Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 |
Buka
Info- Wawasan Islam. Sahabat Yang Berbahagia Dalam
Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan
Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka
Info Akan Share Mengenai fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri
di tengah pandemi covid-19.
Ketentuan
dan
Panduan Hukum
1.
Ketentuan Hukum
1.
Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar
keagamaan (syi’ar
min sya’air al-Islam).
2.
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim,
baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang
bepergian (musafir), secara berjamaah
maupun secara sendiri (munfarid).
3.
Shalat Idul Fitri
sangat disunnahkan untuk dilaksanakan
secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan
tempat
lainnya.
4.
Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5.
Pada malam
Idul Fitri, umat Islam
disunnahkan
untuk
menghidupkan malam Idul
Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah
2.
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
di
Kawasan COVID-19
1.
Shalat
Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau
tempat
lain bagi umat
Islam yang:
a.
berada
di kawasan yang sudah
terkendali
pada
saat 1 Syawal 1441 H, yang salah
satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan
kebijakan
pelonggaran aktifitas sosial
yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli
yang kredibel dan amanah.
b.
berada di kawasan terkendali atau kawasan
yang bebas
COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan
atau
perumahan terbatas yang
homogen, tidak ada yang
terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2.
Shalat
Idul Fitri boleh
dilaksanakan di rumah dengan
berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri
(munfarid),
terutama yang
berada di kawasan penyebaran
COVID-19 yang belum
terkendali.
3.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik
di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan
memperpendek
bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
3.
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
Berjamaah
Kaifiat shalat
Idul Fitri secara berjamaah
adalah sebagai
berikut:
1.
Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan
takbir, tahmid, dan tasbih.
2.
Shalat
dimulai
dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah",
tanpa
azan dan iqamah.
3.
Memulai
dengan niat shalat
Idul Fitri, yang jika dilafalkan
berbunyi;
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah
ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram
5.
Membaca
doa
iftitah.
6.
Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
7.
Membaca
surah al-Fatihah,
diteruskan
membaca surah
yang pendek
dari Alquran.
8.
Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi
seperti shalat biasa.
9.
Pada
rakaat kedua sebelum membaca
al-Fatihah,
disunnahkan takbir sebanyak 5
(lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar
takbir saat berdiri (takbir
qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari
Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya
hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan
mendengarkan
khutbah Idul Fitri.
4.
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1.
Khutbah
‘Id hukumnya sunnah yang
merupakan kesempuranaan
shalat Idul Fitri.
2.
Khutbah
‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan
dengan berdiri dan di
antara
keduanya
dipisahkan dengan duduk sejenak.
3.
Khutbah pertama
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Membaca
takbir sebanyak sembilan kali
b.
Memuji
Allah dengan sekurang-kurangnya membaca
c.
Membaca shalawat nabi saw, antara
lain
dengan membaca
d.
Berwasiat tentang takwa.
e.
Membaca ayat Al-Qur'an
4.
Khutbah kedua dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. Membaca
takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca
c. Membaca shalawat
nabi saw, antara
lain
dengan
membaca
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan
kaum muslimin
5.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1.
Shalat
Idul Fitri yang dilaksanakan
di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara
sendiri
(munfarid).
2.
Jika shalat Idul
Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya
sebagai berikut:
a.
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b.
Kaifiat shalatnya
mengikuti ketentuan angka
III
(Panduan Kaifiat Shalat Idul
Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
c.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan
mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa
ini.
d.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam
pelaksanaan shalat
jamaah
di rumah tidak ada yang
berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri
boleh dilakukan berjamaah
tanpa
khutbah
3.
Jika
shalat
Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid),
maka ketentuannya
sebagai berikut:
a.
Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
b.
Dilaksanakan dengan bacaan
pelan (sirr).
c.
Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat
Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
d.
Tidak
ada
khutbah.
6. Panduan Takbir Idul Fitri
1.
Setiap muslim dalam kondisi apapun
disunnahkan untuk menghidupkan malam
Idul
Fitri dengan takbir, tahmid,
tahlil menyeru keagungan Allah
SWT.
2.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir
ramadhan hingga jelang dilaksanakannya
shalat Idul Fitri.
3.
Disunnahkan membaca
takbir di rumah, di masjid, di pasar, di
kendaraan,
di jalan, di
rumah
sakit,
di kantor, dan
di tempat-tempat umum
sebagai syiar keagamaan.
4.
Pelaksanaan takbir bisa
dilaksanakan sendiri
atau
bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5.
Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa
dilaksakan di rumah,
di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi,
radio,
media sosial,
dan media digital
lainnya.
6.
Umat Islam,
pemerintah, dan masyarakat
perlu menggemakan
takbir, tahmid, dan tahlil
saat
malam Idul Fitri sebagai
tanda syukur
sekaligus doa agar
wabah COVID-19 segera diangkat oleh
Allah SWT.
7.
Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari
Idul Fitri disunnahkan beberapa
amaliah
sebagai berikut:
1.
Mandi dan memotong
kuku
2.
Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3.
Makan sebelum
melaksanakan shalat Idul Fitri
4.
Mengumandangkan takbir hingga
menjelang shalat.
5.
Melewati jalan yang berbeda antara pergi
dan
pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan
Fatwa
ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika
di kemudian
hari membutuhkan penyempurnaan,
akan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM