Perpres 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data PDF
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
SATU DATA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui
penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data
Indonesia;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATU DATA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk
menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung
jawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka,
karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau
bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu
ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri
khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.
4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau
ukuran, dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
5. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar
sistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau
menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas
Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis
pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini untuk digunakan bersama.
11. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang
akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu
Data Indonesia.
12. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi
Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat
nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini.
18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang
disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
19. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Pasal 2
1. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan
Instansi Daerah untuk mendukung pelaksanaan, evaluasi, dan pembangunan.
2. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan
instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data;
dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB II
PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah
Interoperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi
dan/ a tau Data Induk.
Bagian Kedua
Standar Data
Pasal 4
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data.
2. Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
3. Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang
mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
4. Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan
tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan
cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
5. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan
secara luas.
6. Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang
digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
7. Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran
tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau
menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Pasal 5
1. Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Standar Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan
karakteristik atau ciri khusus Data yang distandarkan tersebut.
2. Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial
ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.
3. Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan
statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
Pasal 6
1. Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/ atau Instansi
Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
2. Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk
Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai
dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data
yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga,
atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat
pusat.
Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 7
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan
Metadata.
2. Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format
yang baku.
3. Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada
bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
4. Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada
spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.
Pasal 8
1. Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas
Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat.
2. Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku
dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang
ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah
ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku dan format yang baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan
selaku Pembina Data tingkat pusat.
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 9
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah
Interoperabilitas Data.
2. Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Data harus:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan
semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas Data diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Bagian Kelima
Kode Referensi dan Data Induk
Pasal 10
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi
dan/atau Data Induk.
2. Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
3. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat menyepakati:
a. Kode Referensi dan/ atau Data Induk; dan
b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi
dan/atau Data Induk tersebut.
4. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
5. Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi dan/ atau Data Induk serta
Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/
atau Data Induk dalam hal:
a. Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan; atau
b. Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan terhadap Kode Referensi dan/
atau Data Induk serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6. Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk menyebarluaskan Kode
Referensi dan/ atau Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.
BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat pusat;
c. Walidata tingkat pusat; dan
d. Produsen Data tingkat pusat.
Paragraf 2
Dewan Pengarah
Pasal 12
1. Dengan Peraturan Presiden m1, dibentuk Dewan Pengarah.
2. Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait
Satu Data Indonesia;
b. mengoordinasikan Indonesia; pelaksanaan Satu Data c. melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;
d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu
Data Indonesia; dan
e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat
dan tingkat daerah kepada Presiden.
3. Dewan Pengarah terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. Anggota, terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan;
5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan
statistik; dan
6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial.
4. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau
kepala Instansi Pusat terkait lainnya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 3
Pembina Data Tingkat Pusat
Pasal 13
1. Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas lnstansi Pusat dan/ atau
Instansi Daerah;
b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang
berlaku lintas Instansi Pusat dan/ atau lnstansi Daerah;
c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;
d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan
e. melakukan pembinaan Data Indonesia sesuai penyelenggaraan Satu dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat
yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan
statistik.
3. Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat
pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerin tahan di bidang informasi
geospasial.
4. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara
Tingkat Pusat yaitu kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
5. Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Instansi Pusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat;
b. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat;
c. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil
pembahasan kepada Dewan Pengarah;
d. Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya
kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
e. Presiden menetapkan Pembina Data untuk Data lainnya.
Paragraf 4
Walidata Tingkat Pusat
Pasal 14
1. Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang
disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data lnduk di Portal
Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
2. Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang
melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam
Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 5
Produsen Data Tingkat Pusat
Pasal 15
1. Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi
Pu.sat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesua1 dengan prms1p Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan
Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 6
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 16
1. Pembina Data tingkat pusat dan Walidata tingkat pusat berkomunikasi dan
berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
2. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dikoordinasikan oleh pimpinan
tinggi madya yang berasal dari kemen terian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat dapat menyertakan:
a. pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang Menteri atau kepala
Instansi Pusatnya menjadi anggota Dewan Pengarah;
b. Produsen Data; dan/ atau
c. pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
4. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat berkomunikasi dan berkoordinasi
dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:
a. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c. rencana aksi Satu Data Indonesia;
d. Kode Referensi dan Data Induk;
e. Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kade
Referensi dan Data Induk;
f. calon Pembina Data untuk Data lainnya berdasarkan usulan Instansi Pusat;
g. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data tingkat pusat
dan Walidata tingkat pusat; dan
h. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Indonesia.
5. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat melaksanakan pertemuan
koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
6. Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi,
khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat meminta arahan Dewan Pengarah.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan
Pengarah.
Paragraf 7
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 17
1. Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat
pusat.
2. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif
kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat.
3. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat bersifat ex-officio, yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
kementerian ) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat
pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Paragraf 1
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan Penyelenggara Satu
Data Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 18
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas penyelenggara
Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan penyelenggara Satu Data Indonesia
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 19
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh:
a. Pembina Data tingkat daerah;
b. Walidata tingkat daerah;
c. Walidata pendukung; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
Paragraf 2
Pembina Data Tingkat Daerah
Pasal 20
1. Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data Statistik tingkat
daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerin tahan
di bi dang statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
3. Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina Data Geospasial tingkat
daerah yaitu salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai
Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi
Geospasial Nasional.
Paragraf 3
Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung
Pasal 21
1. Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat
daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat
daerah.
2. Setiap Pemerintah Daerah hanya memiliki 1 (satu) Instansi Daerah yang
melaksanakan tugas Walidata tingkat daerah.
3. Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud pnda ayat (2) dilaksanakan
oleh Instansi Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data.
4. Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
Walidata pendukung yang berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesua1
penugasan kepala daerah.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat daerah dan Walidata
pendukung diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4
Produsen Data Tingkat Pusat
Pasal 22
1. Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah menger1ai Standar
Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data tingkat daerah diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 5
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 23
1. Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata
pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia
tingkat daerah.
2. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data
Indonesia tingkat provinsi dan Forum Satu Data Indonesia tingkat
kabupaten/kota.
3. Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dikoordinasikan oleh kepala
bad an yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan daerah provinsi.
4. Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat provinsi;
b. Walidata tingkat provinsi;
c. Walidata pendukung provinsi; dan
d. Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
5. Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
kepala bad an yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/kota.
6. Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat kabupaten/kota;
b. Walidata tingkat kabupaten/kota; dan
c. Walidata pendukung kabupaten/kota.
7. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dapat menyertakan Produsen Data tingkat daerah dari/ atau pihak lain yang
terkait, termasuk selain pemerintah.
8. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi
dalam rangka menyelesaikan penyelenggaraan daerah. permasalahan Satu Data
Indonesia terkait tingkat
9. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah melaksanakan pertertemuan
koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
10. Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi,
khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data
Indonesia tingkat daerah meminta arahan kepala daerah.
Paragraf 6
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 24
1. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah.
2. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat. provinsi dan
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/ kota.
3. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif
kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data indonesia
tingkat daerah.
4. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah bersifat ex-officio, yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan daerah.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat
daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
BAB 1V
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
1. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 26
1. Instansi Pusat melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/ atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
2. Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar
Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
3. Dalam menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), "instansi
Daerah mengacu pad8 daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
Pasal 27
1. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya
dilakukan dengan menghindari duplikasi.
2. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya
dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan eicktronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan tentang pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
3. Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/ atau pemutakhiran Data.
4. Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 28
1. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas dilakukan
berdasarkan:
a. usulan Walidata tingkat pusat; dan
b. arahan dari Dewan Pengarah.
2. Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi
kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/ atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
3. Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
4. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan daftar
Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 29
1. Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan
dalam rencana aksi Satu Data Indonesia.
2. Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/ atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip
Satu Data Indonesia.
3. Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan bersama oleh Walidata melalui
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
4. Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
5. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat mengoordinasikan
penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
Pasal 30
1. Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan rencana
aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
2. Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk
tahun berjalan paling lambat ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
3. Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dan penyelenggara Satu
Data tingkat daerah melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia.
4. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat memantau pencapaian
rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah
secara berkala.
5. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah memantau pencapaian
rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala daerah secara
berkala.
Pasal 31
1. Pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dapat digunakan sebagai
dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan
Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 32
1. Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
2. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Pasal 33
1. Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada
Walidata.
2. Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
Pasal 34
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan
prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
2. Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada
Produsen Data.
3. Produsen Data memperbaiki Data sesua1 hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
1. Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa
kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
2. Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperiksa kembali oleh Pembina Data.
3. Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum
sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data
tersebut kepada Walidata.
4. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data sebagaimana
dimaksud. pada ayat (2) kepada Produsen Data.
5. Produsen Data memperbaiki Data sesua1 hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data
Pasal 36
1. Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian,
dan pertukaran Data.
2. Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
3. Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan
media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. adwal rilis dan/ atau pemutakhiran Data.
5. Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 37
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses Data kepada
Pengguna Data.
2. Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data
tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
3. Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam
Forum Satu Data Indonesia.
4. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang perencanaan
pem bangunan nasional.
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
6. Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data Indonesia
dilaksanakan oleh:
a. Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
dan
b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 38
Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat
daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 39
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data
Indonesia tidak dipungut biaya.
2. Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu
Data Indonesia tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja
sama, dan/ atau dokumen surat pernyataan.
3. Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB V1
PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN
BADAN HUKUM REPUBLIK
Pasal 41
1. Lembaga negara dan badan hukum publik, yang meliputi Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga
negara dan badan hukum publik lainnya dapat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
2. Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V11
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/ atau dokumen surat pernyataan
antar instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data,
dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
BAB V111
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata kelola dan/ atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini; dan
b. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Pasal 44
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 Juni 2019
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 112
Untuk mengunduh Perpres 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia dapat klik disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM