Binwil
akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi tindak lanjut kepada
pemerintah daerah provinsi melalui surat ataupun melalui pertemuan untuk
dapat ditindaklanjuti secara berjenjang
hingga ke puskesmas sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing masing.
Bahwa
telah diuraikan hal hal yang sangat mendasar untuk menjadi acuan dalam
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIS-PK.
Pembinaan harus
dilaksanakan secara rutin, berkala dan terencana serta terintegrasi dengan
lintas sektor berdasarkan atas hasil analisis data yang benar dengan bertujuan
yang jelas dan rasional.
Penguasaan
teknik identifikasi masalah dan kemampan dalam memberikan rekomendasi atau
saran solusi yang tepat bagi masalah yang ditemukan harus dimiliki oleh setiap
petugas pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu petugas monitoring
dan evaluasi perlu pula di bekali oleh pedoman lain seperti Inpres No 1 tahun
2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, peraturan Menteri Kesehatan Nomor
19 Tahun 2017 tentang pedoman pendanaan program indonesia sehat dengan
pendekatan keluarga, peraturan menteri kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga (
pedoman umum dan petunjuk teknis ), petunjuk teknis aplikasi keluarga sehat,
peraturan menteri kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan
minimal bidang kesehatan, peraturan menteri kesehatan Nomor 44 Tahun 2016
tentang pedoman manajemen puskesmas, dan lain-lain.