Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bos Pada Pemerintah Daerah

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  Pada Pemerintah Daerah Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik.  Dalam hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.
Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bos Pada Pemerintah Daerah

Perencanaan dan penganggaran Dana BOS setiap Satdik APBD provinsi yaitu:
a.    dalam bentuk program dan kegiatan bagi Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang diselenggarakan oleh provinsi; dan
b.   dalam bentuk hibah bagi Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat serta Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hibah berpedoman pada ketentuan mengenai hibah yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dianggarkan dalam belanja hibah Dana BOS dan diuraikan dalam akun belanja, kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek hibah Dana BOS untuk Satdik, dan rincian objek hibah Dana BOS ke Satdik
Obyek hibah Dana BOS untuk Satdik diuraikan berdasarkan:
a.    Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada provinsi; dan
b.   Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta pada kabupaten/kota.
Hibah digunakan berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengecualian pengelolaan hibah pada APBD.
Pengecualian pengelolaan hibah pada APBD termasuk:
a.    pemberian hibah tanpa melalui usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah
b.   laporan penggunaan hibah Dana BOS untuk Satdikdas negeri tidak disampaikan kepada gubernur; dan
c.     penyaluran hibah Dana BOS ke Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta, tanpa menunggu penandatanganan NPHD.
Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani:
a.    kepala SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah; dan
b.   kepala SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala SKPD kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atas nama kepala Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah.
NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.    pemberi dan penerima hibah;
b.   tujuan pemberian hibah;
c.    besaran alokasi anggaran hibah yang akan diterima;
d.   hak dan kewajiban;
e.    tata cara penyaluran hibah; dan
f.     tata cara pelaporan hibah.
Besaran alokasi dana hibah yang akan diterima disesuaikan dengan besaran Dana BOS pada daftar penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik berdasarkan pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penandatanganan NPHD  dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan Perda tentang APBD.   Format NPHD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekian Informasi Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  Pada Pemerintah Daerah Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)