Buka Info_Regulasi. Sahabat Yang
Berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian mengenai PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL
BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19/ telah dinyatakan oleh World Healtlt Organization (WHO) scbagai
pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/
sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya
penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan
kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan
pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut,
orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan
masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan
kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan
meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau
jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di
Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-I9) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas.
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk
pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau
kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan
sekolah dan tempat kcrja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah
ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Dacrah berdasarkan
persetujuan Menteri Kesehatan.
Jika Sahabat Ingin
mengunduh PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN
SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Klik Disini
Sekian Yang dapat
saya sampaikan semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian, dan dapat di gunakan
sebagaimana mestinya.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM