Buka Info-Berita dan Informasi. dalam rangka pemenuhan
kekurangan kebutuhan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus akan melaksanakan Bimbingan Teknis Program Pemenuhan
Guru Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Kegiatan bimtek pemenuhan kekurangan Guru Pembimbing
Khusus ini dilatarbelakangi oleh kondisi di lapangan bahwa masih cukup banyak
GPK yang kurang kompeten dalam menjalankan tugas dan terdapat kekurangan GPK
yang cukup banyak. Saat ini setidaknya terdapat 27.967 sekolah inklusi. Sementara
itu, sekolah yang sudah mempunyai GPK secara tetap baru sekitar 679 guru. Sasaran
bimtek pemenuhan guru pembimbing khusus adalah sebanyak sebanyak 5.000 orang
guru dari 34 provinsi untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK penyelenggara
pendidikan inklusif. Guru tersebut akan diberikan pemahaman tentang konsep
pendidikan inklusif dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran bagi peserta
didik berkebutuhan khusus.
Bimbingan teknis dilakukan dengan menggunakan pendekatan
blended training pola 82 jam pelajaran dengan strategi In-On-In, yang
dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemahaman konsep dan tahap
penguasaan keterampilan. Pada Tahap Pemahaman Konsep, peserta akan belajar secara
daring mengenai konsep pendidikan inklusif. Sedangkan Tahap Penguasaan
Keterampilan yang akan dilaksanakan tahun 2021, peserta belajar secara luring
(tatap muka) untuk lebih menguasai keterampilan dalam menangani peserta didik
berkebutuhan khusus dalam pembelajaran.
Agar pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing
Khusus dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus akan melaksanakan
Sosialisasi Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus pada Sekolah
Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Mari menjadi bagian dari Guru Pembimbing Khusus abad
ke-21 guna memajukan pendidikan inklusif di Indonesia
Persyaratan Peserta
·
Seluruh peserta bimbingan teknis
diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan:
·
Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S-1/D-IV
·
Memiliki latar belakang
pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
·
Bagi yang sudah memiliki sertifikat
pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
·
Bagi yang sudah memiliki sertifikat
pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
Persyaratan lain yang
belum ditentukan akan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Dokumen yang Harus
Dipersiapkan:
·
Pindai (scan) Asli Ijazah S-1/D-IV
·
Pindai (scan) Asli Sertifikat Pendidik
(bagi yang memiliki)
·
Surat pernyataan belum pernah
mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya
·
Surat Usulan dari Kepala Sekolah
·
Surat Keterangan Beban Kerja yang
memuat Nama Guru, NUPTK (bila memiliki), Status Pegawai, Bidang yang diampu/dibimbing,
Jam mengajar untuk guru kelas dan mata pelajaran atau jumlah rombel untuk guru
BK
Bimtek Pemenuhan GPK:
akan dibuka pada tanggal 11 Juli 2020 Silakan akses kembali laman ini setelah
pendaftaran dibuka. https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/daftar/
Sekian Informasi
Tentang Pembukaan Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah
Penyelenggara Pendidikan Inklusif Semoga Bermanfaat
Mohon ma'af mau tanya,,,setelah mengikuti kegiatan tersebut apakah guru akan mendapatkan sertifikat pendidik
ReplyDeleteapakah kita mengikuti bimtek diberi kuota internet????
ReplyDelete