Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020|BUKA INFO

Buka Info
2
Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020


Buka Info-Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia dalam keadaan pandemi covid-19 buka info tetap selalu semangat dan setia memberikan informasi yang dapat sahabat jadikan referensi. Di kesempatan ini buka info akan share mengenai Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020 yang bisa sahabat jadikan referensi dalam penulisan data di dalam ijazah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor  5  Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

1.   Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
a.    Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.   Terdapat empat jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 Program 3 Tahun, kurikulum 2006 Program 4 Tahun,  kurikulum 2013 Program 3 Tahun, kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Ijazah SMK.
Kode
Keterangan
M-SMK/06-3/0000001
kurikulum 2006 Program 3 Tahun
M-SMK/06-4/0000001
kurikulum 2006 Program 4 Tahun
M-SMK/13-3/0000001
kurikulum 2013 Program 3 Tahun
M-SMK/13-4/0000001
kurikulum 2013 Program 4 Tahun
c.    Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang
d.   Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e.    Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
f.     Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g.    Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang:
1.   setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2.   proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan, yang disaksikan oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian; dan
3.   Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
h.   Sisa Blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
i.     Sisa Blangko Ijazah SMK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
1)   seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)   proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan
3)   berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
j.     Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
k.   Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun dinas pendidikan provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
l.     Bagi siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
m.  Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar Blangko Ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
n.   Penatausahaan Blangko Ijazah akan diatur dalam panduan tersendiri.

2.   Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Ijazah SMK
a.    Petunjuk halaman depan untuk Ijazah SMK kurikulum 2013 program 3 tahun sebagai berikut:

b.   Petunjuk halaman depan untuk Ijazah SMK kurikulum 2006 program 3 tahun sebagai berikut:

c.    Petunjuk halaman depan untuk Ijazah SMK kurikulum 2013 program 4 tahun sebagai berikut:

d.   Petunjuk halaman depan untuk Ijazah SMK kurikulum 2006 program 4 tahun sebagai berikut:

Keterangan angka dalam petunjuk halaman depan sebagai berikut:
a.      Angka 1 diisi dengan program studi keahlian untuk kurikulum 2006, dan program keahlian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 revisi.
b.      Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi, dan paket keahlian untuk kurikulum 2013.
c.       Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
d.      Angka 4 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
e.      Angka 5 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota.
f.        Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
g.      Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama   harus   sama   dengan   yang   tercantum   pada   Akte   Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jakarta, 12 Januari 2001
h.      Angka 8 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
i.        Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
j.         Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
k.       Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
l.        Angka 12 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan.
m.    Angka 13 diisi tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
Contoh: Majalengka, 15 Juni 2020



n.      Angka 14 diisi dengan nama kepala sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu strip (-). Pengisian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1)   dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
2)   penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan
o.      Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
p.      Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto
q.      Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan.
dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
1)   Kode jenjang pendidikan M = Pendidikan Menengah
2)   Jenis Satuan Pendidikan SMK = SMK
3)   Kode kurikulum dan program, meliputi:
a.    06-3  = kurikulum 2006 Program 3 Tahun;
b.   06-4  = kurikulum 2006 Program 4 Tahun;
c.    13-3 = kurikulum 2013 Program 3 Tahun; dan
d.   13-4 = kurikulum 2013 Program 4 Tahun.
4)   Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999.
5)   Identifikasi kode pemilik ijazah ditentukan dari nomor seri, kurikulum, dan progam 3 tahun atau 4 tahun.

3.   Petunjuk Khusus Pencetakan dan Pengisian Halaman Belakang Ijazah SMK.
a.    Contoh Format Halaman belakang untuk Ijazah SMK kurikulum 2013 program 3 tahun dan 4 tahun sebagai berikut:


b.   Contoh Format Halaman belakang untuk Ijazah SMK kurikulum 2006 program 3 tahun dan 4 tahun sebagai berikut:

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana sebagai berikut:
a.    Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
b.   Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
c.    Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
d.   Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah
1)   Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum (2006, 2013, dan 2013 revisi).
2)   Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
3)   Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud
4)   Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5)   Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6)   Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7)   Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
e.    Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
f.     Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
g.    Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
h.   Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah. NISN terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun  lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
i.     Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 revisi, atau paket keahlian untuk kurikulum 2013.
j.     Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
k.   Khusus untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester 1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunkan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
l.     Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).

Contoh Pembulatan (untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum
pembulatan
Nilai setelah
pembulatan
83,4
83
83,5
84
83,6
84
a.    Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan rata-rata nilai dari kolom  di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
b.   Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan
c.    Angka 9 disi dengan tanggal  penerbitan ijazah dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
d.   Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan, dilengkapi dengan NIP Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
e.    Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Sekian Yang dapat buka info sampaikan terkait Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020 semoga bermanfaat dan bisa di jadikan referensi bagi sahabat sekalian.
Jika sahabat ingin mengunduh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor  5  Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Unduh Disini


Post a Comment

2Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

  1. harap untuk postingan blangko ijasah smk k13 2021

    ReplyDelete
  2. https://bukainfo17.blogspot.com/2021/03/juknis-penulisan-ijazah-2021-jenjang-sd.html

    ReplyDelete
Post a Comment