Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
Nomor 8310/C/PD/2020 tentang Perihal Pemberitahuan Yang di tunjukan Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh
Indonesia.
Menindaklanjuti Surat
kami Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian
Kuota Internet Bagi Peserta Didik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a)
Tenggat waktu penginputan nomor
handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11
September 2020;
b)
Pemberian pulsa akan diberikan
berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi Dapodik;
Demikian kami
sampaikan, Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu sekalian dan para wali murid
siswa/siswi,atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM