Buka Info-Berita dan
Informasi. Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun,
tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a.
Satker mengajukan SPM gaji atau
penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke
KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi
Konversi terbaru;
b.
SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6
Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020. Untuk
pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat
dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020;
c.
Dalam hal satker mengajukan SPM gaji
atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS
mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual;
d.
Dalam rangka percepatan penyelesaian
pembayaran gaji atau penghasilan ketiga betas, KPPN dapat membuka layanan
khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020
hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga betas tersebut;
e.
SP2D atas SPM gaji atau penghasilan
ketiga betas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan
dengan tanggal 10 Agustus 2020. Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN
dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020;
f.
Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun
atau tunjangan ketiga betas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020
dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020;
g.
SP20 atas SPM gaji atau penghasilan
ketiga betas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani
RPKBUNP Gaji.
2.
Dalam rangka pengajuan SPM untuk
pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas oleh Satker,
Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas
sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana
penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan
Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan
Satuan Kerja.
3.
Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun,
tunjangan, atau penghasilan ketiga betas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4.
Untuk itu diminta kepada Kepala KPPN
agar:
a.
melakukan koordinasi dengan Satker
lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka
pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pegawai Non-PNS; dan
b.
memastikan pelaksanaan PPR
dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D
dapat berjalan dengan lancar.
5.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan
pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah
kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Sekian Informasi
Tentang Gaji 13 2020 Semoga dapat bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM