Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama;
Kepala Biro/Pusat;Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film;Pimpinan Unit
Pelaksana Teknis;Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; dan Kepala Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rangka
mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan
tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam
tatanan normal baru dan merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
SE Sesjen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru |
1.
Pimpinan unit kerja agar melakukan
hal-hal yang dapat mendukung tatanan normal baru sebagaimana tercantum dalam
tabel berikut.
A.
Penyesuaian Sistem Kerja
1)
Melakukan pengaturan sistem kerja yang
akuntabel dan selektif bagi pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat
melaksanakan tugas kedinasan dari kantor dan/atau dari rumah/tempat tinggal
dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masingmasing.
2)
Ketentuan jumlah pegawai pada
masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor per hari
paling banyak 50 (lima puluh) persen dari seluruh jumlah pegawai. Pembagian pegawai
agar dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu.
Ketentuan jumlah hari kerja per pegawai 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) hari bekerja dari kantor dan
3)
Pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:
a)
jenis pekerjaan pegawai;
b)
hasil penilaian kinerja pegawai;
c)
kompetensi pegawai dalam
mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
d)
laporan disiplin pegawai;
e)
kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai;
f)
tempat tinggal pegawai berada di
wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
g)
pegawai yang dalam kondisi hamil;
h)
kondisi kesehatan keluarga pegawai
(dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/terkonfirmasi
positif COVID-19);
i)
pegawai yang tinggal dengan
keluarga/orang yang berusia lanjut/memiliki penyakit penyerta yang berisiko
tinggi terpapar COVID-19;
j)
riwayat perjalanan dalam negeri/luar
negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
k)
riwayat interaksi pegawai dengan
penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender
terakhir; dan/atau
l)
efektivitas pelaksanaan tugas dan
pelayanan unit organisasi.
4)
Memperhatikan sasaran kinerja dan
target kerja pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat
tinggalnya.
5)
Memastikan agar penyesuaian sistem
kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari penyebaran COVID-19
serta pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik.
6)
Melakukan penyederhanaan proses bisnis
dan prosedur operasional standar pelayanan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
7)
Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan
baru.
8)
Menggunakan media komunikasi daring
sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
9)
Memastikan bahwa keluaran dari produk pelayanan
yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
10) Memperhatikan
pembatasan fisik (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang
melakukan pelayanan langsung secara luring sesuai dengan protokol kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
11) Memastikan
seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi atau melalui
media elektronik lainnya yang tersedia. Apabila berdasarkan tingkat urgensi yang
sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor,
agar memperhatikan pembatasan fisik antar peserta rapat.
12) Memastikan
perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan
urgensi yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait
pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
B.
Penilaian Kinerja
1)
Melakukan penyesuaian dan
penyederhanaan Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Standar yang mengadaptasi
tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tanpa mengurangi target
kinerja.
2)
Memastikan pegawai yang melakukan
tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal mencapai target
kinerja dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas melalui log harian.
3)
Memastikan pencapaian target kinerja
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C.
Pemantauan dan Pengawasan
1)
Memastikan penugasan pegawai di
lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun
dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan target kinerja.
2)
Memastikan pelayanan kepada masyarakat
dapat berjalan secara efektif.
3)
Memastikan kehadiran pegawai melalui
aplikasi presensi daring dan/atau tata cara presensi pada masing-masing unit
kerja.
4)
Memastikan setiap pegawai di
lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun
dari rumah/tempat tinggal membuat log
harian.
5)
Memeriksa hasil pelaksanaan tugas
pegawai secara berkala.
6)
Menilai hasil pelaksanaan tugas
pegawai sesuai target kinerja yang bersangkutan.
7)
Memastikan pegawai melakukan presensi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
melakukan rekam kehadiran sistem
elektronik paling lambat pukul 08.30 dan kepulangan paling cepat pukul 15.00
waktu setempat bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor; dan
b)
melakukan konfirmasi kedatangan paling
lambat pukul 08.00 dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 waktu setempat
secara daring bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat
tinggal.
Pegawai dapat diberikan toleransi
waktu kedatangan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan
dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan dalam hari yang sama.
8)
Memastikan pegawai melaporkan mengenai
kondisi kesehatannya apabila ada indikasi tidak sehat secara daring selama
melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal kepada
pimpinan unit kerja masingmasing.
D. Disiplin
Pegawai
1)
Memastikan agar pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Apabila terdapat pegawai yang
melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
E.
Dukungan Infrastruktur
1)
Mempersiapkan dukungan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan
fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi
informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai
dengan ketersediaan anggaran.
2)
Memastikan bahwa penerapan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan
dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
serta keamanan informasi dan keamanan siber.
3)
Menyesuaikan lingkungan kerja dalam
rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan panduan
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
2.
Penerapan protokol kesehatan dalam
melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
a.
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh
pegawai dan tamu di setiap pintu masuk.
b.
Pegawai dan tamu yang memiliki suhu
tubuh lebih dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) derajat celcius diarahkan
untuk ke poliklinik.
c.
Melakukan pembatasan kegiatan di
kantor dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan COVID-19.
d.
Memberikan tugas dan pekerjaan pada
pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali adanya
kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain.
e.
Menggunakan masker pada saat keluar
rumah, berada di tempat kerja, dan dalam perjalanan dari dan menuju tempat
kerja.
f.
Melaporkan kepada bagian
kepegawaian/petugas kesehatan apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja
karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau
sesak nafas untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria
COVID-19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, atau kasus
terkonfirmasi).
g.
Memasang pesan-pesan kesehatan terkait
penanganan dan pencegahan COVID-19 di tempat-tempat strategis seperti di pintu
masuk, lift, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
h.
Memastikan ketersediaan masker, kertas
tisu, dan tempat sampah tertutup di tempat kerja.
i.
Menyediakan sarana cuci tangan
menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai
lokasi strategis di tempat kerja.
j.
Melakukan pengendalian risiko
penularan COVID-19 sesuai prinsip pembatasan fisik seperti memasang
pembatas/barrier antar pegawai untuk memberi jarak, shift kerja, pelaksanaan
tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal, dan lain-lain.
k.
Menyediakan area isolasi sementara di
tempat bekerja bagi pekerja yang mengalami demam, batuk, pilek, nyeri
tenggorokan, atau sesak napas yang terpisah dari pekerja lain.
l.
Melakukan pembatasan jumlah orang yang
menggunakan lift/elevator dan menggunakan selotip penanda area untuk menjaga
jarak fisik dan sosial terutama di lift/elevator.
m. Melakukan
pembersihan secara berkala setiap 4 (empat) jam sekali di seluruh area kerja
dengan menggunakan pembersih dan/atau desinfektan yang sesuai, terutama pada
handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama,
area dan fasilitas umum lainnya.
n.
Melakukan optimalisasi sirkulasi udara
dan sinar matahari masuk ruangan kerja serta melakukan pembersihan filter AC.
o.
Melakukan penutupan tempat kerja dan
segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah apabila ditemukan kasus positif
COVID-19 di lingkungan unit kerja.
p.
Menyediakan asupan nutrisi makanan di
tempat kerja dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C
seperti jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat
diberikan suplemen vitamin C.
q.
Melakukan tindakan pencegahan dan
pengendalian COVID-19 selama di kantor seperti:
1)
mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir saat tiba di kantor;
2)
menggunakan siku untuk membuka pintu
dan menekan tombol lift;
3)
menjaga jarak di lift dengan posisi
saling membelakangi;
4)
membersihkan meja/area kerja dengan
disinfektan;
5)
mengupayakan tidak sering menyentuh
fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja;
6)
menjaga jarak dengan rekan kerja
minimal 1 (satu) meter;
7)
membawa peralatan makan dan ibadah
pribadi; dan
8)
membiasakan untuk tidak berjabat
tangan.
r.
Melarang waktu kerja yang terlalu
panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk
beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
s.
Melakukan pengaturan pegawai dengan
jam kerja secara pembagian shift dengan memperhatikan:
1)
pegawai yang bekerja shift malam hari
terutama pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; dan
2)
jika memungkinkan untuk meniadakan
shift pada waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
3.
Penerapan protokol bagi perjalanan
dinas, dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.
Sebelum melakukan perjalanan
1)
Melakukan pemeriksaan kesehatan
standar pada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas.
2)
Memastikan unit kerja dan pegawai
memiliki informasi terbaru tentang area penyebaran COVID-19.
3)
Menghindari daerah-daerah yang
memiliki penyebaran yang masif dan sporadis.
4)
Melakukan penilaian manfaat dan risiko
oleh unit kerja terkait rencana perjalanan dinas yang akan dilaksanakan.
5)
Menghindari penugasan pegawai yang
berisiko lebih tinggi seperti pegawai yang berusia lebih dari 45 (empat puluh
lima) tahun dan pegawai yang memiliki kondisi medis tertentu seperti diabetes, penyakit
jantung, dan paru-paru ke area penyebaran COVID-19.
6)
Memastikan pegawai yang bepergian ke
lokasi yang berpotensi terjangkit penyebaran COVID-19 diberi pengarahan oleh
profesional yang berkualifikasi misalnya petugas layanan kesehatan, penyedia layanan
kesehatan, atau mitra kesehatan masyarakat setempat.
7)
Menyediakan masker, vitamin dan
antiseptik berbasis alkohol dengan botol kecil bagi pegawai
b.
Saat Melakukan Perjalanan
1)
Memastikan pegawai melakukan protokol
kesehatan
2)
Memastikan pegawai mengetahui apa yang
harus dilakukan dan siapa yang harus dihubungi jika merasa sakit saat bepergian
3)
Memastikan pegawai mematuhi instruksi
pembatasan wilayah dari otoritas setempat dimana mereka berpegian
c.
Setelah melakukan perjalanan
Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus
melakukan tes kesehatan atau isolasi mandiri selama 14 ( Empat Belas ) hari.
Demikian Informasi
tentang SE Sesjen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud
dalam Tatanan Normal Baru
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM