Umpan Balik Dan Tindak Lanjut Pelaksanaan PIS-PK

Buka Info


 
Binwil akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah provinsi melalui surat ataupun melalui pertemuan untuk dapat  ditindaklanjuti secara berjenjang hingga ke puskesmas sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing masing.
Bahwa telah diuraikan hal hal yang sangat mendasar untuk menjadi acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIS-PK. Pembinaan harus dilaksanakan secara rutin, berkala dan terencana serta terintegrasi dengan lintas sektor berdasarkan atas hasil analisis data yang benar dengan bertujuan yang jelas dan rasional.
Penguasaan teknik identifikasi masalah dan kemampan dalam memberikan rekomendasi atau saran solusi yang tepat bagi masalah yang ditemukan harus dimiliki oleh setiap petugas pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu petugas monitoring dan evaluasi perlu pula di bekali oleh pedoman lain seperti Inpres No 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman pendanaan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, peraturan menteri kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga ( pedoman umum dan petunjuk teknis ), petunjuk teknis aplikasi keluarga sehat, peraturan menteri kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan, peraturan menteri kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas, dan lain-lain.