Perubahan Buku Saku Pembelajaran Masa Pandemi Tahun Ajaran 2020/2021 Keputusan Bersama 4 Menteri

Buka Info
0

 


Buka Info-Berita dan Informasi Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditetapkan pada 15 Juni 2020 yang lalu.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.



Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ di antaranya kebingungan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh/bosan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.

Selain mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Maka, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian.

Penyesuaian dilakukan melalui keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Buku saku ini disusun untuk memudahkan para pemangku kepentingan yang terkait erat dengan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 memperoleh informasi secara lengkap mengenai panduan pembelajaran. Isi dalam buku saku ini diambil utuh dari lampiran Keputusan Bersama Mendikbud, Menang, Menkes, dan Mendagri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2020.

ZONA ORANYE DAN MERAH

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

MENGISI DAFTAR PERIKSA

Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.

PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

a.    wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan

b.   tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:

1.   satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau

2.   satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dan KUNING pada:

1.   jenjang pendidikan dasar, terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B;

2.   jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C;

dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

a.    Masa Transisi

1.   Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

2.   Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

b.   Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

SEKOLAH DAN MADRASAH BERASRAMA

Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

KAPASITAS ASRAMA

MASA TRANSISI

MASA KEBIASAAN BARU

≤ 100 peserta didik

Bulan I: 50%

Bulan II: 100%

100%

> 100 peserta didik

Bulan I: 25%

Bulan II: 50%

Bulan III: 75%

Bulan IV: 100%

 

PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALI

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

KEWAJIBAN MENUTUP

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi ZONA ORANYE dan MERAH.

PROTOKOL KESEHATAN KETAT DAN TERMONITOR


Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menggunakan prosedur

perubahan buku saku pembelajaran masa pandemi Unduh Disini

Sekian Informasi Tentang Perubahan Buku Saku Pembelajaran Masa Pandemi Tahun Ajaran2020/2021 Keputusan Bersama 4 Menteri Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)