JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, PEGAWAI NON-PNS, PENERIMA PENSIUN, DAN TUNJANGAN TAHUN 2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, PEGAWAI NON-PNS, PENERIMA PENSIUN, DAN TUNJANGAN TAHUN 2020

1.   Pokok-pokok pengaturan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN adalah sebagai berikut:

a.    Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
1)   PNS;
2)   Prajurit TNI;
3)    Anggota POLRI;
4)   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
5)   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
6)   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
7)   Penerima gaji terusan dan i PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
8)   Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
9)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
10) Staf khusus di lingkungan kementerian;
11) Hakim Ad-Hoc;
12) Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
13) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
14) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15) Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
16) Calon PNS

b.   Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
1)   Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
a)    Presiden dan Wakil Presiden;
b)   Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c)    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d)   Ketua, Wakil Ketua, clan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e)    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g)    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h)   Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i)     Ketua, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j)     Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k)   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
2)   Wakil menteri;
3)   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
4)   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

c.    Besaran Gaji atau penghasilan ketiga belas:
1)   Gaji, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
2)   Paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

d.   Besaran Gaji ketiga belas bagi:
1)   Penerima gaji terusan dan i PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas atau gugur; atau
2)   Penerima gaji dan i PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli 2020 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

e.    Penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau LPP, dan Pegawai lainnya nonPNS, sebesar lampiran PP.

f.     Penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan yang setara.

g.    Penghasilan ketiga belas bagi CaIon PNS, paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dan i gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

h.   Dalam hal Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasi[an ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

i.     Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

j.     Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

k.   Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas yang diberikan tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal K/L.

l.     Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Pimpinan atau Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya menerima lebih dan i satu penghasilan yang berupa:
1)   menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau
2)   menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau
3)   menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih besar. Namun, apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan juga sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula Pensiun atau Tunjangan Janda/Duda.

j. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf m adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

2. PNPN/Honorer sebagai Satpam, pramubhakti, tenaga kebersihan, pengemudi, tidak diberikan penghasilan ketiga belas dan hanya mendapatkan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan dalam bentuk tunjangan hari raya keagamaan sesuai ketentuan PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.72/PMK.02/2020.

3. PM Gaji, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS, menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:
NO
JENIS DOKUMEN
KODE APLIKASI
KETERANGAN
SPAN & SAKTI
SAS

1
SPM Gaji 13
241
72
Untuk pembayaran Gaji ketiga belas
2
SPM Penghasilan
13 LNS
245
76
Untuk pembayaran penghasilan ketiga belas
bagi Pimpinan atau Pegawai NonPNS pada
LNS dan [PP
3
SPM Gaji 13
Pegawai Lainnya
247
78
Untuk pembayaran gaji/tunjangan ketiga belas
bagi para pejabatipegawai lainnya pada K/L

4. Jenis dokumen sebagaimana tersebut pada angka 3, juga digunakan untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan gaji atau penghasilan ketiga belas.

5. Dalam rangka penerbitan SP2D, pemilihan pembebanan/paygroup diatur sebagai berikut:
1)   SP2D atas SPM Gaji ketiga belas menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP Gaji;
2)   SP2D atas SPM Penghasilan ketiga belas LNS, SPM Gaji ketiga belas Pegawai Lainnya, dan SPM Pensiun/Tunjangan Ketiga belas menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP SPAN; dan
3)   SP2D atas SPM Gaji ketiga belas yang diajukan mulai tanggal 1 September 2020 dan seterusnya penerbitan SP2D agar menggunakan pembeban/paygroup RPKBUNP SPAN.

6. Dalam proses pembuatan SPM untuk pembayaran Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, satker menggunakan aplikasi versi terbaru yang dapat diunduh melalui website DJPb.

7. Aplikasi untuk pembayaran Gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP, sedangkan aplikasi untuk pembayaran penghasilan ketiga belas Pegawai Non-PNS pada LNS menggunakan Aplikasi SAS (Modul PPNPN). Update aplikasi versi terbaru untuk pembayaran Gaji, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 agar di unduh melalui website DJPb.

8. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK nomor 39/PMK.02/2020.

9. Dalam hal terdapat PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI mengalami mutasi pindah, maka:
a.    Unit instansi/Satker asal mencantumkan keterangan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan pada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
b.   Berdasarkan SKPP tersebut, unit instansi/Satker tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang belum dibayarkan oleh unit instansi/Satker asal.

10. Pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas TA 2020, apabila PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI mengalami perubahan pangkat/golongan/jabatan yang berdampak pada perubahan besaran komponen tidak sebesar Gaji bulan Juli 2020, maka atas perubahan tersebut dibayarkan kekurangan atau penyetoran atas kelebihan pembayaran Gaji ketiga belas PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang telah dibayarkan.

11. Pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas TA 2020, penerima gaji/pensiun terusan yang sudah tidak berstatus sebagai penerima gaji/pensiun terusan (pembayaran gaji/pensiun terusan terakhir pada bulan Juli 2020), maka penerima gaji/pensiun terusan tidak diberikan gaji/pensiun terusan ketiga belas.

12. Dalam hal terdapat PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang pensiun dengan TMT 1 Agustus 2020, maka Gaji ketiga belas dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Sedangkan apabila PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pegawai Lainnya pensiun dengan TMT 1 Juli 2020, maka kepada PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pegawai Lainnya diberikan Pensiun Ketiga belas yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Sekian Informasi Tentang JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, PEGAWAI NON-PNS, PENERIMA PENSIUN, DAN TUNJANGAN TAHUN 2020 Semoga Bermanfaat.


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)