Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya |
Info-Wawasan Islam.
Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu
Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan
Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan
Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya.
a.
bahwa zakat merupakan jenis ibadah
mahdlah sebagai rukun Islam yang ketentuannya diatur secara khusus berdasarkan syariat
Islam;
b.
bahwa dampak wabah COVID-19 tidak
hanya terhadap kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya,
dan sendi kehidupan lain;
c.
bahwa dalam rangka menghadapi wabah
COVID-19 dan dampaknya, harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna penanggulangan
wabah COVID-19 dan dampaknya, demikian juga harta infak dan shadaqah;
d.
bahwa muncul pertanyaan di masyarakat
tentang hukum pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan
Wabah COVID-19 dan dampaknya;
1.
Ketentuan
Umum
Dalam
fatwa ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemanfaatan adalah pendistribusian
harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut
secara tepat oleh penerima.
2.
Hawalan al-haul adalah masa satu tahun
atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.
3.
Penanggulangan wabah COVID-19 dan
dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran
COVID-19, merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka kematian,
membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah
lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak COVID-19.
4.
Aset kelolaan adalah sarana dan/atau
prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di
dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.
2.
Ketentuan
Hukum
1.
Pemanfaatan harta zakat untuk
penanggulangan wabah COVID19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai
berikut:
a.
Pendistribusian harta zakat kepada
mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
penerima termasuk salah satu golongan
(asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil,
dan/atau fi sabilillah;
2)
Harta zakat yang didistribusikan boleh
dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan
yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3)
Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat
produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang
terdampak wabah.
b.
Pendistribusian untuk kepentingan
kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
penerima manfaat termasuk golongan
(asnaf) fi sabilillah
2)
pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan
atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti
untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta
kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan
wabah.
2.
Zakat mal boleh ditunaikan dan
disalurkan lebih cepat (ta‘jil alzakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh
(Hawalan alhaul), apabila telah mencapai nishab.
3.
Zakat fitrah boleh ditunaikan dan
disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
4.
Kebutuhan penanggulangan wabah
COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat
diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
3.
Rekomendasi
1.
Pemerintah wajib mengoptimalkan daya
dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan
langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
2.
Umat Islam diharapkan menyalurkan
zakatnya melalui badan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.
3.
Badan/Lembaga Amil Zakat agar
menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan
memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak
COVID-19.
4.
Umat Islam yang memenuhi syarat wajib
zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq
yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya.
4.
Ketentuan
Penutup
1.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak
yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua
pihak dihimbau untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Sahabat juga dapat membaca Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan KaifiatTakbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Berikut ini salinan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat,
Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya.
Sekian yang dapat
buka info sampikan semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian. Terimakasihhhh.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM