Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info
Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan
Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Juknis
Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah merupakan
satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum bercirikan Islam. Dimana pendidikan agama Islam berfungsi untuk
membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter
dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh karena itu madrasah harus
dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.
Salah satu komponen
penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang balk
akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan
memotivasi peserta didik untuk belajar yang Iebih baik.
Dalam rangka
implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai
salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar di madrasah.
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian,
penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan,
pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Petunjuk
Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
1.
Guru sebagai rambu-rambu dalam
merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan
dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta
didik (rapor);
2.
Pihak madrasah sebagai rambu-rambu
dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah,
mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
3.
Kepala Madrasah sebagai salah satu
bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi
akademik;
4.
Pengawas sebagai salah satu bahan
untuk menyusun dan melaksanakan program
pembinaan melalui supervisi akademik; dan
5.
Orang tua dalam memahami sistem dan
mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil
belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar dan perkembangan peserta didik dalam berbagai
aspek.
Upaya meningkatkan
kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem
penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan
strategi mengajar yang balk, memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih
balk, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan
aktifitas belajar berikutnya.
Yang perlu
diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru
tidak hanya penilaian terhadap hasil belajar (assessment of learning),
melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran
(assessment for learning) dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran
(assessment as learning) atau evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Tujuan
Penilaian
Tujuan penilaian
hasil belajar di madrasah antara lain:
1.
Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan
belum dikuasai peserta didik.
2.
Menetapkan ketuntasan penguasaan
kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian,
tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada
satuan pendidikan.
3.
Menetapkan program perbaikan atau
pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai
kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
4.
Memperbaiki proses pembelajaran pada
tahap berikutnya.
Fungsi
Penilaian
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau
hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh
pendidik meliputi :
1.
Formatif
Penilaian
formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik
dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta
memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta
didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari
kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan
pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2.
Sumatif
Penilaian
sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi
tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir
suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan
keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun
pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari
penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan
kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.
3.
Evaluatif
Penilaian
berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun
satuan pendidikan.
Acuan
Penilaian
Ada dua jenis acuan
penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
1.
Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian
Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap pesert didik
terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap
peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan
apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti
di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat
"relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi
dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan
tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang
diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya.
Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan
madrasah memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus
dipublikasikan.
2.
Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
Penilaian
acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah
pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang
telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan
kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan
dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik
tergantung pada penguasaan materi atas kriteria yang telah dijabarkan dalam
item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap
peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian
ini kita dapat mengembangkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses
pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes
pada akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut
akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran.
Pendekatan
penilaian
Penilaian
konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta
didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan
yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak
hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana
penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses
pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan:
(1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil
belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan
proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai
bagian dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses
pembelajaran.
Penilaian dalam
Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan
assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Jika Sahabat ingin
mendownload Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 UnduhDisini
Sekian yang dapat
buka info sampaikan semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi bagi bapak
ibu guru dan jangan lupa untuk dapat di share.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM