Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6
Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan
Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia memberikan
kesempatan bagi Putra/Putri Warga
Negara Republik Indonesia
untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon
Praja (SPCP) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan
sebagai berikut:
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 |
1.
PERSYARATAN
A.
Persyaratan umum:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia
peserta seleksi minimal 16
(enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
3.
Tinggi badan pendaftar
bagi pria minimal
160 cm dan
wanita minimal 155 cm.
B.
Persyaratan administrasi:
1.
Berijazah paling
rendah Sekolah Menengah
Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA)
termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
a.
Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00
(tujuh puluh koma nol-nol) untuk
Nilai Rata-rata Rapor dan
nilai Ujian Sekolah lulusan 201 7 s.d. 2020;
dan
b.
Nilai
Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat ditetapkan
minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata
Rapor dan Nilai
Ujian Sekolah lulusan 2017
s.d. 2020;
2.
KTP-el
bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga
(KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3.
Bagi
yang belum memiliki
KTP-el atau Kartu Keluarga
(KK) dapat melampirkan Surat
Keterangan Kependudukan atau
rest permintaan pembuatan
KTP-el yang ditandatangani oleh
pejabat berwenang;
4.
Surat
Keterangan lulus dari
Kepala Sekolah atau
pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5.
Surat
Keterangan Orang Asli Papua (OAP)
khusus bagi peserta OAP yang
ditandatangani oleh Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan
mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6.
Alamat
e-mail yang aktif; dan
7.
Pasfoto.
C.
Persyaratan khusus:
1.
Tidak
sedang menjalani atau
terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2.
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota
badan lainnya bagi peserta pria,
kecuali karena ketentuan agama/ adat;
3.
Tidak bertato atau bekas tato;
4.
Tidak menggunakan kacamata/lensa
kontak;
5.
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/
melahirkan;
6.
Belum
pernah diberhentikan sebagai
Praja IPDN dan
perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7.
Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai
Praja IPDN, maka pendaftar:
a.
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
b.
Bersedia diangkat
menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
c.
Bersedia ditempatkan pada proses
pembelajaran di seluruh
Kampus IPDN
d.
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
e.
Bersedia diberhentikan sebagai
Praja
IPDN jika melakukan
tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian,
pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan
tindakan asusila atau penyimpangan
seksual (LGBT).
8.
Apabila Pendaftaran terbukti melakukan
pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran diatas maka pendaftaran
dinyatakan Gugur ; dan
9.
Tata cara dan
teknis pengisian
persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/.
2.
PENDAFTARAN
A.
Pendaftaran SPCP IPDN Tahun
2020 dilakukan
bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan
Tinggi Kedinasan secara online/ daring dan
terpusat melalui laman
https://dikdin.bkn.qo.id/ sebagaimana alur
mekanisme pendaftaran di bawah ini:
B.
Selanjutnya pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan
password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk
1.
Mengisi biodata calon peserta seleksi.
2.
Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
a.
KTP-el asli
atau fotokopi bagi peserta yang berusia 1 7 Tahun
atau Kartu Keluarga (KK) bagi
yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan
Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran
maksimal 200 kb;
b.
Ijazah asli atau
fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
c.
Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa
SMU / MA Tahun Ajaran 2019 / 2020 dengan format pdf ukuran maksimal
1.000 kb;
d.
Surat
Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus
bagi peserta OAP yang ditandatangani
oleh Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota masing-masing
dan mengetahui
oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan
format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan
e.
Pasfoto berwarna
(tidak hitam putih) ukuran
4x6 cm dengan
menghadap ke depan dan tidak memakai
kacamata, serta
mengenakan kemeja
berwama putih
format jpg ukuran
maksimal 200 kb.
3.
Dalam dokumen KTP-el atau
KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
4.
Mencetak bukti registrasi
C.
Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar
dinyatakan GUGUR
Sekian Informasi
Tentang Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020.
Unduh Penerimaan Praja IPDN 2020
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM