Buka Info-Berita
dan Informasi. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat
Data dan Teknologi Informasi Nomor 4239/J1/KP/2020 Perihal Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel yang di tujukan kepada Yth. Kepala
Dinas Pendidikan; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti
surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota
Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4
Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum
mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia
Pintar (PIP) dari pemerintah.
Adapun sumber
data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari
aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang
diberikan tepat sasaran , maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin)
bersama dengan dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu
melakukan verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman:
sehubungan dengan
hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses
verifikasi dan validasi nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidkan yang berada
di bawah pembinaan Saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di lengkapi materai 6000, dan
operator dinas memastiakn kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala
sekolah sebagai persetujuan, melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sekian Informasi
dan atas erhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimaksih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM