Verifikasi
bertujuan untuk menjamin kebenaran serta keakuratan pelaksanaan PIS-PK sesuai
dengan hasil pelatihan serta informasi kondisi kesehatan setiap keluarga yang
ada pada prokesga atau aplikasi dapat dipertanggung jawabkan, verifikasi
dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
Pelaksanaan
verifikasi, yaitu sebagai berikut:
a.
Verifikasi Proses
Verifikasi proses dilakukan melalui
telusur dokumen implementasi seperti daftar hadir, undangan, dokumen
perencanaan, dokumen lain yang terkait serta menghubungi atau mendatangi
keluarga yang sudah dikunjungi petugas random.
Proses verifikasi ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan PIS-PK sudah
sesuai dengan regulasi dan materi yang di sampaikan pada pelatihan.
Implementasi PIS-PK dilakukan terintegrasi dengan antar program, sumber daya
manusia, dan pendanaan. Kunjungan keluarga dilakukan dalam rangka upaya
mendekatkan akses pelayanan kesehatan, yang ditandai dengan diberikanya
intervensi awal sesuai dengan permasalahan kesehatan. Dengan demikian
implementasi PIS-PK bukan hanya sekedar pendataan.
b.
Verifikasi hasil kunjungan
Verifikasi informasi kondisi
kesehatan setiap anggota keluarga setiap 12 indikator yang dapat di lakukan
melalui kunjungan keluarga dan atau melalui telepon.
Tingkat verifikasi
Proses
verifikasi dilakukan pada tiap tingkatan melalui dari tingkat kabupaten/kota
provinsi dan pusat yaitu sebagai berikut
a. Pada tingkat puskesmas verifikasi
proses dan hasil kunjungan keluarga dilakukan pada 10 kk ( secara acak)
disetiap desa atau kelurahan.
b. Pada tingkat kabupaten/kota
verifikasi proses dan hasil kunjungan keluarga dilakukan pada 10% dari total KK
(secara acak) yang diverifikasi dari seluruh puskesmas.
c. Pada tingkat provinsi verifikasi
proses dan hasil kunjungan keluarga dilakukan pada 10% total dari total KK
(secara acak) yang diverifikasi dari seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota.
d. Pada tingkat pusat verifikasi proses
dan hasil kunjungan keluarga dilakukan pada 10% dari total KK (secara acak)
yang diverifikasi dari seluruh dinas
kesehatan provinsi.
Contoh pelaksanaan verifikasi hasil
kunjungan keluarga:
a. Verifikasi tingkat puskesmas
Puskesmas A
memiliki 4 desa, dilakukan verifikasi sebanyak 4 desa x 10 KK = 40 KK
b. Verifikasi tingkat kabupaten/kota
Kabupaten
AA memiliki 4 puskesmas dengan masing – masing 4 desa, dilakukan verifikasi
sebanyak 10% dari 160 KK (40 KK yang diverifikasi per puskesmas x 4)= 16 KK
c. Verifikasi tingkat provinsi
Provinsi AB
memiliki 4 kabupaten (kab. AA, kab.BB, kab.CC dan kab. DD), dilakukan
verifikasi sebanyak 10% dari (verifikasi yang dilakukan kab. AA (16 KK) +
verifikasi yang di lakukan kab. BB + verifikasi yang dilakukan kab. CC +
verifikasi yang dilakukan kab. DD)
d. Verifikasi tingkat pusat
Setiap
binwil di pusat melakukan verifikasi sebanyak 10% dari verifikasi yang
dilakukan setiap provinsi binaanya.
Pelaporan verifikasi
Pelaporan
dokumen hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/kota ke
provinsi dan seterusnya. Pelaporan hasil verifikasi menggunakan format laporan
verifikasi yang terdapat pada:
1. Kuesioner pelaporan verifikasi
tingkat pusat
2. Kuesioner pelaporan verifikasi
tingkat provinsi
3. Kuesioner pelaporan verifikasi
tingkat kabupaten/kota
4. Kuesioner pelaporan verifikasi
tingkat pskesmas
Dan Pelaporan Hasil Monitoring Dan Evaluasi
1. Masing masing binwil akan melaporkan
hasil monitoring dan evaluasi sesuai instrumen kepada koordinator setiap
tahapan
2. Koordinator setiap tahapan akan
melakukan analisis terhadap hasil laporan binwil. Koordinator akan menyusun
laporan hasil analisis secara nasional
3. Koordinator akan memberikan masukan
atau memberikan umpan balik hasil analisis kepada binwil.
4. Binwil akan menyusun rencana tindak
lanjut untuk masing masing wilayahnya.