Buka Info-Berita Dan
Informasi. Ibadah Haji wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan,
keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji pada saat
ini terancam oleh pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19) yang melanda hampir
seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam ajaran Islam, menjaga
agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh
al- 'aqn, keturunan (hifzh an-nasals, dan harta
(hifzh al-maab
merupakan lima maqashid
suariati yang harus dijadikan sebagai
dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah
agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Penyelenggaran lbadah
Haji Tahun 1441 H/2020 M
pada masa pandemi Covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia
termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia.
Oleh karena
itu,
Pernerintah telah menjadikan menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu dasar pertimbangan utama dalam menetapkan Penyelenggaraan
Ibadah
Haji Tahun 1441 H/2020 M.
KMA Pembatalan Haji Tahun 2020 |
Dengan demikian,
mengingat keselamatan jiwa merupakan salah satu aspek
yang wajib diutamakan dalam ajaran
Islam dan guna mencegah
terjadinya kemudharatan yang lebih besar bagi Jemaah Haji dan
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada khususnya clan Warga Negara
Indonesia pada umumnya, Pemerintah rnenetapkan Pembatalan Keberangkatan
Jemaah Haji pada Penyelenggaraan
Ibadah
Haji Tahun 1441 H/2020 M melalui
Keputusan Menteri Agama.
Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan,
dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020
M, sehingga perlu ditetapkan
kebijakan baru. Hal tersebut
harus dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat,
memberikan kepastian
hukum bagi Jemaah Haji dan
Petugas Haji, clan menjadi
panduan bagi pihak-pihak
terkait sampai Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Demikian ketentuan yang ditetapkan
sebagai akibat atas Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M untuk diketahui, dipahami,
dipedomani, dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel.
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM