Buka Info-Berita dan
Informasi.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Pada
Pemerintah Daerah Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan
alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penerima dan jumlah Dana
BOS pada Satdik menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap
Satdik. Dalam hal penerima dan jumlah
Dana BOS pada setiap Satdik belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian
rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan
perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.
Perencanaan dan
penganggaran Dana BOS setiap Satdik APBD provinsi yaitu:
a.
dalam bentuk program dan kegiatan bagi
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang diselenggarakan oleh provinsi; dan
b.
dalam bentuk hibah bagi Satdikmen
swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat serta
Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hibah berpedoman pada
ketentuan mengenai hibah yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hibah dianggarkan dalam
belanja hibah Dana BOS dan diuraikan dalam akun belanja, kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja hibah, obyek hibah Dana BOS untuk Satdik, dan rincian
objek hibah Dana BOS ke Satdik
Obyek hibah Dana BOS
untuk Satdik diuraikan berdasarkan:
a.
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta
pada provinsi; dan
b.
Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta
pada kabupaten/kota.
Hibah digunakan berdasarkan
Juknis Penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar pengecualian pengelolaan hibah pada APBD.
Pengecualian
pengelolaan hibah pada APBD termasuk:
a.
pemberian hibah tanpa melalui usulan
hibah secara tertulis kepada kepala daerah
b.
laporan penggunaan hibah Dana BOS
untuk Satdikdas negeri tidak disampaikan kepada gubernur; dan
c.
penyaluran hibah Dana BOS ke Satdikmen swasta,
Satdiksus swasta, Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta, tanpa menunggu penandatanganan
NPHD.
Hibah dituangkan dalam
NPHD yang ditandatangani:
a.
kepala SKPD provinsi atas nama
gubernur dengan kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan
oleh masyarakat selaku penerima hibah; dan
b.
kepala SKPD provinsi atas nama
gubernur dengan kepala SKPD kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk
Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atas
nama kepala Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku
penerima hibah.
NPHD paling sedikit memuat
ketentuan mengenai:
a.
pemberi dan penerima hibah;
b.
tujuan pemberian hibah;
c.
besaran alokasi anggaran hibah yang
akan diterima;
d.
hak dan kewajiban;
e.
tata cara penyaluran hibah; dan
f.
tata cara pelaporan hibah.
Besaran alokasi dana
hibah yang akan diterima disesuaikan dengan besaran Dana BOS pada daftar penerima
dan jumlah Dana BOS pada Satdik berdasarkan pada keputusan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penandatanganan NPHD dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari
setelah penetapan Perda tentang APBD. Format NPHD tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekian Informasi
Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM