Buka Info-Berita dan
Informasi. Bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor
13 Tahun 2015
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintah, antara pemerintah,
pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota, mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam
belajar efektf sehap tahun bagi pendidikandasardan menengah; bahwa sehubungan dengan Standa r Nasional Pendidikan dan ditetapkannya sistem semester,
dipandang perlu menetapkan tentang Hari Efektif Hari Efektif Fakultatif, dan Hari libur bagi Satuan Pendidlkan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provins,
Jawa Timur.
Dalam Keputusan ini yang dlmaksud dengan
1.
Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak -Kanak Luar Biasa,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2.
Harl efektif adalah hari belajar yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kunkulum.
3.
Harl efektif fakultatif
adatah
hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
4.
Minggu efektif adalah
waktu
belajar selama 5
(lima) atau 6 (enam) hari
kerja yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam
pelajaran per rringgu
sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
5.
Libur semester adalah libur
yang diadakan pada akhir setap
semester
6.
Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu
7.
Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan atau hari peringatan lainnya.
8.
Libur khusus
adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu,
yang akan ditetapkan kemudian oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi 1 (satu) tahun
pelajaran menjadi semester ganjil dan semester
genap baik bagi satuan
pendidikan yang rnenggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
Sekian Informasi Tentang Kalender
Pendidikan 2020/2021 Provinsi Jawa Timur Silahkan Download Kalender Pendidikan 2020/2021 Provinsi Jawa Timur pdf Semoga
Bermanfaat.
---------------Link Download Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM