Buka Info-Berita dan
Informasi. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal
Baru Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata
rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;
A.
Kewajiban Pemerintah Desa
a.
Membersihkan fasilitas umum dengan
disinfektan secara rutin;
b.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan air
mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c.
Menyediakan tempat sampah tertutup;
d.
Menyiapkan pos kesehatan dan/atau
ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e.
Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus
Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional
dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan
pasien positif COVID-19;
g.
Meningkatkan kesadaran warga dalam
berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam
protokol kesehatan;
h.
Memperhatikan imbauan dan instruksi
pemerintah terkait COVID-19.
B.
Kewajiban Warga Desa
a.
Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b.
Selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
c.
Menjaga jarak fisik minimal 1 meter
serta menghindari kontak fisik;
d.
Sering mencuci tangan dengan air
mengalir dan sabun;
e.
Membuang sampah pada tempatnya;
f.
Segera bersihkan barang bawaan, mandi
dan berganti pakaian setelah bepergian;
g.
Melapor kepada pemerintah desa apabila
akan bepergian atau pulang dari bepergian
h.
Melapor kepada pemerintah desa apabila
menerima tamu dari luar daerah;
i.
Berpartisipasi dalam penerapan
protokol normal baru desa.
C.
Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah
Desa dan Penyelenggara
1.
Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa wajib:
a.
membersihkan tempat pelayanan dengan
disinfektan;
b.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
c.
menyediakan tempat sampah tertutup;
d.
memasang tanda jarak fisik minimal 1
meter;
e.
menata tempat duduk dengan jarak
minimal 1 meter;
f.
memasang pembatas antara petugas dengan
pengguna layanan;
g.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol;
h.
menyiapkan daftar hadir;
i.
menerapkan sistem antrian di pintu
masuk;
j.
mengatur jalur kedatangan dan
kepulangan pengguna layanan.
D. Protokol
Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Penyelenggara kegiatan wajib:
a.
membersihkan tempat kegiatan dengan
disinfektan;
b.
menyediakan tempat khusus hadiah dari
tamu;
c.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
d.
menyediakan tempat sampah tertutup;
e.
menata tempat duduk dengan jarak
minimal 1 meter;
f.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol;
g.
mengatur jalur kedatangan dan
kepulangan tamu;
h.
mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan
kegiatan;
i.
i. jamuan makan dalam bentuk boks
(menghindari prasmanan);
E.
Protokol Kegiatan Ibadah
Pengurus rumah ibadah wajib:
a.
membersihkan rumah ibadah dengan
disinfektan;
b.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
c.
menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d.
melapisi mikrofon dengan tisu dan
diganti secara rutin;
e.
menyediakan tempat sampah tertutup;
f.
memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol;
h.
mengatur jalur kedatangan dan
kepulangan jamaah;
i.
mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan
dan kesempurnaan ibadah;
j.
mengimbau agar jamaah bersuci sejak
dari rumah;
k.
mengimbau anak-anak, warga lanjut usia
dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l.
lantai rumah ibadah tidak menggunakan
karpet.
F.
Protokol Pasar Desa
Pengelola pasar desa wajib:
a.
membersihkan area pasar dengan
disinfektan;
b.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
c.
menyediakan tempat sampah tertutup;
d.
mengatur jarak antar lapak pedagang
minimal 1 meter;
e.
menerapkan jarak fisik antar orang
minimal 1 meter;
f.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol;
g.
mengatur jalur kedatangan dan
kepulangan pengunjung pasar.
G. Protokol
Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pemerintah desa wajib:
a.
membersihkan peralatan kerja dengan
disinfektan;
b.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
c.
menyediakan tempat sampah tertutup;
d.
menyediakan masker untuk para pekerja;
e.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol.
H. Protokol
Tempat Wisata
Pengelola tempat wisata wajib:
a.
menguasai protokol kesehatan;
b.
membersihkan tempat, wahana dan
peralatan dengan disinfektan;
c.
menyediakan tempat cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun;
d.
menyediakan tempat sampah tertutup;
e.
memasang pembatas antara petugas tiket
dengan pengunjung;
f.
memastikan fasilitas umum (seperti
tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
g.
menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan
pengawas penerapan protokol;
h.
mengatur jalur kedatangan dan
kepulangan pengunjung;
i.
menerapkan sistem antrian di pintu
masuk;
j.
menerapkan jarak fisik antar orang
minimal 1 meter;
k.
membatasi jumlah pengunjung;
l.
mengatur jam operasional;
m. memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
A.
Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa
1.
Protokol Pelayanan Publik
Pengguna layanan publik wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
f.
membuang sampah pada tempatnya;
g.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
2.
Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan
dan Hajatan
Peserta kegiatan/ tamu wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.
menghindari penggunaan peralatan makan
secara bersamaan;
f.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
g.
membuang sampah pada tempatnya;
h.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
3.
Protokol Kegiatan Ibadah
Jamaah wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
membawa sajadah/ alas dan perlengkapan
ibadah milik sendiri;
e.
tidak menyentuh mikrofon;
f.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
h.
membuang sampah pada tempatnya;
i.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
4.
Protokol Pasar Desa
Pedagang pasar desa wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
memastikan lapak dan barang dagangan
bersih;
c.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
d.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
e.
setiap lapak menyediakan tempat cuci
tangan dengan air mengalir dan sabun;
f.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
h.
setelah melakukan pembayaran segera
mencuci tangan dengan sabun;
i.
membuang sampah pada tempatnya;
j.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah
5.
Pengunjung pasar desa wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
f.
setelah melakukan pembayaran segera
mencuci tangan dengan sabun;
g.
membuang sampah pada tempatnya;
h.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
6.
Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai
Desa
Pekerja wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan mencuci
tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e.
membawa peralatan kerja sendiri;
f.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman dan lain-lain;
g.
membuang sampah pada tempatnya;
h.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
7.
Protokol Tempat Wisata
Pengunjung tempat wisata wajib:
a.
dalam kondisi sehat;
b.
menjaga kebersihan dengan sering
mencuci tangan;
c.
selalu menggunakan masker dan hindari
menyentuh area wajah;
d.
menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e.
menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lalain;
f.
membuang sampah pada tempatnya;
g.
membersihkan barang bawaan, mandi dan
berganti pakaian saat tiba di rumah.
Sekian Informasi
Tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru.
Contoh Gambar
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM