Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2021 RA MI MTs MA Dirjen Pendidikan Islam |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info
Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan
Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Penyampaian SK
Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender
Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Nomor :
B 876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020
Dalam rangka
persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran
2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021.
keputusan direktur
jenderal pendidikan islam nomor 2491
tahun 2020 tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran
2020/2021 dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal pendidikan islam.
Menimbang
: a. bahwa kualitas penyelenggaraan
pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional;
b.bahwa
untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan
Kalender Pendidikan Madrasah;
c.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
15.
Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum
Raudhatul Athfal;
16.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
17.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah.
18.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun
2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun
2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2020.
Sahabat Dapat Membaca Juknis Pemberian THR Tahun 2020
Berikut ini Kalender
Pendidikan Madrasah dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2021 RA MI MTs MA Dirjen Pendidikan Islam |
Sekian yang dapat
bukainfo share kepada sahabat semoga dapat di jadikan referensi dan semoga
bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM