Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya

Buka Info
0
Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya


Info-Wawasan Islam. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya.

a.    bahwa zakat merupakan jenis ibadah mahdlah sebagai rukun Islam yang ketentuannya diatur secara khusus berdasarkan syariat Islam;

b.   bahwa dampak wabah COVID-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain;

c.    bahwa dalam rangka menghadapi wabah COVID-19 dan dampaknya, harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, demikian juga harta infak dan shadaqah;

d.   bahwa muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya;

1.   Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.

2.   Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.

3.   Penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak COVID-19.

4.   Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.

2.   Ketentuan Hukum

1.   Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a.    Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf,  yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2)   Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3)   Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b.   Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2)   pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2.   Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil alzakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan alhaul), apabila telah mencapai nishab.

3.   Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

4.   Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

3.   Rekomendasi

1.   Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

2.   Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melalui badan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.

3.   Badan/Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak COVID-19.

4.   Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya.

4.   Ketentuan Penutup

1.   Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.  

2.   Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,  semua pihak dihimbau untuk  menyebarluaskan fatwa ini.

Sahabat juga dapat membaca Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan KaifiatTakbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Berikut ini salinan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya.

Sekian yang dapat buka info sampikan semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian. Terimakasihhhh.

 


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)