Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020 |
Buka Info-Berita dan
Informasi. Sahabat yang berbahagia dalam keadaan pandemi covid-19 buka info
tetap selalu semangat dan setia memberikan informasi yang dapat sahabat jadikan
referensi. Di kesempatan ini buka info akan share mengenai Juknis Penulisan
Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2020 yang bisa sahabat
jadikan referensi dalam penulisan data di dalam ijazah sesuai Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko
Ijazah
a.
Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Terdapat empat jenis Ijazah, yaitu
Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 Program 3 Tahun, kurikulum
2006 Program 4 Tahun, kurikulum 2013
Program 3 Tahun, kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak
pada kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Ijazah SMK.
Kode
|
Keterangan
|
M-SMK/06-3/0000001
|
kurikulum
2006 Program 3 Tahun
|
M-SMK/06-4/0000001
|
kurikulum
2006 Program 4 Tahun
|
M-SMK/13-3/0000001
|
kurikulum
2013 Program 3 Tahun
|
M-SMK/13-4/0000001
|
kurikulum
2013 Program 4 Tahun
|
c.
Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak
bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang
d.
Ijazah SMK, diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan
tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam
kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
f.
Jika terjadi kesalahan dalam
pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus
diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam
penulisan.
g.
Ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan
pada halaman muka dan belakang:
1.
setelah seluruh pengisian Ijazah
selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2.
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh satuan pendidikan, yang disaksikan oleh kepala sekolah dan pihak
kepolisian; dan
3.
Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala
sekolah dan pihak kepolisian.
h.
Sisa Blangko Ijazah yang terdapat di
sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas pendidikan
provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah
dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
i.
Sisa Blangko Ijazah SMK yang terdapat
di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
provinsi dan pihak kepolisian; dan
3)
berita acara pemusnahan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat
dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
j.
Dalam hal ditemukan kesalahan
penulisan dalam ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat
ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan.
k.
Satuan pendidikan, dinas pendidikan
kabupaten/kota, maupun dinas pendidikan provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
l.
Bagi siswa pemilik Ijazah SMK yang
sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
m. Setiap
pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar Blangko Ijazah wajib dicatat
atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
n.
Penatausahaan Blangko Ijazah akan
diatur dalam panduan tersendiri.
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman
Depan Ijazah SMK
a.
Petunjuk halaman depan untuk Ijazah
SMK kurikulum 2013 program 3 tahun sebagai berikut:
b.
Petunjuk halaman depan untuk Ijazah
SMK kurikulum 2006 program 3 tahun sebagai berikut:
c.
Petunjuk halaman depan untuk Ijazah
SMK kurikulum 2013 program 4 tahun sebagai berikut:
d.
Petunjuk halaman depan untuk Ijazah
SMK kurikulum 2006 program 4 tahun sebagai berikut:
Keterangan angka
dalam petunjuk halaman depan sebagai berikut:
a.
Angka 1 diisi dengan program studi
keahlian untuk kurikulum 2006, dan program keahlian untuk kurikulum 2013 atau
kurikulum 2013 revisi.
b.
Angka 2 diisi dengan kompetensi
keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi, dan paket keahlian
untuk kurikulum 2013.
c.
Angka 3 diisi dengan nama sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
d.
Angka 4 diisi dengan nomor pokok
sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
e.
Angka 5 diisi dengan nama nomenklatur
kabupaten/ kota.
f.
Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
g.
Angka 7 diisi dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama
harus sama dengan
yang tercantum
pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang di bawahnya.
Contoh:
Jakarta, 12 Januari 2001
|
h.
Angka 8 diisi dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya.
i.
Angka 9 diisi dengan nama orang
tua/wali siswa pemilik Ijazah.
j.
Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
k.
Angka 11 diisi dengan nomor induk
siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit
yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit
terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
l.
Angka 12 diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan.
m.
Angka 13 diisi tanggal penerbitan
ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
Contoh:
Majalengka, 15 Juni 2020
|
n.
Angka 14 diisi dengan nama kepala
sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan
NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu strip
(-). Pengisian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1)
dalam hal tidak terdapat Kepala
Sekolah yang definitif, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP
Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan
SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT)
dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
2)
penandatanganan Ijazah dan SHUN
sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau
“Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan
o.
Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah
dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
p.
Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta
didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto
q.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean
pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode kurikulum
yang digunakan, kode jenis satuan pendidikan.
dan nomor seri dari
setiap pemilik Ijazah.
1)
Kode jenjang pendidikan M = Pendidikan
Menengah
2)
Jenis Satuan Pendidikan SMK = SMK
3)
Kode kurikulum dan program, meliputi:
a.
06-3
= kurikulum 2006 Program 3 Tahun;
b.
06-4
= kurikulum 2006 Program 4 Tahun;
c.
13-3 = kurikulum 2013 Program 3 Tahun;
dan
d.
13-4 = kurikulum 2013 Program 4 Tahun.
4)
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas
tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999.
5)
Identifikasi kode pemilik ijazah
ditentukan dari nomor seri, kurikulum, dan progam 3 tahun atau 4 tahun.
3. Petunjuk Khusus Pencetakan dan
Pengisian Halaman Belakang Ijazah SMK.
a.
Contoh Format Halaman belakang untuk
Ijazah SMK kurikulum 2013 program 3 tahun dan 4 tahun sebagai berikut:
b.
Contoh Format Halaman belakang untuk
Ijazah SMK kurikulum 2006 program 3 tahun dan 4 tahun sebagai berikut:
Keterangan angka
dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana sebagai berikut:
a.
Halaman belakang dicetak pada kertas
A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” atau
2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
b.
Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko
Ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
c.
Pastikan printer/mesin cetak mampu
menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman
belakang ijazah
1)
Pilih jenis kompetensi/paket keahlian
yang sesuai dengan kurikulum (2006, 2013, dan 2013 revisi).
2)
Buka file halaman belakang ijazah
(format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
3)
Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran
yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket
keahlian dimaksud
4)
Pastikan setting printer/mesin cetak
pada ukuran kertas A4.
5)
Pastikan Blangko Ijazah berada posisi
yang sesuai.
6)
Pastikan halaman belakang Ijazah yang
akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7)
Sesuaikan kuantitas pencetakan
per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
e.
Angka 1 diisi dengan nama pemilik
Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di
bawahnya.
f.
Angka 2 diisi dengan tempat dan
tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang di bawahnya.
g.
Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
h.
Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) pemilik Ijazah. NISN terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik
Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh
sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
i.
Angka 5 terisi nama kompetensi
keahlian untuk kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 revisi, atau paket keahlian
untuk kurikulum 2013.
j.
Angka 6 diisi dengan nilai ujian
sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian
tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata
nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
k.
Khusus untuk mata pelajaran kompetensi
kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester
1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunkan nilai
dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK)
belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata
pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
l.
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada
angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis
dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh Pembulatan
(untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum
pembulatan
|
Nilai setelah
pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
a.
Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan
rata-rata nilai dari kolom di atasnya
dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
b.
Angka 8 diisi dengan nama
kabupaten/kota tempat penerbitan
c.
Angka 9 disi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan penulisan tanggal (2
digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
d.
Angka 10 diisi dengan nama Kepala
Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan kepala sekolah bersangkutan, dilengkapi dengan NIP Kepala Sekolah yang
bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
e.
Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah
dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Sekian Yang dapat buka
info sampaikan terkait Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SMK dan Contoh
Blangko Ijazah 2020 semoga bermanfaat dan bisa di jadikan referensi bagi
sahabat sekalian.
Jika sahabat ingin
mengunduh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Unduh Disini
harap untuk postingan blangko ijasah smk k13 2021
ReplyDeletehttps://bukainfo17.blogspot.com/2021/03/juknis-penulisan-ijazah-2021-jenjang-sd.html
ReplyDelete