Buka Info-Berita dan
Informasi. Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Pokok-pokok pengaturan pemberian gaji,
pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang
bersumber dari APBN adalah sebagai berikut:
a.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau
penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
1)
PNS;
2)
Prajurit TNI;
3)
Anggota POLRI;
4)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
5)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri
yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
6)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
penerima uang tunggu;
7)
Penerima gaji terusan dan i PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
8)
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
9)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
semua badan peradilan;
10) Staf
khusus di lingkungan kementerian;
11) Hakim
Ad-Hoc;
12) Pimpinan
LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat
Administrator atau Pejabat Pengawas;
13) Pegawai
non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
14) Pegawai
lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
15) Penerima
Pensiun atau Tunjangan; dan
16) Calon
PNS
b.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau
penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
1)
Pejabat Negara tertentu, yang
meliputi:
a)
Presiden dan Wakil Presiden;
b)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
d)
Ketua, Wakil Ketua, clan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
e)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan
Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Mahkamah Konstitusi;
g)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
h)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Yudisial;
i)
Ketua, dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi;
j)
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;
2)
Wakil menteri;
3)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
4)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
c.
Besaran Gaji atau penghasilan ketiga
belas:
1)
Gaji, tunjangan, atau penghasilan
ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
2)
Paling banyak sebesar gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
d.
Besaran Gaji ketiga belas bagi:
1)
Penerima gaji terusan dan i PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas atau gugur; atau
2)
Penerima gaji dan i PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, diberikan sebesar penghasilan 1
(satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli 2020 dan anggarannya dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
e.
Penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan
atau Pegawai non-PNS pada LNS atau LPP, dan Pegawai lainnya nonPNS, sebesar
lampiran PP.
f.
Penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan
atau Pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi,
paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan yang
setara.
g.
Penghasilan ketiga belas bagi CaIon
PNS, paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dan i gaji pokok PNS,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
h.
Dalam hal Gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasi[an ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang seharusnya
diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji,
pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
i.
Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
j.
Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasilan ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
k.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau
penghasilan ketiga belas yang diberikan tidak termasuk jenis tunjangan kinerja,
insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih
penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis
dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
K/L.
l.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Pimpinan atau Pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya menerima lebih dan i
satu penghasilan yang berupa:
1)
menerima lebih dari 1 (satu) gaji
pokok; dan/atau
2)
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan
keluarga, dan/atau
3)
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan
jabatan atau tunjangan umum,
hanya
diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih besar. Namun, apabila PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Penerima
Tunjangan juga sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan Janda atau
Tunjangan Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula Pensiun atau
Tunjangan Janda/Duda.
j.
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf m adalah tunjangan jabatan struktural
atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan.
2.
PNPN/Honorer sebagai Satpam, pramubhakti, tenaga kebersihan, pengemudi, tidak diberikan
penghasilan ketiga belas dan hanya mendapatkan tambahan honorarium sebanyak 1
bulan dalam bentuk tunjangan hari raya keagamaan sesuai ketentuan PMK No. 78/PMK.02/2019
tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.72/PMK.02/2020.
3.
PM Gaji, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pegawai Non-PNS, menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:
NO
|
JENIS
DOKUMEN
|
KODE
APLIKASI
|
KETERANGAN
|
|
SPAN &
SAKTI
|
SAS
|
|
||
1
|
SPM
Gaji 13
|
241
|
72
|
Untuk
pembayaran Gaji ketiga belas
|
2
|
SPM
Penghasilan
13
LNS
|
245
|
76
|
Untuk
pembayaran penghasilan ketiga belas
bagi
Pimpinan atau Pegawai NonPNS pada
LNS
dan [PP
|
3
|
SPM
Gaji 13
Pegawai
Lainnya
|
247
|
78
|
Untuk
pembayaran gaji/tunjangan ketiga belas
bagi
para pejabatipegawai lainnya pada K/L
|
4.
Jenis dokumen sebagaimana tersebut pada angka 3, juga digunakan untuk
pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan gaji atau penghasilan ketiga belas.
5.
Dalam rangka penerbitan SP2D, pemilihan pembebanan/paygroup diatur sebagai
berikut:
1)
SP2D atas SPM Gaji ketiga belas
menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP Gaji;
2)
SP2D atas SPM Penghasilan ketiga belas
LNS, SPM Gaji ketiga belas Pegawai Lainnya, dan SPM Pensiun/Tunjangan Ketiga
belas menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP SPAN; dan
3)
SP2D atas SPM Gaji ketiga belas yang
diajukan mulai tanggal 1 September 2020 dan seterusnya penerbitan SP2D agar
menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP SPAN.
6.
Dalam proses pembuatan SPM untuk pembayaran Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan
ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, satker menggunakan
aplikasi versi terbaru yang dapat diunduh melalui website DJPb.
7.
Aplikasi untuk pembayaran Gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI menggunakan
aplikasi GPP/BPP/DPP, sedangkan aplikasi untuk pembayaran penghasilan ketiga
belas Pegawai Non-PNS pada LNS menggunakan Aplikasi SAS (Modul PPNPN). Update
aplikasi versi terbaru untuk pembayaran Gaji, tunjangan, atau penghasilan
ketiga belas tahun 2020 agar di unduh melalui website DJPb.
8.
Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi,
Satker agar melakukan pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020
terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK nomor
39/PMK.02/2020.
9.
Dalam hal terdapat PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI mengalami mutasi
pindah, maka:
a.
Unit instansi/Satker asal mencantumkan
keterangan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas telah dibayarkan atau
belum dibayarkan pada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
b.
Berdasarkan SKPP tersebut, unit
instansi/Satker tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran gaji atau tunjangan
ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang belum dibayarkan
oleh unit instansi/Satker asal.
10.
Pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Gaji, pensiun,
tunjangan, atau penghasilan ketiga belas TA 2020, apabila PNS, Prajurit TNI
dan/atau Anggota POLRI mengalami perubahan pangkat/golongan/jabatan yang
berdampak pada perubahan besaran komponen tidak sebesar Gaji bulan Juli 2020,
maka atas perubahan tersebut dibayarkan kekurangan atau penyetoran atas kelebihan
pembayaran Gaji ketiga belas PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang telah
dibayarkan.
11.
Pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Gaji, pensiun,
tunjangan, atau penghasilan ketiga belas TA 2020, penerima gaji/pensiun terusan
yang sudah tidak berstatus sebagai penerima gaji/pensiun terusan (pembayaran
gaji/pensiun terusan terakhir pada bulan Juli 2020), maka penerima gaji/pensiun
terusan tidak diberikan gaji/pensiun terusan ketiga belas.
12.
Dalam hal terdapat PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang pensiun dengan
TMT 1 Agustus 2020, maka Gaji ketiga belas dibayarkan oleh satuan kerja
berkenaan. Sedangkan apabila PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pegawai Lainnya
pensiun dengan TMT 1 Juli 2020, maka kepada PNS/TNI/POLRI/Pejabat
Negara/Pegawai Lainnya diberikan Pensiun Ketiga belas yang dibayarkan oleh PT.
Taspen atau PT. ASABRI.
Sekian Informasi
Tentang JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU
PENGHASILAN KETIGA BELAS PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, PEGAWAI NON-PNS, PENERIMA
PENSIUN, DAN TUNJANGAN TAHUN 2020 Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM