Buka Info_Regulasi.Sahabat Yang Berbahagia Di kesempatan
ini saya akan share mengenai PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM
RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan
Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib
dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan
masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi. Kekarantinaan kesehatan dilakukan
melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat
terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau iingkungan, serta respons
terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan
kesehatan. salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat
ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang
diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak
pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta
kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan
penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk
pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau
kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut
paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan
kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan di wilayah, Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melaksanakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk
menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, yang didasarkan pada pertimbangan
epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Kebijakan
tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri
Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota
atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah
tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan
sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala
Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan
memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Untuk mengimplementasikan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan
pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis
mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing
teknis pelaksanaannya. Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan
banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang
dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah
melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala
besar di wilayah tersebut. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah
membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu.
Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan,
pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga
dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.
Jika Sahabat Ingin Mengunduh PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Klik Disini
Sekian yang dapat saya sampaikan
semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM