KEPMENDESA PDTT 63 TAHUN 2020 PROTOKOL NORMAL BARU DESA

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;
KEPMENDESA PDTT 63 TAHUN 2020 PROTOKOL NORMAL BARU DESA

A.   Kewajiban Pemerintah Desa
a.    Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
b.    Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c.    Menyediakan tempat sampah tertutup;
d.   Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e.    Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f.     Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
g.    Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
h.   Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
B.   Kewajiban Warga Desa
a.    Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b.   Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c.    Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
d.   Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e.    Membuang sampah pada tempatnya;
f.     Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
g.    Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian
h.    Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
i.     Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.
C.   Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
1.   Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa wajib:
a.    membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
b.   menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c.    menyediakan tempat sampah tertutup;
d.   memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
e.    menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f.      memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
g.    menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h.   menyiapkan daftar hadir;
i.     menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j.     mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
D.  Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Penyelenggara kegiatan wajib:
a.    membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b.   menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c.    menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d.   menyediakan tempat sampah tertutup;
e.    menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f.     menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g.    mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h.   mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i.     i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);
E.   Protokol Kegiatan Ibadah
Pengurus rumah ibadah wajib:
a.    membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b.   menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c.    menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d.   melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin;
e.     menyediakan tempat sampah tertutup;
f.      memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g.    menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h.   mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i.      mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah;
j.     mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah;
k.   mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l.     lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.
F.   Protokol Pasar Desa
Pengelola pasar desa wajib:
a.    membersihkan area pasar dengan disinfektan;
b.   menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c.    menyediakan tempat sampah tertutup;
d.   mengatur jarak antar lapak pedagang minimal 1 meter;
e.    menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
f.     menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g.    mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar.
G.  Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pemerintah desa wajib:
a.    membersihkan peralatan kerja dengan disinfektan;
b.   menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c.    menyediakan tempat sampah tertutup;
d.   menyediakan masker untuk para pekerja;
e.    menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol.
H.  Protokol Tempat Wisata
Pengelola tempat wisata wajib:
a.    menguasai protokol kesehatan;
b.   membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
c.    menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d.   menyediakan tempat sampah tertutup;
e.    memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
f.     memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
g.    menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h.   mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
i.     menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j.     menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
k.   membatasi jumlah pengunjung;
l.     mengatur jam operasional;
m.   memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

A.   Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa
1.   Protokol Pelayanan Publik
Pengguna layanan publik wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.    menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
f.     membuang sampah pada tempatnya;
g.    membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
2.   Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Peserta kegiatan/ tamu wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.    menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
f.     menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
g.    membuang sampah pada tempatnya;
h.   membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
3.   Protokol Kegiatan Ibadah
Jamaah wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik sendiri;
e.    tidak menyentuh mikrofon;
f.     menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g.    menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
h.   membuang sampah pada tempatnya;
i.     membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
4.   Protokol Pasar Desa
Pedagang pasar desa wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   memastikan lapak dan barang dagangan bersih;
c.    menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
d.   selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
e.    setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
f.     menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g.    menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
h.   setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
i.      membuang sampah pada tempatnya;
j.     membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah
5.   Pengunjung pasar desa wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.    menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
f.     setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
g.    membuang sampah pada tempatnya;
h.   membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
6.   Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pekerja wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e.    membawa peralatan kerja sendiri;
f.     menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan lain-lain;
g.    membuang sampah pada tempatnya;
h.   membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
7.   Protokol Tempat Wisata
Pengunjung tempat wisata wajib:
a.    dalam kondisi sehat;
b.   menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c.    selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d.   menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.    menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lalain;
f.     membuang sampah pada tempatnya;
g.    membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
Sekian Informasi Tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru.
Contoh Gambar







---------------LinkDownload Disini---------------

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)