CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAFTAR KEANGGOTAAN TPPK (TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN) DI SEKOLAH

Buka Info
2

CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAFTAR KEANGGOTAAN TPPK (TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN) DI SEKOLAH


CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAFTAR KEANGGOTAAN TPPK (TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN) DI SEKOLAH

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan resmi dari seseorang atau lembaga tentang suatu hal. Surat pernyataan biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, hukum, pendidikan, pekerjaan, atau lainnya. Surat pernyataan harus ditulis dengan jelas, singkat, dan sesuai dengan fakta. Surat pernyataan juga harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disertai dengan materai jika diperlukan. 

Jenis-Jenis Surat Pernyataan 

Ada berbagai jenis surat pernyataan yang dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Beberapa contoh jenis surat pernyataan adalah: 

1.    Surat pernyataan kesanggupan: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga untuk bersedia melakukan atau menyelesaikan sesuatu. 

2.    Surat pernyataan kehilangan: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga tentang kehilangan barang, dokumen, atau hak miliknya. 

3.    Surat pernyataan pengunduran diri: surat yang berisi pernyataan seseorang untuk mengundurkan diri dari jabatan, organisasi, atau keanggotaannya. 

4.    Surat pernyataan tanggung jawab: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang telah atau akan dilakukan. 

5.    Surat pernyataan tidak mampu: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga tentang ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban atau syarat tertentu. 

6.    Surat pernyataan tidak terlibat: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga tentang ketidakterlibatannya dalam suatu peristiwa, kasus, atau masalah. 

7.    Surat pernyataan waris: surat yang berisi pernyataan seseorang atau lembaga tentang hak warisnya atas harta benda atau aset tertentu. 

Cara Membuat Surat Pernyataan 

Untuk membuat surat pernyataan yang baik dan benar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 

Format surat: surat pernyataan harus menggunakan format surat resmi yang sesuai dengan kaidah penulisan surat. Format surat pernyataan umumnya terdiri dari kop surat, nomor surat, perihal, lampiran, tanggal, alamat tujuan, salam pembuka, isi surat, salam penutup, tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan (jika ada). 

Bahasa surat: surat pernyataan harus menggunakan bahasa yang formal, sopan, dan baku. Hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas, ambigu, atau berbelit-belit. Gunakan kalimat yang sederhana, padat, dan jelas. Gunakan ejaan yang benar dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 

Isi surat: surat pernyataan harus berisi pernyataan yang sesuai dengan fakta dan kebenaran. Isi surat pernyataan harus mencakup identitas diri atau lembaga yang membuat surat, tujuan surat, pernyataan yang ingin disampaikan, dan konsekuensi atau akibat dari pernyataan tersebut. Isi surat pernyataan harus disusun dengan logis, sistematis, dan koheren. 

Penanda tangan: surat pernyataan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dengan tinta hitam atau biru. Jika surat pernyataan dibuat oleh lembaga, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Jika surat pernyataan dibuat oleh individu, maka surat pernyataan harus disertai dengan materai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu  : Pendidik (guru) dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali).

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah disahkan melalui SK Kepala Sekolah dan tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ,TPPK di Satuan Pendidikan memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:

1.    tidak pernah terbukti melakukan kekerasan

2.    tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau

3.    tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

1.    masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas

2.    meninggal dunia

3.    mengundurkan diri

4.    tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya 

5.    terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas 

6.    menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan

7.    berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas

8.    pindah tugas atau mutasi

Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik. Berikut contoh format dalam word dari contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK, silakan klik Disini Semoga bermanfaat dan terima kasih.

 

 

 


Post a Comment

2Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment