Buka Info-Berita dan Informasi. Berkenaan dengan
telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719 /P/2O2O
tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Menteri
tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.
Pengertian
1.
Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
3.
Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4.
Asesmen adalah proses sistematis dalam
pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif
untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
5.
Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang
dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan,
keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi
dan kondisi peserta didik.
6.
Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.
Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8.
Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan
dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
9.
Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10.
Kondisi Khusus adalah suatu keadaan
bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara
pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada
Kondisi Khusus Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.
C.
Kurikulum pada Kondisi Khusus
1.
Pelaksanaan Kurikulum harus
memperhatikan:
a.
usia dan tahap perkembangan Peserta
Didik pada PAUD; dan
b.
capaian kompetensi pada Kurikulum,
kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus
dalam pelaksanaan
2.
pembelajaran dapat:
a.
tetap mengacu pada Kurikulum nasional
yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b.
mengacu pada:
1)
kurikulum nasional untuk PAUD,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi
Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
atau
2)
kurikulum nasional untuk pendidikan
menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c.
melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.
3.
Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus
tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas atau kelulusan.
D. Pembelajaran
1.
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
aktif yaitu pembelajaran mendorong
keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari
bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan
menanamkan pola pikir bertumbuh;
b.
relasi sehat antar pihak yang terlibat
yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan
yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman,
saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta
Didik;
c.
inklusif yaitu pembelajaran yang bebas
dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak
meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang
disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan,
minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
d.
keragaman budaya yaitu pembelajaran
mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai
kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan
budaya bangsa;
e.
berorientasi sosial yaitu mendorong
Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan
keluarga dan masyarakat;
f.
berorientasi pada masa depan yaitu
pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan
masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab
dan berdaya;
g.
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan
Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus
pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun
kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
h.
menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong
Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi
dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung
jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2.
Pembelajaran diawali dengan Asesmen
Diagnostik.
3.
Peserta Didik yang perkembangan atau
hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik,
diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4.
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus
dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai
strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan,
dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
E.
Asesmen
1.
Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
valid yaitu Asesmen menghasilkan
informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b.
reliabel yaitu Asesmen menghasilkan
informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
c.
adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan
tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d.
fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
e.
otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada
capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan
sehari-hari;
f.
terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan
sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik
yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
2.
Hasil asesmen digunakan oleh pendidik,
Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan
pembelajaran.
Demikian Informasi
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus Semoga Bermanfaat
Link
Unduh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
---------------Link Download Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM