Buka Info-Berita dan
Informasi. Kehadiran Petunjuk Teknis ini sangat diperlukan agar semua pihak
yang terlibat dalam kegiatan Bimbingan
Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus, mengetahui secara operasional
tahap-tahap pelaksanaan kegiatan beserta prasyarat yang diperlukan. Pemahaman
secara teknis ini akan sangat bermanfaat bagi kelancaran kegiatan dan
kesuksesan pihak-pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga
kegiatan dapat mengantarkan peserta meningkatkan kompetensinya sebagai Guru
Pembimbing Khusus. Kami berharap semoga Petunjuk Teknis ini turut berkontribusi
dalam kesuksesan program secara keseluruhan.
Pendidikan inklusif
merupakan bentuk reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan
sikap anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan
perluasan akses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai
suatu sistem harus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk
mengikuti pendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan
pendidikan (formal dan nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan
keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak
dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented
children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak
dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan
terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan
demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang (equity
dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul
atau mengakomodasi keberagaman.
Layanan pendidikan
bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara mempunyai hak untuk
mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak serta
merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan pendidikan yang
mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi terhadap keberagaman
peserta didik antara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai.
Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak
bagi peserta didiknya.
Kebijakan Pemerintah
tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semua untuk berbuat yang
terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undangundang semua anak memiliki hak
yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu pendidikan yang
sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka
dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus.
Bentuk-bentuk
akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman
hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman
passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus
meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layan terbaik bagi
peserta didiknya.
Sejalan dengan makin
bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan pentingnya
pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan
sistem pendidikan inklusif terus bertambah. Termasuk semakin banyak daerah-daerah
yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif.
Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik
dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif.
Keberadaan guru-guru
pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya bertindak sebagai
pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi
motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terus belajar melayani anak-anak
berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang digulirkan oleh pemerintah
tentang guru penggerak.
Namun demikian,
peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus belum
sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalam melayani
anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan khusus di
sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yang memiliki kompetensi
dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadi sangat penting.
Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan secara
kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam arti peningkatan kualifikasi
kompetensinya.
Guna memenuhi
tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun program
pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman peserta didik. Program pemenuhan
kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan program pemenuhan guru
pembimbing khusus.
Sekian Informasi
Tentang Juknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM