Buka Info-Berita dan
Informasi. Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dalam
Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Formasi Tahun 2019. Menunjuk surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 dan menyusuli
pengumuman sebelumnya Nomor 841/Peng-100.KP.01.01/III/2020 tanggal 23 Maret
2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Persiapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Formasi Tahun
2019, sebagai tindak lanjut Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Formasi Tahun 2019,
bersama ini
diinformasikan:
1.
Peserta yang dinyatakan berhak untuk
mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
sebagaimana tercantum dalam
Pengumuman Nomor 841/Peng-100.KP.01.01/111/2020 tentang
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Persiapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
dalam Rangka Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Formasi
Tahun 2019, WAJIB melakuan pendaftaran
ulang melalui login akun masing-masing
pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)
(https://sscn.bkn.go.id)
yang dapat diakses pada tanggal 1 sampai
dengan 7 Agustus 2020;
2.
Pendaftaran ulang
melalui akun masing-masing
pada Sistem Seleksi CPNS
Nasional (SSCN) dengan
cara mengisi identitas
lokasi Peserta Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) dan memilih titik lokasi ujian SKB yang tersedia dan hanya
diperkenankan untuk melakukan pemilihan lokasi SKB maksimal sebanyak 3
(tiga) kali;
3.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) dapat melakukan pencetakan Kartu
Tanda Peserta Ujian SKB mulai
tanggal 8 Agustus 2020
melalui akun masing-masing pada Sistem
Seleksi CPNS Nasional (SSCN);
4.
Informasi terkait jadwal dan
pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) akan diumumkan
kemudian;
5.
Sebagai persiapan, disampaikan ketentuan pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
sesuai dengan Surat
Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor
17 /SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahal:-
dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019
(COVID-19), sebagai berikut:
a.
Peserta dianjurkan untuk melakukan
isolasi mandiri mulai 14 (empat
belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
b.
Peserta tidak diperkenankan mampir ke
tempat lain selain ke tempat seleksi;
c.
Peserta wajib menggunakan masker yang
menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker
sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d.
Peserta tetap
memperhatikan jaga jarak
minimal 1 (satu)
meter dengan orang lain;
e.
Peserta menjaga
kebersihan tangan dengan mencuci tangan
pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan handsanitizer,
f.
Peserta membawa alat tulis pribadi;
g.
Peserta membawa pensil kayu (bukan
pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/ Surat
Keterangan penganti KTP asli yang masih
berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang
berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
h.
Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
i.
Peserta wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes
dimulai;
j.
Peserta wajib diukur suhu tubuhnya:
1)
Peserta yang
suhu tubuhnya <
37,3°C langsung ke
bagian registrasi untuk diperiksa
kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/ Surat Keterangan
penganti KTP asli yang
masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang
berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa
kelengkapan dokumen Peserta
Seleksi tanpa kontak fisik/menjagajagajarak minimal 1 (satu)
meterl. :"
2)
Peserta yang suhu tubuhnya
> 37,3°C (dilakukan
2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit)
ditempatkan pada tempat yang ditentukan; ./
3)
Bagi
Peserta yang hasil pemeriksaan
kedua memiliki suhu tubuh < 37
,3°C maka Peserta tetap
mengikuti seleksi sesuai prosedur
dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus; /
4)
Bagi
Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3°C maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim
kesehatan merekomendasikan peserta
dapat mengikuti seleksi, maka
peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan serta diberikan tanda khusus clan mengikuti ujian di tempat terpisah
(ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai
masker dan pelindung wajah
(faceshield). ' Apabila tim
kesehatan merekomendasikan peserta tidak
dapat mengikuti seleksi, maka
peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada
sesi cadangan satu hari
setelah jadwal akhir seleksi untuk
instansi yang bersangkutan
dan apabila peserta seleksi
tersebut tidak mengikuti
seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut
dianggap gugur.
6.
Lain-lain
a.
Seleksi Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional tidak dipungut biaya apapun;
b.
Penetapan kelulusan
adalah hasil dari
diri sendiri, Pelamar/ orang tua/keluarga dihimbau
agar tidak memercayai
apabila ada orang/pihak tertentu
(calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau
dalam bentuk lain;
c.
Bagi
peserta yang tidak
hadir dan/ atau tidak
mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
d.
Kelalaian Pelamar
dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab Pelamar;
e.
Bagi
Pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat
mendaftar, Panitia Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berhak membatalkan
keikutsertaannya dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Formasi
Tahun 2019;
f.
Keputusan Panitia
Seleksi CPNS Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
g.
Pelamar dihimbau
untuk selalu memantau
pengumuman yang berkaitan dengan
Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada
laman https:/ /www.atrbpn.go.id./Publikasi/Pengumuman (halaman
utama pilih menu publikasi lalu menu pengumuman);
h.
Pelayanan dan penjelasan informasi
terkait Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Formasi Tahun
2019 dapat menghubungi call center di
nomor telepon (021) 7393939 (ext 232)
pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB atau
whatsapp di nomor 0812-9769-9518.
Demikian Informasi
Tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dalam Rangka
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional Formasi Tahun 2019. Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM