Buka Info-Berita dan Informasi.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B 2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020
tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS.
Berdasarkan hasil rapat dengan
Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan
bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan
mendapatkan bantuan subsidi gaji. Oleh karena itu, kami mohon Saudara
memastikan GPAI BNPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk
pelaksanaan program tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Guru calon penerima program ini merupakan GPAI
BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
2.
Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening
terutama data:
a.
NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput
pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
b.
Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR
PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
c.
Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA
REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor
Rekening dan nama pemilik rekening);
d. Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Berikut
Sahabat dapat mengunduh Surat Dirjen Pendis Verifikasi Calon Penerima Bantuan
Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS
Sekian Informasi Tentang Surat Edaran Dirjen Pendis VerifikasiCalon Penerima Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih. Semoga Bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM