Buka Info-Berita Dan
Informasi. Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Sekolah Tutup Dan
Pandemi Covid-19 Dengan Semangat Merdeka Belajar. Dalam rangka mencegah
penyebaran dan penularan virus Corona
Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengambil kebijakan
untuk menutup sekolah selama masa pandemi Covid19. Selama masa penutupan,
kegiatan belajar mengajar dialihkan melalui penyelenggaraan pembelajaran jarak
jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Untuk memudahkan para
guru melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ) maka dengan ini diterbitkan
“Panduan Pembelajaran Jarak Jauh”. Panduan
ini diperlukan karena dalam PJJ,
terdapat sejumlah KBM yang
berbeda dengan KBM normal. Misalnya,
guru harus mereview kurikulum, memfokuskan
pada literasi dan numerasi, menyiapkan RPP yang berbeda, hingga menentukan metode
dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian
pembelajaran melalui daring, luring, atau
kombinasi keduanya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi.
Semua kegiatan ini membutuhkan panduan agar
mutu KBM jarak jauh tetap terjaga dan
peserta didik tetap dapat layanan pendidikan selama darurat covid-19, meskipun
peserta didik tertutup akses fisiknya ke sekolah. diharapkan agar panduan ini
menjadi referensi yang dapat membantu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan PJJ dapat terlaksana dengan baik.
Belajar dari Rumah
Melalui Pembelajaran Jarak Jauh Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
1.
Memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
2.
Memfokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3.
Memberikan variasi aktivitas dan tugas
pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari
rumah.
4.
Memberikan umpan balik terhadap bukti
atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna
bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1.
Belajar dari Rumah selama darurat
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2.
Belajar dari Rumah melalui
pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan
pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Surat Edaran Dokumen SE Sesjend 15 Tahun 2020 dapat dilihat melalui tautan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Prinsip Pelaksanaan
Belajar dari Rumah Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
1.
Keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik,
kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan
utama dalam pelaksanaan BDR.
2.
Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum.
3.
BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai
pandemi COVID-19
4.
Materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan
jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta
didik.
5.
Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik
sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
6.
Hasil
belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi
skor/nilai kuantitatif.
7.
Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Peran
penting guru:
·
Membantu siswa menghadapi ketidakpastian
yang disebabkan oleh pandemi
·
Melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun
kegiatan sekolah normal terganggu.
·
Memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara
daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan
sarana pembelajaran.
Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Guru
Menyiapkan rencana
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, dimana guru harus memastikan beberapa hal
berikut:
ü memastikan
kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai, tidak memaksakan penuntasan
kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup;
ü menyiapkan
materi pembelajaran dengan fokus materi pada Rencana Pelaksanaan:
literasi dan numerasi;
a.
pencegahan dan penanganan pandemi
COVID-19;
b.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
c.
kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
d.
spiritual keagamaan; dan/atau
e.
penguatan karakter dan budaya.
ü menentukan
metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui
daring, luring, atau kombinasi keduanya;
ü menentukan
jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi,
multimedia, alat peraga, dan sebagainya
yang sesuai dengan metode pembelajaran
yang digunakan; dan
ü guru
perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan
oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan
menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
Unduh Panduan
Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Sekolah Tutup Dan Pandemi Covid-19
Dengan Semangat Merdeka Belajar
---------------LinkDownload Disini---------------
Sekian Informasi
Tentang Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Pandemi Covid-19
Semoga Bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM