Buka Info-Download Berdasarkan Salinan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020
A.
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal
ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah
kelompok
layanan
pendidikan
yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
2.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak
yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin
Satuan Pendidikan, yang menyatakan
bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput
ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
3.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang memuat data
Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan
yang terus menerus diperbaharui
secara online.
4.
Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah
sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi
secara nasional.
5.
Operator seluler adalah
perusahaan
yang
bergerak
dalam
jasa
telekomunikasi seluler.
6.
Operator Satuan Pendidikan adalah
petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik
dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
7.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen
Nasional.
8.
NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
9.
NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
10. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
11. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut
Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
B.
Tujuan
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona
Virus Diseases 2019 (COVID-19).
BAB
II
PEMBERI, BENTUK, DAN RINCIAN JUMLAH BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A.
Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan
oleh
Pusat
Data
dan
Teknologi Informasi melalui
operator seluler.
B.
Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan
yang diberikan berupa kuota data internet.
C.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan kuota
data internet dibagi atas:
1.
Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses
seluruh laman dan aplikasi; dan
2.
Kuota Belajar,
yaitu
kuota
yang
hanya
dapat
digunakan
untuk
mengakses laman dan
aplikasi pembelajaran,
dengan
daftar yang
tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
Rincian bantuan
kuota data internet sebagai berikut:
No |
Uraian |
Volume |
Pembagian Volume |
Durasi Bantuan |
|
Kuota Umum |
Kuota Belajar |
||||
1 |
Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
20
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
15 GB/ bulan |
4
Bulan |
2 |
Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah |
35
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
30 GB/ bulan |
4
Bulan |
3 |
Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah |
42
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
37 GB/ bulan |
4
Bulan |
4 |
Paket Kuota Data Internet untuk
Mahasiswa dan Dosen |
50
GB/ bulan |
5
GB/ bulan |
45 GB/ bulan |
4
Bulan |
BAB
III
PERSYARATAN
PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima
Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan
diberikan kepada:
1.
peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
2.
pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
3.
mahasiswa; dan dosen.
4.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota
internet pendidikan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Peserta Didik pada
PAUD
dan
Jenjang
Pendidikan
Dasar
dan Menengah
a.
Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b.
Memiliki nomor ponsel
aktif
atas
nama
peserta
didik/orang
tua/anggota keluarga /wali.
2.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah
a.
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b.
Memiliki nomor ponsel aktif.
3.
Mahasiswa
a.
Terdaftar di aplikasi PDDikti,
berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b.
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c.
Memiliki nomor ponsel aktif.
4.
Dosen
a.
Terdaftar di aplikasi PDDikti
dan berstatus aktif pada tahun ajaran
2020/2021;
b.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK,
atau NUP); dan c. Memiliki nomor ponsel aktif.
BAB
IV
MEKANISME PENYIAPAN DATA AWAL, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA
NOMOR PONSEL
A.
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta
Didik dan Pendidik PAUD,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1.
Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
2.
Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah
terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
3.
Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel
pendidik dan peserta didik di
aplikasi Dapodik.
B.
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
1.
Perguruan tinggi wajib
terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id).
Pengelola PDDikti
perguruan tinggi menginput data nomor ponsel
mahasiswa dan dosen ke aplikasi
PDDikti.
C.
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
1.
Pusat Data dan
Teknologi Informasi mengumpulkan data
nomor
ponsel pendidik dan peserta didik
dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
2.
Operator seluler menarik data dari
Pusat
Data
dan
Teknologi Informasi setiap hari.
3.
Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
a.
Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
b.
Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
c.
SDM ID sebagai kode unik dosen;
d.
Jenjang Pendidikan;
e.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
f.
Kode Perguruan Tinggi;
g.
Nama
Sekolah;
h.
Nama
Perguruan Tinggi;
i.
Provinsi;
j.
Kabupaten
k.
Kecamatan; dan
l.
Nomor Ponsel.
4.
Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
5.
Operator seluler mengirimkan
kembali ke Pusat Data dan Teknologi
Informasi hasil verifikasi dan
validasi dengan kelompok sebagai
berikut:
a.
nomor ponsel aktif;
b.
nomor ponsel tidak aktif; dan
c.
nomor ponsel tidak ditemukan.
D.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
1.
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a.
Pusat
Data
dan
Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh
operator seluler kepada
Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b.
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah
membuat SPTJM
c.
untuk nomor ponsel aktif.
d.
Pengelola Satuan
Pendidikan/kepala sekolah
mengunggah
e.
SPTJM tersebut dalam aplikasi
verifikasi validasi.
f.
Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah
SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan
menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut
untuk mengunggah SPTJM.
g.
Pusat Data
dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM
Satuan Pendidikan/sekolah.
2.
Untuk Satuan Pendidikan jenjang
pendidikan tinggi.
a.
Pusat
Data
dan
Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh
operator seluler kepada
Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b.
Pimpinan perguruan tinggi
membuat
SPTJM
untuk
nomor
ponsel aktif.
c.
Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam
d.
aplikasi kuota dikti:
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
e.
Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi
(LLDIKTI)
memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
f.
Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
E.
Pemutakhiran Nomor Ponsel
1.
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a.
Operator Satuan Pendidikan
melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak
ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b.
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah
membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang
dimutakhirkan.
c.
Pengelola Satuan
Pendidikan/kepala sekolah
mengunggah SPTJM
tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
d.
Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum
mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut
untuk mengunggah SPTJM untuk data
yang dimutakhirkan.
e.
Pusat Data
dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk
data yang dimutakhirkan.
2.
Untuk Satuan Pendidikan jenjang
pendidikan tinggi.
a.
Pengelola PDDikti di perguruan
tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak
aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b.
Pimpinan perguruan tinggi
membuat
SPTJM
untuk
nomor ponsel yang dimutakhirkan.
c.
Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam
aplikasi kuota dikti:
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
d.
Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi
(LLDIKTI)
memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan.
e.
Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
memastikan kelengkapan SPTJM
Perguruan Tinggi Negeri untuk data
yang dimutakhirkan.
3.
Pengunggahan SPTJM untuk
pemutakhiran
nomor
ponsel
dapat
dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
4.
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai
menerima bantuan kuota data internet
pada tahap penyalur
BAB
V
MEKANISME
PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
Mekanisme
penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:
1.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah
penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.
2.
Pusat Data dan
Teknologi
Informasi
mengirimkan
daftar
penerima
bantuan kuota data internet kepada
operator seluler.
3.
Operator seluler mengirimkan
kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
4.
Operator seluler melaporkan
hasil pengiriman kuota data internet kepada
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari
September sampai dengan Desember
2020 dengan jadwal sebagai berikut
a.
Bantuan kuota data internet untuk
bulan pertama
1)
tahap I pada tanggal 22 sampai 24
September 2020; dan
2)
tahap II pada tanggal 28 sampai 30
September 2020.
b.
Bantuan kuota data internet untuk
bulan kedua
1)
tahap I pada tanggal 22 sampai 24
Oktober 2020; dan
2)
tahap II pada tanggal 28 sampai 30
Oktober 2020.
c.
Bantuan kuota data internet
untuk bulan ketiga dan keempat
dikirim bersamaan.
1)
tahap I pada tanggal 22 sampai 24
November 2020; dan
2)
tahap II pada tanggal 28 sampai 30
November 2020.
6.
Bantuan kuota data internet memiliki masa
berlaku sebagai berikut:
a.
bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet
diterima oleh nomor ponsel pendidik
dan peserta didik; dan
b.
bantuan kuota data
internet
untuk
bulan
ketiga
dan
keempat
berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet
diterima oleh nomor ponsel pendidik
dan peserta didik.
7.
Setiap penerima bantuan
hanya
dapat
menerima
bantuan
kuota
data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya
BAB
VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
UNTUK BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
Pengadaan bantuan kuota data internet
dilaksanakan sesuai dengan:
A.
Peraturan Presiden Nomor
16
Tahun
2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
B.
Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan
Keadaan
Darurat (berdasarkan surat
Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan
C.
Surat Edaran
Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada operator
seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran
yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2020.
BAB
VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
terhadap tahapan kegiatan pengadaan
dalam penanganan darurat melalui
operator seluler, meliputi:
a.
proses penunjukan
operator seluler;
b.
pelaksanaan
pekerjaan;
c.
perhitungan hasil pekerjaan; dan
d.
serah terima
hasil pekerjaan.
A. Monitoring
Monitoring
dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan
bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang
diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet
di lapangan oleh operator seluler.
B. Evaluasi
Evaluasi
dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan
Teknologi Informasi untuk
menganalisis kendala yang dihadapi
dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi
atau memprediksi kejadian/kondisi
yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.
C. Pelaporan
Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat
Data
dan Teknologi Informasi
menyusun laporan penyelesaian pekerjaan
dan
diserahkan kepada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang isinya meliputi:
a.
spesifikasi paket bantuan kuota data internet;
b.
rencana dan realisasi anggaran
c.
sumber daya yang digunakan;
d.
kendala dan solusi selama pelaksanaan
pekerjaan; dan
e.
hal-hal lain yang dianggap perlu.
BAB
VIII
PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM
A.
Pengawasan
Para pihak yang terlibat dalam proses
pengadaan bantuan kuota data
internet wajib mematuhi etika
pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat, dan apa
saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan pengadaan bantuan
kuota data internet.
Kegiatan
pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan
penyalahgunaan wewenang dan
segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat
berakibat pada pemborosan keuangan negara. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud
bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam
rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan
keadaan darurat, masyarakat dapat
melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan,
masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu
Kemendikbud.
B. Pelayanan
Hukum
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum kepada KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan
bantuan kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga
tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat.
Unduh Juknis
Persesjen No 14 Tahun 2020 Tentang Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020
Download Disini
Sekian Informasi Tentang Juknis Persesjen No 14 Tahun 2020 Tentang Bantuan Kuota Data InternetTahun 2020 Semoga dapat bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM