Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021

Buka Info
0


Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.

Panduan Pelaksanaan  Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021
Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya. Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 
Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari motto Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Dirjend Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat”; generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2020/2021 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya. 
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:
1.   Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
2.   Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya
3.   Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru
Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:
1.   Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
A)   Kegiatan rutin (belajar mengajar)
B)   Fasilitas,
C)   Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
D)  Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2.   Karakter moderasi beragama dan kebangsaan
Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran. Sementara pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MATSAMA dapat diberikan kepada madrasah berasrama, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 masih dalam kondisi darurat Covid-19, maka desain pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:
1.   Persiapan:
a.    Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara daring)
b.   Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
2.   Pelaksanaan dibagi ke dalam tiga (3) model:
a.    Melalui tatap muka: bagi Madrasah dan peserta didik yang berada di “zona hijau” atau bebas Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah
b.   Melalui Virtual atau Penugasan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah, oranye dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet
c.    Pendampingan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di “zona merah, oranye dan kuning” tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet. 
3.   Evaluasi (melalui google form atau secara daring), baik dari sisi pelaksana, pendamping/mentor dan para peserta didik baru
Adapun ketentuan pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:
1.   MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a.    Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.   Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.    Dilakukan di lingkungan madrasah (bagi Madrasah dan peserta didik di wilayah “zona hijau”), kecuali bagi madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.   Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
e.    Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f.     Wajib menggunakan pakaian yang sopan,  rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g.    membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang
h.   Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i.     Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
j.     Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
k.   Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.
l.     Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan
m.  maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
n.   Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;  Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.
Sekian Informasi Tentang Panduan Pelaksanaan  Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun Pelajaran 2020/2021 Semoga Bermanfaat
---------------LinkDownload Disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)