Kemenag Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai kementerian agama dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, seluruh pegawai Kementerian Agama agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari hari.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kinerja pegawai Kementerian Agama, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan:
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal
Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru.

1.   Penyesuaian Sistem Kerja
a.    Setiap satuan kerja/unit kerja agar menyesuaian sistem kerja melalui fleksibelitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai Kementerian Agama, yang meliputi:
1.   Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan atau
2.   Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi.
b.   Kriteria tugas yang dapat dilaksanakan dengan WFH
1.   Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal
2.   Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring/online
3.   Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep konsep; dan atau
4.   Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan
c.    Kriteria pegawai yang dapat melaksanakan tugas dengan WFH;
1.   Dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring/online
2.   Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri
3.   Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja
4.   Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu
5.   Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 ( empat belas ) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau
6.   Rumah/tempat tinggal pegawai berada diwilayah dengan penetapan pembatasan sosial bersekala besar.
d.   Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFO, harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat dikantor, dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan dan/atau pelayanan.
e.    Jumlah pegawai yang harus atau secara bergantian melaksanakan tugas WFO diatur secara berjenjang oleh kepala satuan kerja/unit kerja sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan kerja.
f.     Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan baik internal maupun eksternal. Kepala satuan kerja/unit kerja agar;
1.   Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan, dan sesegera mungkin menyampaikan kepada seluruh pegawai dan mempublikasikan kepada masyarakat umum;
2.   Memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan, informasi, konsultasi, dan pengaduan;
3.   Pelaksanaan layanan yang bersifat langsung/tatap muka atau offline dipastikan dilaksanakan secara aman untuk kesehatan dan keselamatan pegawai dan pihak pihak yang diyanani;oleh
4.   Untuk jenis layanan pendidikan dan layanan pada kantor urusan agama kecamatan akan diatur lebih rinci oleh direktorat jenderal yang bertanggung jawab terhadap tugas tersebut:
g.    Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka di seluruh satuan kerja/unit kerja agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia;
2.   Jika pelaksanaan rapat/atau kegiatan tatap mika tidak dapat dihindari, maka jumlah peserta, jarak aman peserta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, protokol kesehatan, dan dilaksanakan dalam waktu yang sangat efektif; dan
3.   Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai prioritas dan urgensi, dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Sekian Informasi tentang SE Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru
---------------LinkDownload Disini---------------

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)