Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang
Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran ini memuat
ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai kementerian agama dalam
penyelenggaraan urusan pemerintah yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal
baru yang produktif dan aman Covid-19. Untuk menjaga keberlangsungan
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan publik, seluruh pegawai Kementerian Agama agar tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru yang produktif dan
aman Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari
hari.
Adaptasi terhadap
tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kementerian Agama
meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kinerja pegawai Kementerian
Agama, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan:
Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru. |
1.
Penyesuaian Sistem Kerja
a.
Setiap satuan kerja/unit kerja agar
menyesuaian sistem kerja melalui fleksibelitas dalam pengaturan lokasi bekerja
bagi pegawai Kementerian Agama, yang meliputi:
1.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor
atau work from office (WFO) dan atau
2.
Pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH) dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi serta tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas
dan fungsi.
b.
Kriteria tugas yang dapat dilaksanakan
dengan WFH
1.
Tugas yang tidak berhubungan secara
langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal
2.
Tugas yang dapat diselesaikan dan
disampaikan hasilnya secara daring/online
3.
Tugas yang bersifat penyusunan rumusan
kebijakan dan konsep konsep; dan atau
4.
Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala
satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan
c.
Kriteria pegawai yang dapat
melaksanakan tugas dengan WFH;
1.
Dapat menyediakan fasilitas kerja dan
komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring/online
2.
Memiliki kompetensi menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri
3.
Mempunyai disiplin dan tanggung jawab
yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja
4.
Mempunyai rencana kerja mingguan yang
terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu
5.
Kesehatan pegawai atau keluarga
pegawai berada pada kondisi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan,
dikonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 ( empat belas ) hari kalender pegawai
yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai
riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau
6.
Rumah/tempat tinggal pegawai berada
diwilayah dengan penetapan pembatasan sosial bersekala besar.
d.
Pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan WFO, harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama
diperjalanan menuju kantor, saat dikantor, dan pada saat melaksanakan tugas
kedinasan dan/atau pelayanan.
e.
Jumlah pegawai yang harus atau secara
bergantian melaksanakan tugas WFO diatur secara berjenjang oleh kepala satuan
kerja/unit kerja sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap
dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan kerja.
f.
Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pelayanan baik internal maupun eksternal. Kepala satuan
kerja/unit kerja agar;
1.
Melakukan penyederhanaan proses bisnis
dan standar operasional prosedur pelayanan, dan sesegera mungkin menyampaikan
kepada seluruh pegawai dan mempublikasikan kepada masyarakat umum;
2.
Memanfaatkan dan mengoptimalkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan, informasi,
konsultasi, dan pengaduan;
3.
Pelaksanaan layanan yang bersifat
langsung/tatap muka atau offline dipastikan dilaksanakan secara aman untuk
kesehatan dan keselamatan pegawai dan pihak pihak yang diyanani;oleh
4.
Untuk jenis layanan pendidikan dan
layanan pada kantor urusan agama kecamatan akan diatur lebih rinci oleh
direktorat jenderal yang bertanggung jawab terhadap tugas tersebut:
g.
Penyelenggaraan kegiatan dan
perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau
kegiatan tatap muka di seluruh satuan kerja/unit kerja agar memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang
tersedia;
2.
Jika pelaksanaan rapat/atau kegiatan
tatap mika tidak dapat dihindari, maka jumlah peserta, jarak aman peserta harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, protokol kesehatan, dan
dilaksanakan dalam waktu yang sangat efektif; dan
3.
Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan
secara selektif, sesuai prioritas dan urgensi, dan dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undang dan kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Sekian Informasi
tentang SE Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag
Dalam Tatanan Normal Baru
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM