaksih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM