Buka
Info-Berita dan Informasi Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik
Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sebagai
upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan
keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona
kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap
muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama
(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang
ditetapkan pada 15 Juni 2020 yang lalu.
Guna
memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung
pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan
tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah
Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran
daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan
provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan
kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak
jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di
RRI.
Beberapa
kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ di antaranya kebingungan guru dalam
mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu
tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan
optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah
serta meningkatnya rasa jenuh/bosan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada
kesehatan jiwa.
Selain
mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan tumbuh
kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan
pendidikan selama pandemi Covid-19. Maka, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran
serta masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi
implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian.
Penyesuaian
dilakukan melalui keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan
pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau,
untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Buku
saku ini disusun untuk memudahkan para pemangku kepentingan yang terkait erat
dengan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 memperoleh informasi secara
lengkap mengenai panduan pembelajaran. Isi dalam buku saku ini diambil utuh
dari lampiran Keputusan Bersama Mendikbud, Menang, Menkes, dan Mendagri tentang
Perubahan atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang
Panduan Penyelenggaraan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2020.
ZONA ORANYE DAN MERAH
Satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko),
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan
tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah,
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam.
MENGISI DAFTAR
PERIKSA
Kepala
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan
kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
PERAN PIHAK-PIHAK
TERKAIT
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a.
wajib memastikan seluruh kepala satuan
pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan
kesiapan satuan pendidikan; dan
b.
tidak memperbolehkan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1.
satuan pendidikan yang belum memenuhi
semua daftar periksa; atau
2.
satuan pendidikan yang sudah memenuhi
daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
SATUAN PENDIDIKAN DI
ZONA HIJAU
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING
dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap
selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar
periksa dan merasa siap.
PEMBELAJARAN TATAP
MUKA
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dan KUNING pada:
1.
jenjang pendidikan dasar, terdiri atas
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa
(SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B;
2.
jenjang pendidikan menengah, terdiri
atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C;
dilaksanakan
terlebih dahulu. Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman
Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa)
dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan
PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran tatap muka
dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MASA TRANSISI DAN
KEBIASAAN BARU
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING
dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
a.
Masa Transisi
1.
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2.
Jadwal pembelajaran mengenai jumlah
hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan
pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
b.
Masa Kebiasaan Baru
Setelah
masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah
ZONA HIJAU dan KUNING maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
SEKOLAH DAN MADRASAH
BERASRAMA
Sekolah
dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat
membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
KAPASITAS
ASRAMA |
MASA
TRANSISI |
MASA
KEBIASAAN BARU |
≤
100 peserta didik |
Bulan I: 50% Bulan II: 100% |
100% |
>
100 peserta didik |
Bulan
I: 25% Bulan
II: 50% |
Bulan
III: 75% Bulan
IV: 100% |
PILIHAN BAGI ORANG
TUA/WALI
Bagi
satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali peserta didik
tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
KEWAJIBAN MENUTUP
Pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING
wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan
BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya
berubah menjadi ZONA ORANYE dan MERAH.
PROTOKOL KESEHATAN
KETAT DAN TERMONITOR
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING
harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan
pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19
dengan menggunakan prosedur
perubahan
buku saku pembelajaran masa pandemi Unduh Disini
Sekian
Informasi Tentang Perubahan Buku Saku Pembelajaran Masa Pandemi Tahun Ajaran2020/2021 Keputusan Bersama 4 Menteri Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM